Info




SELAMAT DATANG DI WEB Haris Gudang Ilmu



Selamat datang di Web Side saya , saya harap anda senang berada di Web sederhana ini. Web ini saya tulis dengan komputer yang sederhana dan koneksi internet yang juga sederhana. Saya berharap Anda sering datang kembali. Silahkan anda mencari hal-hal yang baru di blog saya ini. Terima Kasih



SEKILAS HARIS GUDANG ILMU



Nama saya Mohammad Haris saya seorang yang mempunyai Web Side ini . Saya mulai belajar blogger sejak bulan Oktober 2009, dan blog ini saya buat pada bulan January 2009. Terimakasih Atas Kunjungannya.Follow Grup saya di https://www.facebook.com/harisgudangilmu?ref=hl







Exit
Jangan Lupa Klik Like Ya

Social Icons

My Biodata Admin



Nama:Muhammad Haris Yuliandra
Angkatan Ke 2 Anak Didikan Dari
Sekolah SMK Negri 1 Kutalimbaru
Sudah Tamat

Selamat Bergabung Di Blog Saya






selamat berkujung di blog saya semoga apa yang saya berikan kepada anda semoga bermanfaat

Selasa, 31 Mei 2016

19 Jenis Lokomotif Kereta Api Yang Digunakan Di Indonesia


 Seri lokomotif



1. BB204



Lokomotif ini berdaya mesin sebesar 1230HP,di Indonesia sejak 1981 dan kecepatan maksimumnya 60km/jam.
Lokomotif ini terdapat di Divisi Regional II SumBar yang relnya bergigi.

2. CC202





lokomotif buatan General Motors Kanada ini merupakan lokomotif terberat di Indonesia yaitu 108 ton. Lokomotif ini mempunyai spesifikasi teknik dan karakteristik khusus untuk menarik kereta api barang. Lokomotif ini hanya terdapat di Sumatra Selatan untuk melayani kereta api pengangkut batu bara. Lokomotif ini berdaya mesin 2250HP

3. CC201



Lokomotif CC 201 adalah lokomotif buatan General Electric. Memiliki Daya Mesin 1950 HP.

4. CC200


LOKOMOTIF CC 200 merupakan lokomotif diesel pertama yang dipesan pemerintah Indonesia dari General Electric Amerika Serikat awal 1950-an,dan memiliki tenaga 1750Hp

5. D300



Lokomotif D 300 adalah lokomotif diesel hidrolik buatan pabrik Fried Krupp, Jerman. Lokomotif ini mulai dinas sejak 1968.
Lokomotif ini berdaya mesin sebesar 340HP. Lokomotif ini biasa digunakan untuk langsir kereta penumpang ataupun kereta barang. Lokomotif ini dapat berjalan dengan kecepatan maksimum 50 km/jam.

6. D301




Lokomotif D 301 adalah lokomotif diesel hidrolik buatan pabrik Fried Krupp, Jerman. Lokomotif ini mulai dinas sejak 1962. Lokomotif ini merupakan tipe kedua setelah D300.
Lokomotif ini berdaya mesin sebesar 340 HP.

7. BB306


Lokomotif BB 306 adalah lokomotif diesel hidrolik yang dipunyai oleh Dipo Kereta-kereta Besar di Jakarta Kota. Loko ini kerap digunakan untuk melangsir kereta penumpang yang akan diberangkatkan dari Stasiun Jakarta Kota (JAKK). Lokomotif ini sering digunakan pada tahun 80-an hingga 90-an, sejak datangnya era KRL, loko ini mulai terlupakan dan kebanyakan rusak termakan usia dan kurang suku cadang.

8. BB305 (Jenbach)

Lokomotif BB 305 adalah lokomotif diesel hidrolik buatan pabrik Jenbacher, Austria. Lokomotif ini mulai dinas sejak 1978.
Lokomotif ini hanya memiliki satu kabin masinis.
Lokomotif ini berdaya mesin sebesar 1550 HP dan dapat berjalan dengan kecepatan maksimum 120 km/jam.

9. BB305 (CFD)


Lokomotif BB 305 adalah lokomotif diesel hidrolik generasi keenam yang dimiliki oleh PT Kereta Api. Lokomotif ini diproduksi di pabriknya CFD, Perancis. Lokomotif ini mulai dinas sejak 1978.
Lokomotif ini berdaya mesin sebesar 1550HP. Lokomotif ini biasa digunakan untuk dinasan kereta barang

10. BB304


Lokomotif BB 304 adalah lokomotif diesel hidrolik buatan pabrik Fried Krupp, Jerman. Lokomotif ini mulai dinas sejak 1976. Lokomotif ini berdaya mesin sebesar 1550 HP. Lokomotif ini biasa digunakan untuk dinasan kereta penumpang ataupun kereta barang. Lokomotif ini dapat berjalan dengan kecepatan maksimum yaitu 120 km/jam

11. BB303


 


Lokomotif BB 303 adalah lokomotif diesel hidrolik buatan pabrik Henschell, Jerman. Lokomotif ini mulai dinas sejak 1973.
Lokomotif ini berdaya mesin sebesar 1010 HP. Lokomotif ini biasa digunakan untuk dinasan kereta penumpang ataupun kereta barang. Lokomotif ini dapat berjalan dengan kecepatan maksimum yaitu 90 km/jam

12. BB301


adalah lokomotif diesel hidrolik buatan pabrik Fried Krupp, Jerman. Lokomotif ini mulai dinas sejak 1964 sebanyak 10 buah.
Lokomotif ini berdaya mesin sebesar 1350 HP dengan berat lokomotif sebesar 52 ton. Lokomotif ini biasa digunakan untuk langsir kereta penumpang ataupun kereta barang. Lokomotif ini dapat berjalan dengan kecepatan maksimum 120 km/jam.

13. BB300

Lokomotif ini berdaya mesin sebesar 680 HP. Lokomotif ini biasa digunakan untuk langsir kereta penumpang ataupun kereta barang. Lokomotif ini dapat berjalan dengan kecepatan maksimum yaitu 75 km/jam, buatan pabrik Fried Krupp, Jerman. Lokomotif ini mulai dinas sejak 1958.

14. BB203



Lokomotif BB 203 buatan General Electric adalah lokomotif diesel elektrik tipe keempat (U18B) dengan transmisi daya DC - DC yang mulai beroperasi sejak tahun 1978.
Bentuk, ukuran, dan komponen utama lokomotif ini sama seperti lokomotif CC201, yang membedakan adalah susunan gandarnya. Jika lokomotif CC201 bergandar Co'-Co' dimana setiap bogienya memiliki tiga gandar penggerak, lokomotif BB203 bergandar (A1A)(A1A), dimana setiap bogienya juga memiliki tiga gandar, tetapi hanya dua gandar dalam setiap bogienya yang digunakan sebagai gandar penggerak.

15. BB202



Lokomotif BB 202 buatan General Motors adalah lokomotif diesel elektrik tipe ketiga dengan transmisi daya DC - DC yang mulai beroperasi sejak tahun 70-an. Lokomotif ini berebeda dengan lokomotif BB200 dan BB201 ataupun lokomotif diesel elektrik lain, lokomotif yang mempunyai satu kabin masinis ini tidak memiliki hidung.
Lokomotif ini berdaya mesin sebesar 1100 HP.

16. BB201


Lokomotif BB 201 buatan General Motors adalah lokomotif diesel elektrik tipe kedua dengan transmisi daya DC - DC yang sudah dioperasikan sejak tahun 1964.
Lokomotif ini berdaya 1425 HP.

17. BB200



Lokomotif BB 200 buatan General Motors adalah lokomotif diesel elektrik tipe pertama dengan transmisi daya DC - DC yang sudah digunakan di Jawa sejak tahun 1957.
Lokomotif ini berdaya mesin sebesar 950 HP dengan susunan gandar lokomotif ini adalah (A1A).Hal ini dibuat agar tekanan gandarnya rendah, karena berat lokomotif ini sebesar 75 ton.
Kecepatan maksimum 110km/jam.

18. CC203


Lokomotif CC 203 buatan General Electric seri U20C merupakan pengembangan desain dari lokomotif CC201,yaitu pada bentuk kabin masinis ujung pendek yang aerodinamis,serta diperlebar untuk kenyamanan dan mengurangi penumpang liar.
Yang membedakan adalah lokomotif CC203 menggunakan motor diesel dengan dua tingkat turbocharger sehingga dayanya 2150HP.

