Pidana-pidana yang berdasarkan terhadap perbuatan-perbuatan
dalam pasal-pasal 124-127, diterapkan jika salah satu perbuatan dilakukan
terhadap atua bersangkutan dengan negara sekutu dalam perang bersama.
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus ribu rupiah.
Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 134
mencakup juga perumusan perbuatan dalam pasal 135, jika itu dilakukan diluar
kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak
dimuka umum baik lidsan atau tulisan, namun dihadapan lebih dari empat orang,
atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena
itu merasa tersinggung.
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan, atau
menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap
Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui
atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu
menjalankan pencariannya, dan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya
dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 139a
Makar
dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat
untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 139b
Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan
negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 139c
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal-pasal 139a
dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Pasal 140
(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara
sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika makar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan dengan rencana
terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
(3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu
mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 141
Tiap-tiap
perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara
sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 142
Penghinaan
dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara sahabat,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana paling banyak
empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal 142a
Barang
siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 144
(1)
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum tulisan
atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala
negara sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan
maksud supaya penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencarianya,
dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena
kejahatan semacam itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 145
(1)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 140, dapat
dipidanan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 141, dapat
dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 335 no. 1-4.
(3)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal-pasal 139a,
139b, 139c, 142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35
no. 1-3.
BAB IV
KEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN DAN HAK KENEGARAAN
Pasal 146
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan
perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa
badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau
mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam
dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 147
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, dengan sengaja merintangi ketua atau anggota badan pembentuk
undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk
oleh atau atas nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 148
Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan
berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan
sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak
terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 149
(1) Barang
siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi
atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya
atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Pidana
yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji,
mau disuap.
Pasal 150
Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan
berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat berdasarkan
aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih
menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh
pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan.
Pasal 151
Barang siapa memakai nama orang lain untuk ikut
dalam pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 152
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan
berdasarkan aturan-aturan umum dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara
yang telah diadaka atau mengadakan tipu muslihat yang menyebabkan putusan
pemungutan suara itu lain dari yang seharusnya diperoleh berdasarkan
kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau berdasarkan suara-suara
yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun.
Pasal 153
(1) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1-3.
(2) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147-152, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke-3.
BAB V
KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Pasal 153 bis
(Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 32)
Pasal 153 ter
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946,
pasal 8, butir 32.)
Pasal 154
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007, menyatakan Pasal 154 bertentangan
dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 154a
Barangsiapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Pasal 155
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007, menyatakan Pasal 155 bertentangan
dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(1) Barangsiapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang
mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap
Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum
lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena
melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang
menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 156
Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti
tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian
lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan
atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a
Dipidana
dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat
permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di
Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut
agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 157
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya
mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara
atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya
diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dcngan pidana penjara paling
lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak empat rupiah lima
ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut padu waktu menjalankan pencariannya dan pada saat, itu belum
lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat di- larang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal 158
Barangsiapa menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing
di Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang
diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 159
Barang
siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia maupun
di luar negeri, seperti yang dimaksud- kan dalam pasal 158, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu
lima ratus rupiah.
Pasal 160
Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan
perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak
menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan
berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama
enam tahun utau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 161
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya
melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau
menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud
supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum
lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal 161 bis
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 34)
Pasal 162
Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi
keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan hulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 163
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penawaran
untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana
dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum
lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal 163 bis
(1) Barang siapa dengan menggunakan
salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain
supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat
dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun
atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan pengertian
bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang
dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau apahila percobaan itu tidak
dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri.
(2) Aturan tersebut tidak berlaku, jika
tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan disebabkan karena
kehendaknya sendiri.
Pasal 164
Barang
siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan
pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang
masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera
memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau
kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi
dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Pasal 165
(1) Barang siapa mengetahui ada niat
untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan
108, 110 - 113, dan 115 - 129 dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam
masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau
memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam
bab 8 dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa
orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal- pasal 224
228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275
sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih
ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera
memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada
orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi
dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana tersebut diterapkan terhadap
orang yang mengetahui bahwa sesuatu kejahatan berdasarkan ayat 1 telah
dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada saat akihat masih dapat
dicegah, dengan sengaja tidak memheritahukannya kepada pihak-pihak tersebut
dalam ayat l.
Pasal 166
Ketentuan
dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan itu
mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang
keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang
derajat kedua atau ketiga, bagi suami atau bekas suaminya, atau bagi orang lain
yang jika dituntut, berhubung dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan
pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.
Pasal 167
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam
rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan me-
lawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang
berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara
paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak
atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian
jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta
bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap
memaksa masuk.
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau
menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3
dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih
dengan bersekutu.
Pasal 168
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam
ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas
permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak
atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau
pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu pejabat yang berwenang
lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada
waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika ia mengeluarkan ancaman atau
menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara
menjadi paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3
dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih
dengan bersekutu.
Pasal 169
(1) Turut serta dalam perkumpulan yang
bertujuan melakukan kejahatan. atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang
dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama
enam tahun.
(2) Turut serta dalam perkumpulan yang
bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri atau pengurus,
pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 170
(1) Barang siapa dengan terang-terangan
dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,
diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun enam bulan.
(2)
Yang bersalah diancam:
1. � dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan
barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. � dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka
berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan
mengakibatkan maut.
(3) Pasal
89 tidak diterapkan.
Pasal 171
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang no. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 37.
