a. Sistem Pemerintahan di bawah UUD 1945, 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Sistem
pemerintahan Negara Republik Indonesia
menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem pemerintahan dari negara manapun,
melainkan merupakan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Kalau
diperhatikan sistimatika dari sejak pembentukan UUD 1945 (BPUPKI) yang
dijadikan dasar pembentukan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia dapat
kita ketahui dari Batang tubuh dan Penjelasan Resmi dari UUD 1945 bahwa negara
Republik Indonesia menganut Sistem pemerintahan Presidensial
Pada
bagian Batang Tubuh UUD 1945 kita dapat jumpai pada pasal 4 ayat 1 yang
menyatakan “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang – Undang Dasar “. Sedangkan pada pasal 5 ayat 2 menyatakan “
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya “. Pada pasal 17 ayat 1 menyatakan Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara. Pasal 17 ayat 2 menyebutkan: Menteri-menteri diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden
Pada
Penjelasan Resmi UUD 1945, pada awal dibentuknya UUD 1945 yang ditetapkan 18
Agustus 1945 oleh PPKI dapat kita jumpai adanya penegasan tentang Tujuh Kunci
Pokok Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, 2. Sistem
Konstitusional, 3. Kekuasaan yang tertinggi ditangan MPR, 4. Presiden adalah
penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah Majelis, 5. Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR, 6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden ,
Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, 7. Kekuasaan kepala negara
tidak tak terbatas
Adapun
lembaga negara menurut UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 adalah 1. MPR, 2. DPR,
3. Presiden dan Wk. Presiden, 4. MA, 5. BPK, 6. DPA
b.
Sistem Pemerintahan Konstitusi RIS 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1949
Dalam
periode ini yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat 1949 (KRIS 1949). UUD ini terdiri dari Mukadimah, 197 pasal
dan 1 lampiran. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Republik Indonesia
yang Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi
dan berbentuk federal.
Sistem
pemerintahannya adalah Parlementer berdasarkan pasal 118 ayat 2 menyebutkan
sebagai berikut “ Presiden tidak dapat diganggu gugat. Tanggung jawab
kebijaksanaan pemerintah berada ditangan menteri, tetapi apabila kebijakan
menteri/para menteri ternyata tidak dapat dibenarkan oleh DPR, maka
menteri/menteri-menteri itu harus mengundurkan diri, atau DPR dapat membubarkan
menteri-menteri (kabinet) tersebut dengan alasan mosi tidak percaya.
Menurut
ketentuan pasal-pasal yang tercantum dalam Konstitusi RIS 1949, sistem
pemerintahan yang dianutnya sistem pemerinhtahan parlementer. Pada sistem ini,
kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), dan apabila pertanggung
jawabannya itu tidak diterima oleh parlemen atau DPR, maka kabinet secara
perseorangan atau secara bersama-sama harus mengundurkan diri atau membubarkan
diri, jadi kedudukan kabinet sangat tergantung pada parlemen (DPR).
Adapun
lembaga nya adalah Presiden, Mentri-Mentri, Senat / DPR, MA DPK.
c.
Sistem Pemerintahan di Bawah UUDS 1950
Negara
Kesatuan menjadi pilihan pada masa berlakunya UUD Sementara 1950, hal tersebut
ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 yang berbunyi “ Republik Indonesia
yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan
berbentuk kesatuan “.
Bentuk
negara kesatuan merupakan kehendak rakyat Indonesia, hal ini dikemukakan dalam
Undang-Undang No. 7 tahun 1950, sedangkan pada Mukadimah UUDS 1950 menyebutkan
“ Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara
yang berbentuk Republik kesatuan “
Adapun
Lembaganya adalah Presiden, Wakil Presiden, Mentri-Mentri, DPR, MA,
DPK.
d.
Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, 5 Juli 1959-19 Oktober 1988
Berdasarkan
pasal 134 UUDS 1950 menegaskan Konstituante (Sidang pembuat UUD) bersama-sama
Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan
UUDS 1950. Mengingat UUD 1950 masih bersifat sementara, maka harus segera ada
UUD yang tetap. Berdasarkan UUDS 1950 pembentukan badan Konstituante haruslah
melalui pemilihan umum. Pemilihan umum untuk anggota Konstituante, baru dapat
terlaksana pada tanggal 15 Desember 1955, dan Konstituante untuk pertama kali
bersidang pada tanggal 10 Nopember 1956 dalam sidang ini dibuka oleh Presiden
Soekarno di Bandung. Pada sidang Konstituante inilah untuk pertama kalinya
Presiden Soekarno memperkenalkan istilah Demokrasi Terpimpin. Masa Orde Lama (
5 Juli 1959 – 22 Februari 1966, dan masa orde lama ( 22 Februari 1966 – 19
Oktober 1988 )
Lembaga
Negara yang harus ada berdasarkan UUD 1945 : MPR. DPR, Presiden dan Wakil
Presiden, DPA, MA dan BPK. Lembaga negara semacam ini
memiliki tugas dan wewenang berdasarkan UUD 1945. dan semenjak UUD 1945
diamandemen dan dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 2003 lembaga negara
seperti tersebut di atas mengalami perubahan. Berdasarkan UUD 1945 hasil
amandemen lembaga negara yang ada : MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,
MA, MK, KY, BPK, lembaga negara ini semua sudah terpenuhi sesuai dengan
peraturan perundangan yang ada menurut UUD 1945.
f.
Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, Masa Reformasi ( Hasil Amandemen, 5 Juli
1959-Sekarang )
Dalam
amandemen UUD 1945 masa jabatan Presiden paling banyak dua kali masa jabatan,
Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2004
dan yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama pilihan langsung
rakyat adalah Soesilo Bambang Yudoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga
tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama denga
Presiden, MA, BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut
UUD.
Di
dalam amandemen UUD 1945, ada penegasan tentang Sistem Pemerintahan
Presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat dengan mekanisme
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.