19.. CC204


Lokomotif CC 204 adalah salah satu jenis lokomotif yang dibuat khusus di Indonesia, yaitu hasil kerjasama antara PT General Electric Lokomotif Indonesia dan Industri Kereta Api Madiun (INKA). Lokomotif ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu CC204 produksi pertama yg bentuknya seperti CC201,dan CC204 produksi kedua yang bentuknya seperti CC203

Pengantar ke jalan ILMU & PENGETAHUAN

Pengantar ke jalan ILMU & PENGETAHUAN  
Penyusun : Sutan Muhammad Haris Jambak
”Sudah lama naskah ini terpendam. Malahan disangka hilang bersama-sama dengan naskah-naskah lainnya yang dahulu tertinggal di Neira waktu saya cepat-cepat dipindahkan ke tempat interniran baru di Sukabumi (Pebruari 1942)
Tatkala tentara Belanda menyerbu ke Yogyakarta dan Kaliurang (Desember 1948), sebagian besar dari perpustakaan saya yang baru saja dikembalikan dari Banda Neira jadi musnah dan lenyap. Di antaranya berbagai naskah tersebut, buah pikiran dan hasil studi enam tahun dalam pengasingan (1936-1942). Siapa dapat menduga naskah pelajaran ini akan muncul kembali?”

Waktu saya mengadakan tournee ke daerah Maluku dalam tahun 1951 dan singgah di pulau Neira, datang seorang sahabat lama memberikan satu kumpulan tulisan tik serta tembusan-tembusan yang disimpannya selama itu. Diantara berpuluh-puluh lembar kertas bertulis yang telah kacau-balau dan bercampur aduk itu, setelah disusun kembali dengan bersusah payah, terdapatlah tembusan pelajaran “Ilmu dan pengetahuan”.
Dengan terdapatnya kembali naskah itu, dapatlah dipenuhi kehendak kawan-kawan dan murid-murid saya dahulu supaya bahan pelajaran yang lama itu diterbitkan sebagai buku.

(Kata Pengantar cetakan pertama bukunya ‘pengantar ke jalan ILMU & PENGETAHUAN’ oleh : Muhammad Hatta, wakil presiden pertama RI dan proklamator RI)

=========================================================


PENGETAHUAN DAN ILMU

Ada beberapa jalan untuk mencapai pengetahuan. Dengan mendengarkan cerita orang tua-tua, dengan pengalaman sendiri dan dengan jalan keterangan.
* Pengetahuan yang didapat dari cerita orang tua-tua bukan pengetahuan yang sah, sebelum ternyata bukti-buktinya.
* Pengetahuan yang didapat dari pengalaman ada berdasar kepada kenyataan yang pasti. Tetapi derajat kebenarannya bergantung akan benar atau khilafnya penglihatan kita.
* Pengetahuan yang didapat dengan keterangan memberi dasar yang kokoh akan pengetahuan kita. Di sini kita mencari kebenaran dengan akal dan pikiran.

Perbedaan antara sifat pengetahuan yang didapat dari pengalaman dan sifat pengetahuan yang didapat dari keterangan, saya ambil missal dibawah ini :
Seorang tani yang bertahun-tahun mengerjakan sawahnya atau ladangnya, tahu akan keperluan satu-satunya tanaman. Ia tahu pula pengaruh musim hujan atau musim panas atas tanaman-tanamannya. Ia ketahui, apabila waktu yang baik buat bercocok tanam apabila musim turun ke sawah. Kesemuanya itu diketahuinya karena pengalaman. Pengalaman orang dulu-duu dan pengalamannya sendiri.

Seorang ahli ilmu tumbuh-tumbuhan tidak banyak mempunyai pengalaman sendiri, tetapi ia dapat mengetahui sifat satu-satunya tanaman. Dari pada beberapa tanda-tanda yang dilihatnya dapat dicarinya keterangan tentang keperluan tanaman-tanaman berhubung dengan tanah dan udara serta zat makanannya.
* Orang yang mengetahui sesuatunya karena pengalaman menjadikan pengalamannya itu sebagai pedoman.
* Orang yang biasa memikirkan sesuatu hal yang dilihatnya, tidak puas dengan kenyataan itu saja. Ia cari keterangan tentang bagaimana duduknya dan apa sebabnya.

Orang yang tidak bersekolah tahu juga, bahwa setiap batu yang dilepaskan dari tangan jatuh ke bumi dan setengah dari pada bulu terbang ke atas. Pengalaman memberi ia pengetahuan, bahwa batu jatuh karena beratnya dan bulu terbang karena ringannya.
Tetapi dimanakah batas ringan dan berat? Tentang ini orang yang berpengetahuan karena pengalaman saja tidak dapat memberi jawaban yang benar. Pesawat terbang berat, apa sebabnya ia bisa terbang? Orang yang tak mau berpikir teratur, barangkali mudahnya menjawab : “karena ada mesinnya”. Jawaban ini didasarkan pada penglihatan, bahwa pesawat terbang ini hanya naik, kalau mesinnya hidup. Tapi kalau ditanya lagi: lokomotif (kereta api) dan oto (mobil) mempunyai mesin juga, apa sebab ia tidak bisa terbang ?....orang tadi memutar jawabannya dengan mengatakan :”karena tidak ada sayapnya”. Dan ia ragu kembali kalau kita terus bertanya : Pakaikan sayap pada lokomotif atau auto, dapatkah ia terbang? Disini habis akalnya. Ia tahu bahwa lokomotif atau auto, sekalipun diberi sayap, tidak dapat terbang, tetapi ia tak tahu memberikan keterangan. Tentang keterangannya sendiri, setiap kali berlainan dasarnya, tidak teratur dari pada yang satu.

Seorang pelajar ilmu alam mudah memberi keterangan, apa sebab sebuah batu di udara jika dilepaskan jatuh ke bawah dan apa sebab bulu “jatuh” ke atas. Katanya barang barang yang lebih berat dari udara jika dilepaskan jatuh kebawah; dan barang yang lebih ringan dari udara naik keatas. Dan ia dapat menyatakan, bahwa sesuatu barang jatuh atau naik bergantung pada perhubungan beratnya dengan berat udara. Berat udara yang menjadi ukuran berat atau ringan, dan berat udara itu bergantung pula akan padat atau kembangnya. Tentang pesawat terbang yang lebih berat dari pada udara tetapi naik keatas, ia dapat menerangkan sebabnya. Naiknya itu disebabkan oleh tenaga-pengangkat yang ditimbulkan dari udara itu sendiri. Apabila baling-balingnya (propeller) berputar dan meniup udara kebelakang, pesawat terbang itu maju kemuka dan sayapnya membelah udara. Berhubung denganbentuk dan duduk sayap itu, desakan ke atas daripada udara yang terpencar di bawahnya lebih besar daripada tekanan ke bawah daripada udara diatasnya. Karena itu timbullah tenaga pengangkat yang membawa naik pesawat terbang itu, Makin cepat jalan pesawat terbang tadi, makin besar tenaga pengangkat itu. Sungguhpun konstruksi kapal terbang yang paling akhir berlainan daripada yang tersebut (tidak pakai propeller), tenaga yang membawa ia maju dan naik berdasar prinsip yang sama.

Orang-orang yang mendapat pengetahuan dari pengalaman saja, memandang pengetahuannya itu sebagai pemberian.
Bagi orang yang mencari keterangan daripada pengalaman yang diketahuinya, pengetahuannya itu menjadi soal.
* Pengetahuan yang didapat dari pengalaman disebut “pengetahuan pengalaman” atau ringkasnya pengetahuan.
* Pengetahuan yang didapat dengan jalan keterangan disebut ilmu.
Tiap-tiap ilmu mesti bersendi akan pengetahuan. Pengetahuan adalah tangga pertama bagi ilmu untuk mencari keteranga lebih lanjut. Orang ketahui dahulu sesuatu masalah, barulah orang memikirkan perhubungan sebab dan akibatnya, dan maksud ilmu juga memberi keterangan tentang masalah yang ada itu.
Tidak ada yang terjadi dengan tidak bersebab. Sebab itu ilmu dalam segala keterangannya senantiasa mengemukakan syarat :”kalau yang selainnya tidak berubah”. Syarat itu biasa disebut dengan perkataan latin : “ceteris paribus”. Pendeknya keteranga ilmu sebenarnya begini duduknya : kalau begini jadinya, begitu kelanjutannya (akibatnya), asal saja yang selainnya tidak berubah.