Pasal 172
Barangsiapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan
teriakan-teriakan, atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara
paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 173
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat, umum yang
diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal 174
Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan
menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling
lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 175
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan
yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau
upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan.
Pasal 176
Barang
siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat, umum dan
diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan
jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 177
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak seribu delapan ratus rupiah:
1. � barang
siapa menertawakan seorang petugas agama dalam men- jalankan tugas yang
diizinkan;
2. � barang
siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau padu waktu
ibadat dilakukan.
Pasal 178
Barangsiapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan
masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu
delapan ratus rupiah.
Pasal 179
Barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan
melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringntan di tempat kuburan, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 180
Barangsiapa
dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau
memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil,
diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 181
Barang
siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan
maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lirna
ratus rupiah.
Pasal 182
Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,
diancam:
(1) barang siapa
menantang seorang untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh orang menerima
tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
(2) barang
siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan
perkelahian tanding.
Pasal 183
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan
atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum
atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang
bersangkutan tidak rnau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian
tanding.
Pasal 184
(1) Seseorang
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam
perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa
melukai tmbuh lawannya.
(3) Diancam
dengan pidana penjma paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh
lawannya.
(4) Barang
siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian
hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(5) Percobaan
perkelahian tanding tidak dipidana.
Pasal 185
Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas
nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan
mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan:
1. � jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
2.�� jika perkelahian tanding tidak dilakukan di
hadapan saksi kedua belah pihak;
3.�� jika pelaku dengmi sengaja dan merugikan
pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari
persy aratan.
Pasal 186
(1) Para saksi dan dokter yang menghadiri
perkelahian tanding, tidak dipidana.
(2) Para saksi diancam:
1.�� dengan pidana penjara paling lama tiga tahun,
jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut
para pihak untuk perkelahian tanding;
2. � dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak,
bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan
perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan daripada
syarat-syarat;
3. � ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan
berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam
perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena
dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah
melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang
merugikan yang dikalahkan atau dilukai.
BAB VII
KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG
Pasal 187
Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran,
ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di
atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. � dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun, jika karena
perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang
lain dan meng- akibatkan orang mati.
Pasal 187 bis
(1)� Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh,
mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut otau memasukkan ke Indonesia
bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yung diketahui atau selayaknya
harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan,
untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya
umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau
pidana kurungan paling lama satu tahun,
(2) Tidak
mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas- perkakas untuk menirnbulkan
ledakan; seperti tersebut di atas, tidak menghapuskan pengenaan pidana.
Pasal 187 ter
Permufakatan jahat, untuk melakukan salah satu
kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187 his, diancam dengan pidana penjara
paling lama
lima tahun.
Pasal 188 ( L.N. 1960 - 1)
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan
kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang
lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 189
Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran,
dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai
perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api atau dengan cara apa pun
merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 190
Barangsiapa pada waktu ada, atau akan ada banjir,
dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai
bahan-bahan untuk tanggul atau perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk
membetulkan tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi
usaha untuk mencegah atau menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 191
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, membikin
tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk menahan atau menyalurkan air,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika karena perbuat:en
itu timbul bahaya banjir.
Pasal 191 bis
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak
atau membikin tak dapat dipakai hangunan listrik, atau menyebabkan jalan atau
bekerjanya hangunan itu terganggu, atau menggagalkan atau mcmpersukar usaha
unt.uk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu, diancam:
1. � dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat, ribu lima ratus rupiah, jika
karena perbuatan itu timbul rintangan atau kesukaran dalam penyerahan tenaga
listrik untuk kepentingan umum;
2. � dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,
jika karena perbuatan itu tirnbul bahaya umum bagi barang;
3. � dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
4. � dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 191 ter
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan suatu bangunan listrik hancur, rusak atau tak dapat dipakai atau
menyebahkan jalannya atau bekerjanya bangunan itu terganggu, atau usaha untuk
menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu gagal atau menjadi sukar, diancam:
1. � dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika menimbulkan rintangan atau kesukaran
dalam memberikan tenaga listrik untuk kepentingan umum atau menimbulkan bahaya
umum bagi barang;
2. � dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika membahayakan nyawa orang lain;
3. � dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika mengakibatkan
orang mati.
Pasal 192
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin
tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi
jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan
atau jalan itu, diancam:
1. � dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas,
2. � dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang
mati.
Pasal 193
Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan bangunan untuk lalu lintas umum dihancurkan, tidak dapat dipakai
atau merusak, atau menyebabkan jalan umum darat atau air dirintangi, atau usaha
untuk pengamanan bangunan atau jalan itu digagalkan, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi keamanan lalu lintas;
2. dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika kerena perbuatan
itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 194
(1) Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan
oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun.
Pasal 195
(1) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu lintas
umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta
api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 196
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak,
mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan pelayaran, atau menggagalkan
bekerjanya atau memasang tanda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam
atau terdamparnya kapal;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan orang
mati.
Pasal 197
Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan
tanda untuk keamanan dihancurkan, dirusak, diambil atau dipindahkan, atau
menyebabkan dipasang tanda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika karena per- buatan itu pelayaran tidak aman;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling
banyak empat, ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu mengakibatkan
tenggelam atau terdamparnya kapal;
3. dengan pidana peniara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan
itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 198
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan
atau mendamparkan, menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak
kapal, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
2 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 199
Barangsiapa karena kesalahan (kealpaannya)
menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar, dihancurkan, tidak dapat dipakai
atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan
itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 200
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan atau
merusak gedung atau bangunan diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 201
Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam: