Info




SELAMAT DATANG DI WEB Haris Gudang Ilmu



Selamat datang di Web Side saya , saya harap anda senang berada di Web sederhana ini. Web ini saya tulis dengan komputer yang sederhana dan koneksi internet yang juga sederhana. Saya berharap Anda sering datang kembali. Silahkan anda mencari hal-hal yang baru di blog saya ini. Terima Kasih



SEKILAS HARIS GUDANG ILMU



Nama saya Mohammad Haris saya seorang yang mempunyai Web Side ini . Saya mulai belajar blogger sejak bulan Oktober 2009, dan blog ini saya buat pada bulan January 2009. Terimakasih Atas Kunjungannya.Follow Grup saya di https://www.facebook.com/harisgudangilmu?ref=hl







Exit
Jangan Lupa Klik Like Ya

Social Icons

My Biodata Admin



Nama:Muhammad Haris Yuliandra
Angkatan Ke 2 Anak Didikan Dari
Sekolah SMK Negri 1 Kutalimbaru
Sudah Tamat

Selamat Bergabung Di Blog Saya






selamat berkujung di blog saya semoga apa yang saya berikan kepada anda semoga bermanfaat

Tampilkan postingan dengan label Perkembangan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perkembangan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Juli 2013

Perkembangan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia

a. Sistem Pemerintahan di bawah UUD 1945, 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem pemerintahan dari negara manapun, melainkan merupakan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Kalau diperhatikan sistimatika dari sejak pembentukan UUD 1945 (BPUPKI) yang dijadikan dasar pembentukan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia dapat kita ketahui dari Batang tubuh dan Penjelasan Resmi dari UUD 1945 bahwa negara Republik Indonesia menganut Sistem pemerintahan Presidensial
Pada bagian Batang Tubuh UUD 1945 kita dapat jumpai pada pasal 4 ayat 1 yang menyatakan “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar “. Sedangkan pada pasal 5 ayat 2 menyatakan “ Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya “. Pada pasal 17 ayat 1 menyatakan Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Pasal 17 ayat 2 menyebutkan: Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
Pada Penjelasan Resmi UUD 1945, pada awal dibentuknya UUD 1945 yang ditetapkan 18 Agustus 1945 oleh PPKI dapat kita jumpai adanya penegasan tentang Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut : 1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, 2. Sistem Konstitusional, 3. Kekuasaan yang tertinggi ditangan MPR, 4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah Majelis, 5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, 6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden , Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, 7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Adapun lembaga negara menurut UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 adalah 1. MPR, 2. DPR, 3. Presiden dan Wk. Presiden, 4. MA, 5. BPK, 6. DPA
b. Sistem Pemerintahan Konstitusi RIS 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1949
Dalam periode ini yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (KRIS 1949). UUD ini terdiri dari Mukadimah, 197 pasal dan 1 lampiran. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Republik Indonesia yang Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federal.
Sistem pemerintahannya adalah Parlementer berdasarkan pasal 118 ayat 2 menyebutkan sebagai berikut “ Presiden tidak dapat diganggu gugat. Tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada ditangan menteri, tetapi apabila kebijakan menteri/para menteri ternyata tidak dapat dibenarkan oleh DPR, maka menteri/menteri-menteri itu harus mengundurkan diri, atau DPR dapat membubarkan menteri-menteri (kabinet) tersebut dengan alasan mosi tidak percaya.
Menurut ketentuan pasal-pasal yang tercantum dalam Konstitusi RIS 1949, sistem pemerintahan yang dianutnya sistem pemerinhtahan parlementer. Pada sistem ini, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), dan apabila pertanggung jawabannya itu tidak diterima oleh parlemen atau DPR, maka kabinet secara perseorangan atau secara bersama-sama harus mengundurkan diri atau membubarkan diri, jadi kedudukan kabinet sangat tergantung pada parlemen (DPR).
Adapun lembaga nya adalah Presiden, Mentri-Mentri, Senat / DPR, MA DPK.
c. Sistem Pemerintahan di Bawah UUDS 1950
Negara Kesatuan menjadi pilihan pada masa berlakunya UUD Sementara 1950, hal tersebut ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 yang berbunyi “ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan “.
Bentuk negara kesatuan merupakan kehendak rakyat Indonesia, hal ini dikemukakan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1950, sedangkan pada Mukadimah UUDS 1950 menyebutkan “ Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik kesatuan “
Adapun Lembaganya adalah Presiden, Wakil Presiden, Mentri-Mentri, DPR, MA, DPK.
d. Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, 5 Juli 1959-19 Oktober 1988
Berdasarkan pasal 134 UUDS 1950 menegaskan Konstituante (Sidang pembuat UUD) bersama-sama Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950. Mengingat UUD 1950 masih bersifat sementara, maka harus segera ada UUD yang tetap. Berdasarkan UUDS 1950 pembentukan badan Konstituante haruslah melalui pemilihan umum. Pemilihan umum untuk anggota Konstituante, baru dapat terlaksana pada tanggal 15 Desember 1955, dan Konstituante untuk pertama kali bersidang pada tanggal 10 Nopember 1956 dalam sidang ini dibuka oleh Presiden Soekarno di Bandung. Pada sidang Konstituante inilah untuk pertama kalinya Presiden Soekarno memperkenalkan istilah Demokrasi Terpimpin. Masa Orde Lama ( 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966, dan masa orde lama ( 22 Februari 1966 – 19 Oktober 1988 )
Lembaga Negara yang harus ada berdasarkan UUD 1945 : MPR. DPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPA, MA dan BPK. Lembaga negara semacam ini memiliki tugas dan wewenang berdasarkan UUD 1945. dan semenjak UUD 1945 diamandemen dan dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 2003 lembaga negara seperti tersebut di atas mengalami perubahan. Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen lembaga negara yang ada : MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK, KY, BPK, lembaga negara ini semua sudah terpenuhi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada menurut UUD 1945.
f. Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, Masa Reformasi ( Hasil Amandemen, 5 Juli 1959-Sekarang )
Dalam amandemen UUD 1945 masa jabatan Presiden paling banyak dua kali masa jabatan, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2004 dan yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yudoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama denga Presiden, MA, BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.
Di dalam amandemen UUD 1945, ada penegasan tentang Sistem Pemerintahan Presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat dengan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.