Marilah kita jelaskan hal ini dengan perumpamaan tadi, bahwa tiap-tiap barang yang lebih berat dari pada udara, jika dilepas, jatuh kebawah. Ini disebut hokum jatuh. Hukum dalam ilmu artinya keterangan tentang kemestian. Tetapi tidak segala keterangan ilmu bernama hukum. Keterangan ilmu bernama hukum, kalau yang disebutkan itu berlaku dimana-mana dan setiap waktu. Hukum itu sifatnya baka. “Tijdloos” dalam peribahasa Belanda. Demikian juga hukum jatuh bersifat baka.
Kalau sekarang pesawat terbang yang lebih berat dari pada udara naik ke atas, ini bukan menyatakan, bahwa hukum itu tidak benar. Kalau hukum jatuh tidak tampak berlaku terhadap pesawat terbang tadi, ini sebabnya karena kerjanya dibatalkan oleh gerak tundaan ke atas. Di mana tundaan ke atas lebih kuat dorongannya, maka hukum jatuh tidak bekerja rupanya. Ini tidak menyatakan bahwa ia tidak berlaku. Sebab manakala mesin pesawat terbang itu yang menimbulkan tundaan keatas berhenti bekerja, maka dengan sekejap mata pesawat terbang yang di udara itu jatuh ke bumi, sebab….ia lebih berat dari pada udara. Hukum jatuh berlaku dengan sepenuh-penuhnya.
Inilah satu tanda, bahwa suatu hukum tidak hilang kepastiannya, kalau pada suatu ketika tidak kelihatan kerjanya (buktinya).

Dengan keterangan di atas cukuplah diketahui bahwa tabiat ilmu yaitu mencari keterangan tentang kedudukan sesuatu hal atau masalah berhubungan dengan sebab dan akibatnya. Sebab itu ilmu adalah satu pengetahuan yang teratur dari hal pekerjaan hukum sebab akibat. Persangkutan sebab akibat itu disebut juga “Kausalita”. Sebab itu hukum sebab dan akibat disebut juga hukum kausal. Keterangan itu mesti teratur dari pokok yang satu, barulah keterangan itu disebut keterangan ilmu, satu hukum kausal.
Perhubungan pengalaman baru menjadi pengetahuan ilmu, apabila pengetahuan itu disertai dengan pengertian tentang kerja hukum Kausal pada masalah yang dialami itu.
Satu kejadian sering disebut orang masalah. Akan tetapi tidak semua kejadian atau keadaan bernama masalah. Masalah ialah kejadian atau keadaan yang menimbulkan pertanyaan dalam hati tentang kedudukannya.
Masalah berhubungan dengan ilmu. Masalah menimbulkan soal, yang harus diterangkan oleh ilmu. Ilmu senantiasa mengemukakan pertanyaan : bagaimana (duduknya) dan apa sebabnya.

Dari bagian pertama buku pengantar ke jalan ILMU & PENGETAHUAN dapat kita simpulkan bahwa Ilmu menurut Muhammad Hatta ilmu adalah satu pengetahuan yang teratur dari hal pekerjaan hukum sebab akibat.
Pengetahuan yang didapat dengan jalan keterangan disebut Ilmu.


AL-QUR’AN SATU ILMU

Kata Ilmu bukan berasal dari bahasa Indonesia, tetapi berasal dari bahasa Arabiyyan yang ada dalam Al-Qur’an. Dalam bahasa Inggris kita mengenal dengan istilah science. Pada awalnya istilah Ilmu itu ditulis dari kanan ke kiri, tapi setelah di-Indonesiakan maka ditulis dari kiri kekanan.
Pertanyaan mendasar adalah apakah pengambilan istilah Ilmu dari Al-Qur’an menjadi bahasa Indonesia juga bersama dengan makna sebenarnya yang terkandung dalam Al-Qur’an?
Tantangan yang diajukan oleh Ilmu Pengetahuan Barat adalah bahwa ilmu itu ialah rangkaian keterangan tentang pakta yang berlaku menurut syarat-syarat tertentu “ceteris paribus”.
Lawan dari pada Ilmu ialah dongeng, yaitu rangkaian keterangan yang teratur tapi tidak didukung oleh pakta seperti buku-buku piksi yang banyak dijual di Toko-Toko Buku.
Selain itu Ilmu menurut Arab adalah cahaya di dalam hati. “Al-‘Ilmu Nurun fil qalbi. Disini tidak ada syarat apakah ada pakta atau tidak, sehingga orang berilmu itu orang yang hatinya selalu memancarkan cahaya.
Kalau kita mau jujur rumusan ini mirip dengan Idealisme Plato hanya dibungkus dengan bahasa Arab.
Untuk menjawab semua itu, Alah telah mengajarkan kepada Nabi Muhammad seperti tersebut dalam surat Ar-Rahman ayat 1 sampai dengan ayat 10 sebagai berikut :

1) AR-RAHMAN
Istilah Ar-Rahman

2) ‘AL-LAMAL-QUR’AAN
Dia Allah yang telah mengajarkan satu Ilmu yang bernama Al-Qur’an.

Ini adalah keterangan dari Allah yang sudah dijamin oleh Allah tentang isinya tidak diragukan lagi kebenarannya. Jikalau kita hubungkan dari konsep Ilmu menurut Muhammad Hatta, bahwa Pengetahuan yang didapat dengan jalan keterangan disebut Ilmu, ternyata ada perbedaan mendasar antara Ilmu hasil pengamatan manusia dengan Ilmu hasil ajaran dari Alah. Ilmu hasil pengamatan manusia hanya berlaku apabila syarat-syarat tertentu terpenuhi. Jikalau syarat-syaratnya tidak terpenuhi maka Ilmu tersebut dinyatakan batal dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiyah. Hal ini berbeda dengan Keterangan dari Allah, dimana manusia dipersilahkan melakukan pengamatan terhadap apa yang telah diwahyukan itu, adakah berubah-ubah atau berlaku tetap sepanjang masa.
Muhammad Hatta mengakui dengan sendirinya bahwa hukum alam berlaku baqa. Hanya disini tidak diuraikan oleh Muhammad Hatta, siapa yang telah menciptakan hokum alam itu?

3) KHALAQAL INSAN
“Dia Allah yang telah mencipta manusia”

Keterangan bahwa Allah, Tuhan segala manusia adalah Pencipta manusia, tidak mendapat tanggapan dari para Ilmuan, dan mereka menganggap bahwa wahyu itu bersifat Mistik, karena sumbernya bukan dari manusia. Tapi aneh juga kenapa para filosof Yunani yang sudah meninggal dunia berabad-abad yang lalu ternyata masih laku sebagai konsep hidup untuk dipelajari, sedangkan Al-Qur’an sebagai satu Ilmu dan sudah terbukti bisa dipraktekkan oleh Nabi dan para sahabatnya untuk kemakmuran manusia, ternyata dianggap sebagai Mistik?

4) ‘AL-LAMAHUL BAYAAN
Dia Alah yang telah mengajarkan Satu Ilmu menjadi rangkain keterangan

Disini Allah menegaskan bahwa Ilmu yang diajarkan kepada manusia itu adalah “Al-Bayaan” yaitu rangkaian keterangan yang teratur tentang fakta”.

5) ASY-SYAMSU WAL-QAMARU BIHUSBAAN
“Yaitu tentang matahari dan satelit-sateitnya itu adalah menurut satu asas matematik tiada tandingan”.

6) WAN-NAJMU WASY-SYAJARU YASJUDAAN
“Yakni bintang kemintang selaku peristiwa organis dan tumbuh-tumbuhan sebagai satu kejadian biologis keduanya tunduk pada asas yang demikian”

7) WAS-SAMAA-A RAFA’AHAA WAWADHA’AL MIIZAAN
“Yaitu seperti halnya semesta angkasa (termasuk bumi ini), DIA (Allah) Yang membangun dan mengujudkan menurut satu asas kesetimbangan (Begitulah Al-Qur’an menurut Sunnah Rasul ini untuk kebudayaan peradaban)”

Empat ayat ini adalah petunjuk dari Allah, bahwa Ilmu yang diajarkan kepada manusia itu meliputi hukum alam secara umum, sekali-gus sebagai ungkapan untuk memberi petunjuk bahwa jika ingin membangun kebudayaan NUR menurut Sunah Rasul yang dapat memenangkan hidup ini haruslah seperti kesetimbangan alam ciptaan Tuhan.

8) AL-LAA TATHGHAU FIL MIIZAAN
“Hendaknya kalian jangan mengaduk-aduk satu asas kehidupan setimbang”

Pada ayat delapan ini Allah menghimbau jangan kalian pincangkan hidup ini dengan perbuatan-perbuatan yang merusak kehidupan. Tetapi rupanya himbauan ini tidak pernah digubris oleh kebanyakan orang, mereka malah berlomba untuk memincangkan asas kesetimbangan itu dengan berbagai macam alasan.

9) WA-AQIIMUL WAZNA BIL-QISTHI WALAA TUKHSIRUL MIIZAAN
“Maka bangunkanlah kehidupan kalian dengan Al-Qur’an menurut Sunnah Rasul dengan setepat-tepatnya, dan janganlah kalian pincangkan asas kesetimbangan dengan pilihan Dzulumat menurut Sunnah Syaithaan”

10) WAL ARDHA WADHA’AHAA LIL ANAM
“Yaitu Bumi, Dia (Allah) fungsikan untuk mahluk sekalian”

Kesimpulan yang dapat kita tarik dari uraian diatas ialah bahwa : Ilmu menurut Allah ialah ”Rangkaian keterangan teratur dari Allah menurut Sunnah Rasul-Nya terhadap semesta kenyataan yang tergantung pada Kepastian Allah”.
Sedangkan Ilmu Pengetahuan yang bersumber dari Barat ialah : “Rangkaian keterangan yang didukung oleh fakta.
Sedangkan Imu menurut Bangsa Arab ialah “Al-Ilmu Nuurun filqalbi” yang artinya Ilmu itu ialah pancaran dari dalam hati, merupakan pandangan Idealisme Plato yang telah mempengaruhi dunia Islam seutuhnya.
Pertanyaan pun timbul, mana duluan Ilmu dari Allah atau Ilmu pengetahuan hasul pengamatan manusia?
Disini Allah menjawab bahwa semua ungkapan mereka itu tiada lain kecuali hasil nyolong Ilmu dari para Nabi-Nabi terdahulu kemudian diputar balik menjadi penemuan dia.

Sbagai contoh, dalam bukunya Muhammad Hatta dikatakan bahwa pada tahun 1507 Copernikus yang menghidupkan kembali ajaran orang Yunani di zaman purbakala, yang mengatakan bahwa bukan matahari yang berputar mengelilingi bumi, melainkan Bumi yang berputar dan mengedari matahari.
Allah berfirman pada surat Yasin ayat 38 :

WASY-SYAMSU TAJRIY LIMUSTAQAARIN LAHAA DZAALIKA TAQDIIRUL ‘AZIIZIL ‘ALIIM
“Dan Matahari itu berputar tetap pada sumbunya, itulah kepastian dari Allah menurut Ilmu-Nya yang memeliki nilai-nilai tiada tanding”.

Disini jelas bahwa para ahli-kitab yang terdiri dari Yahudi dan Nashara, mereka sebenarnya tahu tentang isi Al-Qur’an ini, tapi mereka pura-pura tidak mengetahuinya sebagai mana yang dikatakan oleh Allah, “Mereka para ahli-Kitab itu mengetahui Al-Qur’an seperti ayah mengetahui anaknya”

Sampai disini tentunya kita dapat melihat, bahwa Al-Qur’an sebagai petunjuk untuk mendapatkan Ilmu tentang sesuatu, dalam perjalanan sejarah telah berhasil disingkirkan oleh manusia, Al-Qur’an dijadikan hanya sebagai bacaan untuk mencari fahala semata, untuk diperlombakan dengan Musabaqah Al-Qur’an setiap tahunnya guna mendapatkan piala kehormatan dan bukan untuk pedoman hidup guna mengolah alam ciptaan Allah ini dengan satu asas kesetimbangan.
Umat Islam apa lagi yang di Palestina sedang digempur oleh Zionis, jika tidak cepat kembali mendapatkan Ilmu Allah yang sebenarnya dari Al-Qur’an, maka kita ini bagaikan buih di ombak memantai, jumlahnya banyak tapi kwalitasnya rapuh sehingga sulit diharapkan untuk tampil sebagai Khalifah yang menguasai dunia yang adil bagi seluruh mahluk.

Kawan, didalam Al-Qur’an menurut Sunnah Rasul ini secara prinsip sudah lengkap, kalau soal tehnis itu tentunya berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi, tapi perlu diingat, jika prinsip sudah benar, maka betapapun minim teknologinya, sejarah telah membuktikan Muhammad SAW dengan para sahabatnya telah berhasil membakar padang pasir yang tandus dan membangun taman kehidupan jannah dimuka bumi ini, sebagai bukti dan contoh begitulah perjuangan orang beriman sebenarnya.
Semoga dengan Ilmu yang diajarkan Allah menurut Sunnah Rasul, kita akan semakin banyak memperoleh informasi, dan semakin cinta untuk hidup dengan Qalam Allah yang NUR menurut Sunnah Rasul-Nya….Amin.


Semoga bermanfaat, mohon maaf bila ada kesalahan
Wassalam

Sutan Muhammad Haris  Jambak

Akronima - Kamus Singkatan dan Akronim dari CC

CC

Akronima - Kamus Singkatan dan Akronim

CC merupakan sebuah akronim atau singkatan, kepanjangan dari CC adalah:
Cubic Centimetre
(Volume) Sentimeter kubik, satuan volume setara 1 mili liter, atau 1 cm3, biasanya digunakan dalam takaran obat atau mesin kendaraan bermotor
Carbon Copy
(E-mail) Salinan email, berfungsi untuk mengirim E-mail ke beda alamat tujuan, dan penerima email utama akan mengetahui alamat Carbon Copy ini
Lihat juga: BCC
Credit Card
(Istilah Perbankan) Kartu kredit, kartu untuk transaksi atau pembayaran dengan sistem kredit, dimana penerbit kartu meminjamkan uang kepada pemilik kartu, berbeda dengan kartu debit yang mengambil saldo tabungan.
Lihat juga: VCC
Creative Commons
Organisasi nirlaba yang menerbitkan lisensi hak cipta yang dikenal dengan lisensi Creative Commons.

Selasa, 17 Mei 2016

Asal, fungsi, dan Makna yang terkandung dalam Rumah Gadang



 

Di Minangkabau, rumah tempat tinggal dikenal dengan sebutan Rumah Gadang (Besar), atau kadang-kadang disebut juga dengan Rumah Bagonjong. Besar bukan hanya dalam pengertian fisik, tetapi lebih dari itu, yaitu dalam pengertian fungsi dan peranannya yang berkaitan dengan adat. Tingginya penilaian orang Minangkabau dengan rumah adatnya dikemukakan dengan kiasan atau perumpamaan berikut:

Rumah gadang sambilan ruang, salajang kudo balari, sapakiek budak maimbau, gonjongnya rabuang mambasuik, antieng-antiengnyo disemba alang, parabuangnyo si ula gerang, batatah si timah putiah, rusueknyo tareh limpato, cucuran atoknyo alang babega, saga tasusun sarupo bada mudiek. Parannyo si ula gerang, batata aie ameh, salo-manyalo aie perak. Jariaunyo puyuah balari, dindieng ari dilanja paneh, tiang tapi panague jamu......

Rumah Gadang didirikan di atas tanah kaum yang bersangkutan. Jika hendak didirikan, panghulu dari kaum tersebut mengadakan musyawarah terlebih dahulu dengan anak kemenakannya. Setelah dapat kata sepakat dibawa kepada panghulu-panghulu yang ada dalam persukuan dan seterusnya dibawa kepada panghulu-panghulu yang ada di nagari.

Untuk mencari kayu diserahkan kepada orang kampung dan sanak keluarga. Tempat mengambil kayu pada hutan ulayat suku atau ulayat nagari. Tukang yang mengerjakan rumah tersebut berupa bantuan dari tukang-tukang yang ada dalam nagari atau diupahkan secara berangsur-angsur.

Dilihat dari cara membangun, memperbaiki dan membuka (merobohkan) rumah gadang, ada unsur kebersamaan dan kegotongroyongan sesama anggota masyarakat tanpa mengharapkan balas jasa. Fungsi sosial sangat diutamakan dari fungsi utamanya. Walaupun suatu rumah gadang merupakan milik dan didiami oleh anggota kaum tertentu, namun pada prinsipnya rumah gadang itu adalah milik nagari, karena mendirikan sebuah rumah gadang didasarkan atas ketentuan-ketentuan adat yang berlaku di nagari dan setahu panghulu-panghulu untuk mendirikan atau membukanya.

Rumah Gadang berfungsi sebagai tempat tinggal dan tempat acara adat. Ukuran ruang tergantung dari banyaknya penghuni di rumah itu. Namun, jumlah ruangan biasanya ganjil, seperti lima ruang, tujuh, sembilan atau lebih. Sebagai tempat tinggal, rumah gadang mempunyai bilik-bilik dibagian belakang yang didiami oleh wanita yang sudah bekeluarga, ibu-ibu, nenek-nenek dan anak-anak.

Fungsi rumah gadang yang juga penting adalah sebagai iringan adat, seperti menetapkan adat atau tempat melaksanakan acara seremonial adat seperti kematian, kelahiran, perkawinan, mengadakan acara kebesaran adat, tempat mufakat dan lain-lain. Perbandingan ruang tempat tidur dengan ruang umum adalah sepertiga untuk tempat tidur dan dua pertiga untuk kepentingan umum. Pemberian ini memberi makna bahwa kepentingan umum lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi.

Punahnya Bahasa Minang? Tinggal Menunggu Waktu!

  Lagi-lagi saya terlibat diskusi tentang kontroversi penyelamatan bahasa daerah dengan salah seorang kawan saya. 
 
Saya, lelaki Minang tulen, dianggap terlalu kuat mempertahankan Bahasa Minang sehingga bahasa keliru yang digunakan oleh kawan-kawan sering saya koreksi. Sedangkan mereka, entah mengapa sejak puber, mulai menggunakan bahasa rusak. Mungkin karena faktor 'gengsi', pikir saya.
Alasan logis namun apatis selalu dikemukakan, “Yang penting paham, bukan?”
Ah, ya! Tentu saja bahasa digunakan agar lawan bicara memahami apa yang dimaksudkan oleh penggunanya. Namun, alasan ini bagi saya hanya bisa diterima jika bahasa hanya digunakan untuk berkomunikasi. Dan jika bahasa hanya berpatokan pada paham-tak paham, berarti bahasa manusia itu sama saja dengan bahasa lumba-lumba, bahasa koala, bahasa harimau sumatera, bahasa kerbau yang pasrah saja saat dicucuk hidungnya.
 
Sedangkan saya manusia, dan bagi saya, bahasa adalah jati diri, identitas yang menunjukkan siapa kita. Bahasa adalah warisan turun temurun, dari ibu ke ibu, yang wajib kita jaga keasliannya. Sepakat?
 
Jika bahasa hanya sekedar sarana komunikasi, maka tak perlu rasanya belajar rumitnya grammar dalam Bahasa Inggris, ataupun bermacamnya tashrif dalam Bahasa Arab. Hal ini menunjukkan bahwa bahasa bukan sekedar sarana komunikasi, namun adalah sebuah warisan yang harus dijaga beserta segala aturan kosakata serta kombinasi katanya, agar tidak rusak, tidak punah, tidak hilang.

Bukan hanya Bahasa Arab serta Bahasa Inggris yang menjadi bahasa wajib intelek dunia, namun setiap bahasa memiliki keunikan tersendiri, yang tak kalah penting dari bahasa lainnya.
Kembali ke Bahasa Minang. Saya sadar bahwa Bahasa Minang bukanlah bahasa tulisan, sehingga jika nanti, -naûzubillâh min zâlik- tidak ada satu pun manusia yang menggunakan Bahasa Minang di muka Bumi, maka hilanglah ia. Berbeda dengan bahasa lain yang punya banyak salinan dalam bentuk tulisan. Contoh riilnya, Bahasa Jawa memiliki manuskrip kuno bertuliskan tulisan Jawa, meski saya dengar, fisik tulisan itu kini ada di Belanda.
Nah, tak salah bukan, jika saya benar-benar tekankan agar Bahasa Minang yang benar dipraktekkan dengan lidah dalam percakapan sehari-hari? Karena hanya memang di sanalah ia berada. Ia tak punya kamus, tak punya manuskrip kuno, tak punya karya tulis. Ia hanya punya panitahan serta peribahasa yang diwariskan turun-temurun, dan hanya segelintir pula orang yang peduli untuk mewariskannya.
Rusaknya Bahasa Minang, dalam pengamatan sempit saya, marak terjadi 15 tahun terakhir, saat sinetron picisan mulai menjadi primadona. Saat televisi sudah ada dimana-mana. Mau tidak mau, sedikit atau banyak, tontonan itu mempengaruhi.
Dan celaka bagi Bahasa Minang, yang kosakatanya nyaris mirip dengan bahasa Indonesia. Dulu, boleh disebut Bahasa Minang punya kontribusi besar dalam menyumbang kosakata dalam Bahasa Indonesia. Bahasa Minang melalui sastranya mempengaruhi pembentukan bahasa pemersatu bangsa.
Kini polanya berubah. Bahasa Indonesia terkontaminasi dengan bahasa gaul anak muda, menjadi bahasa lumrah dalam setiap tayangan televisi tidak resmi, ditonton oleh jutaan penduduk negeri, termasuk penduduk Ranah Minang. Dan Bahasa Minang, yang dalam sejarahnya adalah patokan Bahasa Indonesia, kini malah yang terpengaruh dengan Bahasa Indonesia yang terinfeksi tadi karena kedekatan polanya.

Aturan sebab-akibat terbalik. Dan sayangnya infeksi ini malah kebanyakan menjangkiti lidah-lidah anak-anak muda yang katanya intelek, bukan kalangan awam! Bahkan menurut pengamatan saya, orang awam bisa berbahasa Minang lebih baik dari pada kalangan yang mengaku intelek! Walah!
Tak heran jika kini banyak kita temui kata-kata ‘bid`ah’ yang seharusnya tidak ada. Anak-anak muda sekarang hanya suka mengubah akhiran ‘a’ dalam setiap kata bahasa televisi menjadi ‘o’, akhiran ‘ing’ menjadi ‘iang’, 'uk’ menjadi ‘uak’.
Jamak kita dengar kata-kata jadi-jadian seperti ‘celano’ sepagai pengganti ‘sarawa’, ‘capuang’ sebagai pengganti ‘sipatuang’, dan ‘taguak’ sebagai pengganti ‘daguik’.
Ada lagi kata hubung serta kata depan yang mulai marak digunakan oleh kawula muda yang ingin segalanya serba praktis. Jika Bahasa Indonesia mengenal kata ‘dengan’, ‘dan’, ‘kepada’, dan ‘oleh’, maka dalam bahasa gaul, semua itu dipukul rata, diganti dengan kata ‘sama’. Kalimat seperti ‘Kami berutang kepada kamu’ tak lagi laku, berganti menjadi ‘kami berutang sama kamu’.
Nah, Bahasa Minang mengenal ‘jo’ sebagai padanan ‘dan’ dan ‘dengan’, ‘ka’ sebagai padanan ‘kepada’, serta ‘dek’ atau ‘di’ sebagai padanan kata ‘oleh’. Dengan maraknya tayangan televisi yang lebih banyak menayangkan tayangan berbahasa gaul dari pada yang berbahasa Indonesia, maka ‘jo’, ‘ka’, ‘dek’ atau ‘di’ dalam Bahasa Minang tadi menjadi tersingkir. Semuanya berganti menjadi satu kata, ‘samo’. 
Kini sering kita temui kalimat seperti ‘Tadi ambo baraja samo guru’, ‘Ambo taragak samo randang’, ‘Lai takana samo ibuk?’, atau ‘Ditinju samo uda’, yang di telinga orang Minang tulen pasti akan terdengar sumbang. Sangat memprihatinkan.
Masalah bukan hanya berhenti sampai di sana. Keanekaragaman dialek dalam Bahasa Minang yang berbeda-beda tergantung daerah kini pun terancam punah, menjadi satu dialek, yaitu dialek Luhak Tanah Datar. Orang Agam sudah jarang yang berani dengan lantang menyebut ‘ano’, orang Pariaman dan Pasaman sedikit yang berani mempertahankan ‘we-e’, orang Limo Puluah Koto gengsi menyatakan ‘lomak bona’, orang Padang pun merasa rendah diri untuk menyebut ‘ai kumuh’. Pertanyaannya, kenapa? Ada apa? Siapa?
Lebih parah, akhir-akhir ini juga jarang ada ibu yang mengajarkan anaknya untuk berbahasa Minang. ibu-ibu salah gaul itu -maaf-, lebih memilih untuk berkomunikasi dengan anaknya menggunakan bahasa jadi-jadian yang kita sama-sama tahu, sehingga muncullah ungkapan sarkas, "Ndak suka mama kayak gitu doh!"
Lagi, bukan sebagai penutup perjuangan mempertahankan bahasa daerah. Mungkin setelah membaca tulisan saya ini masih ada kawan-kawan pembaca yang bertahan dengan prinsip bahwa bahasa itu yang penting paham. Pikirkanlah lagi! Bahasa kita bukan bahasa barbar yang mungkin hanya berpatokan pada paham-tak paham. Bahasa kita adalah bahasa bangsa serta suku yang berperadaban yang harus dipertahankan keasliannya.
Jika kita tidak mempertahankan keaslian bahasa yang kita punya, apa yang bisa kita wariskan kepada generasi penerus nanti? Baju kurung? Sudah berganti dengan tanktop ketat! Kodek? Sudah berganti dengan legging melekat! Kato nan ampek? Tak lebih dari sekedar omong kosong, mimpi di siang bolong! Model pakaian sudah berkiblat pada sinetron. Bahasa pun juga dirusak oleh sinetron.
Jika bukan kita yang mempertahankan Bahasa Minang, siapa lagi? Karena menjaga Bahasa Minang asli, sebenarnya adalah wujud cinta kepada nenek serta ibu kita masing-masing yang telah mewariskannya. Jika mencintai ibu itu adalah sebuah kewajiban, maka mencintai warisannya juga akan termasuk bukan?
Semoga keaslian bahasa kita tetap terjaga. Semoga Allah selalu menuntun kita untuk jadi lebih baik.. ^_^

Larangan Manikah Sasuku, Masalahkah?


Menikah, siapa yang tak ingin menikah? Saat ada rejeki dan usia mencukupi, hanya ada dua golongan yang tak mau menikah. Yang pertama, orang yang "tukar selera" (Anda tahulah maksudnya), yang kedua orang yang biasa seks bebas suka-suka. Tapi aku yakin, para pembaca bukanlah salah satu golongan di atas bukan?

Selain sunnah agama Islam, menikah juga merupakan fitrah manusia yang akan menimbulkan banyak kerusakan jika ditinggalkan.
Aborsi menjadi fenomena rutin, membengkaknya populasi anak buangan, tatanan hidup bermasyarakat yang mulai menyerupai hewan. Intinya menolak fitrah akan menimbulkan kerusakan. 

 Karena hal fitrah, tak heran jika menikah di masing-masing suku dan kebudayaan memiliki aturan-aturan tersendiri. Di Ranah Minang, menikah biasanya didahului dengan acara adat seperti batimbang tando dan lainnya. Menikah dalam adat Minang pun memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi. Untuk saat ini, permasalahan larangan manikah sasuku paling banyak diserang oleh orang-orang yang tak paham. Makanya, saya ingin menyampaikan mengapa Adat Minang melarang pernikahan sasuku, ditinjau dari logika dan manfaat sosial.


Tinjauan Logika

Sebelum menyelam ke dalam kajian adat yang pasti masih banyak yang tidak paham, ada baiknya penulis memberi analogi yang mudah dicerna dan memang terjadi di sekitar kita.

Tentu Anda pernah menikmati masa-masa indah di sekolah bukan? Ah, tak usahlah jauh mengenang adik kelas yang dulu menawan atau PR menumpuk yang sering membuat kewalahan. Saya hanya ingin Anda mengingat tentang aturan berseragam dan berpenampilan.

Baiklah, umumnya sekolah-sekolah melarang para murid laki-lakinya untuk memiliki rambut panjang. Nah, lho! Bukannya rambut panjang sah-sah saja karena tidak ada larangannya dalam agama? Betul sekali! Tetapi bukankah sekolah juga berhak melarang para murid laki-lakinya berrambut panjang karena melihat aspek manfaat keseragaman dan kerapian bukan? Makanya larangan berambut panjang boleh-boleh saja diberlakukan.

Ada lagi, tentu Anda pernah pergi ke pasar, boleh pasar swalayan, boleh juga pasar ikan. Saya juga tak ingin pikiran Anda melayang pada becek pasar ikan ataupun kasir swalayan yang rupawan, namun coba pikirkan, adakah aturan membuka toko dan lapak?

Tentu saja ada! Negara melarang pembukaan toko liar yang tak punya izin dan belum punya nomor pajak. Padahal agama menganggap dagang itu sah-sah saja tanpa membayar pajak bukan? Namun bukankah negara juga punya hak untuk melarang karena mempertimbangkan maslahat kerapian tata kota serta keteraturan lokasi perdagangan?

Poin penting yang dapat kita tarik di sini adalah bahwa sebuah institusi, perkumpulan ataupun lembaga boleh saja melarang sesuatu yang dibolehkan agama karena mempertimbangkan maslahat yang ada di dalamnya. Yang tidak boleh itu adalah melarang sesuatu yang diwajibkan agama. Saat lembaga melarang pelaksanaan salat, jilbab, khitan dan kewajiban-kewajiban lainnya, maka angkat suara adalah tindakan yang harus dilakukan.

Ini pulalah salah satu bentuk komprehensifnya ajaran Islam. Ada taat kepada Allah, taat kepada Rasul Saw, ada pula taat kepada ulil amri. Sekolah, negara, dan adat adalah di antara bentuk ulil amri yang wajib ditaati selama bukan dalam maksiat.

Tentu semua orang di negara ini sepakat dengan dua analogi yang tadi saya paparkan. Sekarang mari kita kaitkan dengan fenomena larangan nikah sasuku.

Manikah dalam agama Islam boleh dengan siapa saja, selama bukan dengan anggota keluarga yang terikat hubungan mahram. Ingat, sepupu itu bukan mahram, sehingga bersentuhan dengan sepupu lawan jenis dapat membatalkan wuduk. :D

Namun kenyataan yang kita hadapi kini adalah bahwa adat melarang pernikahan yang terjadi antara dua insan yang memiliki suku yang sama, berada dalam satu nagari (kelurahan) yang sama, dan memiliki datuak yang sama. Wow! Berani sekali adat melarang sesuatu yang dibolehkan agama?

Pikirkan kembali! Dalam hal ini adat tidak melarang sesuatu yang diwajibkan agama, namun adat melarang sesuatu yang didiamkan agama. Tidak diperintahkan, tidak pula dilarang. Masih banyak pasangan yang bisa didapat dari luar suku si calon pengantin. Jikapun hati telah terpaut hingga mencapai taraf hubban jamma, hidup bersama tidak di atas tanah pusako bukan masalah besar bukan? :)

Berbeda halnya, jika ada perintah agama yang memerintahkan kita untuk menikahi kerabat satu suku, dan adat melarangnya. Ini baru patut digugat. Tapi ternyata tidak ada perintah demikian bukan?

Tinjauan Manfaat-Mudarat

Seperti yang saya paparkan tadi, sebuah lembaga tak mungkin melarang sesuatu tanpa melihat manfaat serta mudarat yang bisa saja dimunculkan. Apalagi adat Minang yang sedari dulu terkenal dengan cadiak-pandainya. Dalam hal larangan manikah sasuku, saya bisa menjabarkan beberapa manfaat serta mudarat yang memang dapat terjadi jika larangan ini tak diindahkan.

Semua orang Islam tahu bahwa agama Islam adalah agama rahmat bagi sekalian alam, sehingga seluruh muslim dianjurkan untuk menjalin silaturrahmi serta pandai-pandai mencari kawan. Leluhur Minangkabau dahulu pastinya juga sudah meraba hal ini, sehingga mereka membuat aturan larangan manikah sasuku, karena menikah dengan kerabat satu suku hanya akan mempersempit pergaulan. Saat pernikahan terjadi antara dua suku yang berbeda, maka tak diragukan lagi dua suku tersebut akan memiliki ikatan, sehingga tercipta keharmonisan.

Lagi pula, bukankah menikah dengan orang yang satu suku, satu ormas, satu partai, adalah bentuk fanatisme buta? Lain cerita kalau menikah dengan yang lain agama. Ini baru kita gugat.

Ah, iya, saya juga teringat kepercayaan yang banyak tersebar, entah salah atau benar, namun tak ada salahnya menjadi bahan pertimbangan karena kepercayaan ini bagi sebagian orang sudah mengakar. Kepercayaan itu adalah, semakin jauh hubungan darah antara suami dan istri, maka semakin berkualitas keturunan yang akan dianugerahkan. Umar bin Khatthab pun pernah berkata, "Kalian sudah mulai melemah. Nikahilah wanita-wanita asing (yang jauh kekerabatannya, agar didapatkan keturunan yang kuat)."

Tentang mudarat, tentu Anda tahu bahwa pernikahan tak selalu berjalan mulus. Terkadang pernikahan berakhir di tengah jalan, bahkan tak jarang cinta yang melandasi pernikahan dulu kini berubah menjadi kebencian. Dahulu loyang sekarang besi, dahulu sayang sekarang benci, ungkap sebuah pantun lama.

Pasangan satu suku yang menikah, kemudian pernikahan tersebut berakhir kebencian dapat memberi dampak buruk pada eksistensi suku tempat keduanya bernaung. Perpecahan tak dapat dihindarkan. Tentu saja nanti akan ada pihak yang membela istri, ada pula yang akan membela suami. Perpecahan di dalam satu suku adalah sebuah aib besar, karena pasti akan susah untuk didamaikan.

Berbeda dengan pertengkaran suami-istri yang berbeda suku. Saat pertengkaran mencapai titik puncak, masing-masing pihak bisa mengirim utusan untuk melakukan perundingan. Kapan perlu, datuak dari masing-masing suku bisa turun tangan. Makanya tak heran jika menikah dengan pasangan berbeda suku lebih diutamakan.

Mari sama-sama kita ubah mindset, karena tak dapat dipungkiri, beberapa orang yang baru belajar Islam menggeneralisir seolah semua adat itu bertentangan dengan agama. Pikirkan lagi! Dua abad lalu perpecahan antara kaum adat dan kaum agama seperti yang terjadi sekarang pernah terjadi, namun dengan bijak perpecahan tersebut dapat terselesaikan. Apa penyelesaiannya? Itulah asas “Adaik basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah, Adaik manurun, Syarak mandaki, Adaik nan kawi, Syarak nan lazim, Syarak mangato Adaik mamakai, Tuhan basifat Qadim, manusia basifat khilaf” yang dikenal dengan Sumpah Sati Bukik Marapalam tahun 1837.

Pahamilah Islam, dalami pula adat, maka Anda akan temukan bahwa Tuanku Imam Bonjol serta pendahulu Minang lainnya adalah orang-orang cerdas yang dapat menegakkan Islam di Ranah Minang, menghapus segala bentuk maksiat dari adat, membalutnya dengan ajaran taat.

Pasti ada di antara pembaca yang akan bertanya-tanya, jika memang tulisan ini saya dedikasikan untuk kawan-kawan Minang, dan memang membahas persoalan adat Minang, kenapa saya tidak tulis langsung berbahasa Minang saja? Ah, tentu Anda tahu bahwa kebanyakan orang yang memprotes permasalahan larangan manikah sasuku ini kebanyakan adalah orang yang tak paham adat. Bahkan dalam kasus yang lebih ekstrim, mereka tidak bisa berbahasa Minang yang baik dan benar. Maka saya pun mengajak saudara untuk menjaga bahasa ibu kita ini. Lihat di sini : Punahnya Bahasa Minang.

Saya pun tidak menulis ini dengan bahasa berat seperti bahasa skripsi dan disertasi. Saya tulis dengan bahasa ringkas, mudah dipahami dan dengan sedikit humor saya bumbui. Semuanya agar Anda tidak pusing saat membaca, tidak pula merasa digurui.

Jika terdapat kesalahan, saya mohon maaf. Terakhir saya juga minta Saudara pembaca untuk mendoakan saudara-saudara kita sesama muslim di seluruh dunia agar dikuatkan akidah, diistiqamahkan amal, serta dimudahkan dalam segala urusan. Doakan pula saya agar dapat menyelesaikan pendidikan di sini dengan hasil memuaskan seperti yang diharapkan.

Semoga Allah selalu menuntun kita untuk jadi lebih baik.. ^_^

5 Tuduhan Jahat Terhadap Adat Minangkabau Beserta Bantahannya

Pertentangan agama dan adat bukanlah hal baru dalam sejarah perkembangan Minangkabau. Pada masa Belanda, isu pertentangan ini juga pernah dijadikan Belanda sebagai cara untuk memecah-belah persatuan masyarakat Minangkabau, hingga meletuslah Perang Paderi.
Alhamdulillah, bukannya memecah dan merusak Ranah Minang, Perang Paderi malah membawa berkah. Berkat Perang Paderilah muncul Sumpah Sati Bukik Marapalam pada tahun 1837, yang berbunyi, Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Adat manurun, syarak mandaki. Adat nan kawi, syarak nan lazim. Syarak mangato, adat mamakai. Tuhan basifat qadim, manusia basifat khilaf.”.

Dengan adanya Perang Paderi, terciptalah keharmonisan antara adat dan Islam. Segala hal yang bertentangan dihapus, sedangkan hal yang sudah pas dipatenkan. (Terima kasih kepada Tuanku Imam Bonjol Malin Basa, Harimau nan Salapan, serta inyiak-inyiak kita yang telah berjasa)
Namun sayang, kini, pertentangan-pertentangan adat dan agama kembali mencuat. Dan lebih sayang lagi, pertentangan ini dibuat-buat oleh mereka yang tidak paham agama, tidak pula mengerti adat. Bahkan jangan-jangan, pertentangan ini juga dimunculkan untuk mengadu domba umat?

Nah, apa saja pertentangan agama dan adat yang dituduhkan?

1. Warisan dalam adat Minangkabau hanya jatuh pada perempuan

Saat ada yang mengatakan bahwa lelaki tidak mendapatkan harta warisan di Ranah Minang, di situ kadang saya geli. Bagaimana tidak?

Dalam adat Minangkabau, ada 3 macam harta. Pertama, harato pusako tinggi. Kedua, harato pusako randah. Ketiga, harato pancarian.

Tidak ada perbedaan pendapat, bahwa harato pancarian adalah milik pribadi, sehingga jika si pemilik meninggal, maka harato pancarian ini akan dibagikan kepada ahli warisnya sesuai dengan aturan faraid dalam Islam. Laki-laki dapat, perempuan juga dapat, dengan syarat ada dalam daftar penerima warisan.

Berbeda dengan harato pusako tinggi dan harato pusako randah. Dua harta ini bukanlah milik pribadi si mayat, melainkan milik kaum. Istimewanya, harta ini hanya mencakup benda properti ; tanah, kebun, rumah, tanah pekuburan, kolam.

Dalam kepengurusan harta ini, yang ada hanyalah hak untuk menggunakan, tidak ada hak kepemilikan, sehingga adalah dosa besar, jika harta ini dijual kemudian hasilnya dimakan sendiri tanpa tuntutan keadaan yang mengharuskan.

Karena harato pusako tinggi dan harato pusako randah pada dasarnya adalah milik kaum, maka saat si pengelola meninggal, dua harta ini tidak diwariskan kepada ahli warisnya, melainkan dikembalikan kepada kaum, kemudian pimpinan adat (Niniak Mamak) akan memutuskan bagaimana nasib tanah ini kemudian.

Bukankah pengertian mawaris dalam fikih adalah : Aturan-aturan fikih dan matematika, yang dengannya diketahui bagian setiap ahli waris dari harta peninggalan si mayat.

Karena yang dibagikan hanyalah harta peninggalan si mayat, maka yang bukan harta si mayat dikembalikan kepada pemilik aslinya. Begitu pula dengan harato pusako randah dan harato pusako tinggi, dikembalikan kepada kaum.

Hal ini juga membantah tuduhan bahwa tanah di Minangkabau itu seluruhnya haram. Bagaimana mungkin tanah tersebut haram, jika lahan dahulu dibuka secara bersama-sama, kemudian dijadikan milik bersama (milik kaum)? Yang haram itu adalah saat harta milik bersama ini kemudian dijual, kemudian hasil penjualannya dimakan. Lebih parah lagi, setelah tanah pusaka dijual, di atasnya dibangun gereja atau rumah ibadah lain. Na'uzubillah.

Memang, dalam prakteknya, pembagian harato pusako ini menimbulkan banyak perselisihan. Menurut hemat penulis, perselisihan yang muncul adalah karena para pimpinan adat (Datuak) yang seharusnya mengurus negerinya, malah lebih asyik hidup di daerah lain, sehingga amanahnya tersia-siakan. Jika para datuak komitmen dengan amanah yang dipercayakan kepada mereka, tentu perselisihan macam ini tidak akan terjadi.
2. Nikah satu suku dalam satu nagari dilarang, meskipun tidak ada ikatan mahram

Dalam adat Minangkabau, ada larangan khusus dalam pernikahan, yaitu orang yang satu suku (marga), memiliki datuak yang sama, berada dalam nagari (setara dengan kelurahan) yang sama, maka ia dilarang untuk menikah karena masih terhitung sebagai dunsanak.

Aturan ini tidaklah bertentangan dengan agama, karena melarang sesuatu yang didiamkan oleh agama boleh-boleh saja jika ditinjau ada manfaatnya. Yang tidak boleh itu adalah melarang sesuatu yang diwajibkan, seperti larangan berjilbab atau larang salat. Penjelasan larangan ini bisa dilihat di dalam buku-buku fikih, mengenai cakupan hak perintah dari uli'l amri.

Berikut analoginya :

Bukankah sekolah boleh melarang muridnya berrambut panjang, padahal dalam Islam, rambut panjang diperbolehkan. Bahkan, dalam satu riwayat, dikatakan bahwa rambut Rasulullah Saw panjangnya sampai ke bahu. Dalam aturan ini, pantaskah kita katakan kalau sekolah itu sekolah kafir karena melarang sesuatu yang diperbolehkan agama? Tentu tidak. Begitu pula dengan adat.

Contoh lainnya, pada umumnya, orang tua pasti akan melarang anak bujangnya yang berumur 20 tahun jika ingin menikahi janda berumur 45 tahun. Padahal hal in sah-sah saja dalam agama, bahkan dalam beberapa keadaan malah disunnahkan. Apakah jika orang tua melarang, kita katakan bahwa orang tua sudah kafir? Tidak!

Begitu pula dengan adat. Adat larang kaumnya untuk menikahi kerabat satu suku, karena melihat banyak manfaat. Bukankah kita lihat, salah satu bentuk fanatisme buta adalah tidak menikah dengan orang yang berbeda golongan?

Masih banyak manfaat dan mudarat yang bisa dijabarkan. Penjelasan lengkapnya, silakan cek di sini.
3. Wanita melamar laki-laki

Ini adalah tuduhan  yang lebih ngawur lagi. Dalam adat Minangkabau, yang melamar bukan wanita, melainkan keluarga si wanita. Mengapa? Karena memang begitulah seharusnya orang tua, berkeinginan kuat agar anak perempuannya mendapatkan jodoh yang terbaik. Bukankah Umar bin Khattab RA juga antusias mencarikan suami untuk anak beliau, Hafshah binti Umar?

Dan satu hal yang perlu diketahui, bahwa ternyata, dahulu Rasulullah Saw juga dilamar oleh wanita, yaitu Siti Khadijah RA, istri pertama Rasulullah Saw yang paling beliau cintai, yang tidak pernah beliau madu hingga beliau (Khadijah) meninggal. Untuk catatan, lamaran tersebut melalui perantara, tidak secara langsung.
4. Laki-laki tinggal di rumah istrinya setelah menikah

Dalam Islam, tidak ada aturan ketat dalam urusaan tempat tinggal. Sesorang boleh tinggal dimana saja, rumah diakah, rumah suaminyakah, rumah istrinyakah, ataupun rumah mertua.

Dalam adat Minangkabau, seorang lelaki setelah menikah harus tinggal di rumah mertua, meskipun tidak selamanya, karena banyak juga yang pindah setelah punya anak, karena rumah mertua tak lagi mencukupi. Jika kita jeli, kita dapat melihat manfaat luar biasa dari aturan ini.

Di awal rumah tangga, wanita yang belum terbiasa masak akan lebih intensif untuk belajar kembali dari ibunya. Keselamatan si wanita juga lebih terjaga, karena segala gerak-gerik suaminya diperhatikan. Tidak akan ada cerita KDRT, karena di rumah istri ada ayahnya, ada saudara laki-lakinya.

Menurut beberapa penelitian, permasalahan rumah tangga banyak muncul saat wanita tinggal di rumah si laki-laki, akibat ibu laki-laki yang tidak suka dengan istrinya. Bukankah sering kita dengar, bahwa hungungan istri dan ibu adalah hubungan yang rumit, dan kecemburuan antara keduanya adalah kecemburuan yang tidak bisa dijelaskan.

Dari sini, kita lihat, bahwa tidak ada pertentangan antara agama dan adat. Malah, jika dikaitkan dengan ilmu qawaid fiqhiyyah, maka boleh jadi hukum lelaki tinggal di rumah istrinya di awal pernikahan adalah sunnah.

Dan lagi, fakta yang tak bisa dibantah adalah, bahwa Rasulullah Saw juga diboyong ke rumah Siti Khadijah setelah beliau berdua resmi menikah. Dan perlu diketahui bahwa Rasulullah Saw merupakan teladan terbaik, baik sebelum maupun setelah kenabian. Bukankah teladan Rasulullah Saw dalam berdagang kita dapati sebelum beliau menjadi Nabi?
5. Nasab orang Minang diturunkan dari ibu

Ini adalah pernyataan yang didasari oleh logika yang tidak sehat. Memang, dalam adat Minangkabau, suku dan marga itu diturunkan oleh ibu. Jika ibu bersuku Pisang, maka anaknya juga pisang. Jika ibunya bersuku guci, maka anaknya bersuku guci pula.

Di sini kita harus bedakan, mana yang suku, mana yang nasab. Tidak ada istilah, bahwa di Minang nasab anak turun dari ibu. Tidak pernah sekalipun terdengan “Fulan bin Ibunya”. Yang ada hanyalah fulan bin ayahnya, seperti Fakhry Emil Habib bin Asra Faber.

Karena jika kita katakan bahwa nasab orang Minang diturunkan dari ibu, otomatis yang menikahkan anak perempuan nanti adalah ibunya, pun, yang wajib menafkahi anak-anaknya adalah ibu. Namun kenyataannya, dalam praktek tidak demikian. Setiap anak di Minangkabau tetap dinikahkan oleh ayahnya, pun kewajiban nafkah keluarga di Minangkabau tetap tanggungan seorang bapak, bukan ibu.

Polanya tetap begitu dan akan selalu sama, bahwa suku turun dari ibu, sedangkan nasab tetap turun dari ayah. Maka dari itu, tidak patut dikatakan bahwa dalam urusan nasab, Minangkabau menyalahi agama.
Mudah-mudahan penjelasan ini cukup untuk mengobati penasaran dunsanak yang ingin mengkaji lebih dalam tentang adat. Satu pesan kami, boleh jadi sesuatu itu terlihat bertentangan, namun setelah dikaji, ternyata malah akur dan berkesesuaian.

Lagi, jangan mudah menghukumi adat dan agama, sebelum kita berdalam-dalam mengkaji keduanya. Buya Hamka saja, yang kepakarannya diakui dunia, bahkan dari Universitas Al-Azhar mendapatkan gelar Honoris Causa, bangga karena begitu akurnya Islam dan Minang. Lalu siapa kita? Pahamkah kita adat? Sudahkah kita kuasai ilmu agama beserta cabang-cabangnya? :)
Wallahu a`lam. Semoga Allah selalu menuntun kita untuk jadi lebih baik.. (^_^)

-----------------------
Referensi :
Adat Minangkabau :
- Sjafnir Aboe Nain Datuak Kando Marajo, 200th Tuanku Imam Bonjol, Suara Muhammadiyah, Pasaman, 1988
- Zamris Datuak Rajo Sigoto, Budaya Alam Minangkabau, Jasa Surya, Padang, 2011
- Bakri Bagindo Nan Sati, Adat Lamo Pusako Usang Sarato Pitaruah Mandeh, Pribadi, 2007
- Referensi lain penulis dapat dari bertanya langsung pada tokoh-tokoh adat di sekitar penulis, terutama Ayah, Drs. Asra Faber, M.A. Malin Mudo

Syariah Islam :
- Prof. Dr. Wahbah Azzuhaili, Mausu`atu'l Fiqhi'l Islami, Darul Fikri, Damaskus, 2012
- Tim Profesor Jurusan Fikih Kuliah Syariah dan Hukum Universitas Al-Azhar, Fiqhu'l Mawarits, Kairo, 2013
- Tim Profesor Jurusan FIkih Kuliah Syariah dan Hukum Universitas Al-Azhar, Al-Ahwalu's Syakhshiyyah, Kairo, 2013
- Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam, Al-Qawaidu'l Fiqhiyyah, Darul Hadits, Kairo, 2005
- Dr. Muhammad Syafii Antonio, Mec, Muhammad SAW: The Super Leader Super Manager, ProLM Centre & Tazkia Multimedia, 200
- Zainuddin Al-Malibari Al-Fannani As-Syafi'i, Fathu'l Mu'in, 987H
- Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi, Fathu'l Qaribi'l Mujib, Darul Bashair, Kairo, 2012 

*Beberapa referensi fikih berbahasa Arab merupakan kitab-kitab klasik,