BPKB dapat disamakan dengan
certificate of ownership
yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting. BPKB juga dapat
dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam
berdasarkan kepercayaan masyarakat.
Spesifikasi Teknis
Spesifikasi
teknis dan pengadaan BPKN ditetapkan oleh Polri. BPKB berbentuk buku
berukuran ukuran 17 x 12 cm, dengan lembar kulit berwarna biru tua dan
tulisan putih perak, serta dibubuhi nomor BPKB. BPKB terdiri atas 22
halaman dengan warna dasar keabu-abuan. Untuk mencegah pemalsuan, BPKB
juga dilengkapi dengan tanda air (watermark), serat warna-warni tidak
kasat mata (invisible fibre), dan benang pengaman hologram.
Isi BPKB meliputi:
identifikasi kendaraan bermotor, keterangan kepabeanan, pendaftaran
polisi, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan
tentang pelunasan pajak/BBN, catatan pejabat Polisi Lalu Lintas, serta
keterangan.
Komponen BPKB meliputi:
Blanko BPKB, Formulir Permohonan, Kartu Induk BPKB, Buku Register,
Formulir Tanda Periksa, Formulir Permohonan Mutasi, serta Brosur.
BPKB
berisi semua data identifikasi kendaraan bermotor seperti nomor
polisi, merk dan tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor rangka, dan
juga asal-usul kendaraan seperti negara pembuat, cara impor, nama
perusaahaan penjual atau dealer, dan nama pembeli atau pemilik.
BPKB
juga memuat data mutasi yakni apabila kendaraan berganti pemilik,
nomor polisi, atau apabila kendaraan tersebut mengalami modifikasi
ataupun diubah cirinya.
Gambaran Umum BPKB Baru
BPKB memiliki 10 halaman dan hanya ada satu nama pemilik,
jika ada balik nama maka di ganti dengan BPKB baru.
Hal ini berbeda dengan model BPKB sebelumnya, karena walaupun sudah
ganti nama pemilik namun BPKB masih saja menggunakan yang lama. BPKB
ini dirancang untuk menjawab keluhan dari masyarakat yang mana
pemalsuan BPKB semakin marak, sehingga nantinya dengan mengubah bentuk
ini, BPKB baru akan sulit dipalsukan.
Berikut perbedaan antara BPKB lama dengan BPKB baru:
BPKB Lama
Tampak Fisik BPKB Lama
- Warna Biru Tua
- 22 halaman
- Nomor BPKB di pojok kanan atas BPKB.
- Memakai kode huruf (secara stempel manual) di belakang nomor BPKB.
- Menggunakan nama pekerjaan pada data pemilik
Halaman 1.
Di bagian ini seluruh data mengenai unit kendaraan bermotor
dicantumkan, mulai dari Merk, Tipe, Tahun Pembuatan, Warna, Nomor
Rangka, Nomor Mesin, Nomor Polisi, dll. Serta ada stempel resmi dari
kepolisian resor setempat.
Halaman 2. Di bagian ini seluruh data pemilik dicantumkan, mulai dari Nama, Alamat, dan Pekerjaan.
Halaman 3. Di bagian ini dijelaskan data mengenai data faktur dari ATPM atau pabrik pembuat.
Halaman 4.
Di bagian ini terdapat kolom keterangan dari pihak SAMSAT atau
kepolisian setempat, bahwa pemilik unit kendaraan bermotor mungkin
sebelumnya pernah memilik kendaraan lain. Catatan : Di halaman ini
jarang sekali ada pencantuman data, karena memang jarang digunakan.
Halaman 5 & 6.
Dibagian ini terdapat kolom yang gunanya diisi dari petugas SAMSAT
atau kepolisian setempat, apabila terjadi pergantian Nomor Polisi &
Mutasi atau Balik Nama Pemilik Kendaraan Bermotor.
Halaman
terakhir. Di bagian ini dijelaskan mengenai hukum penerbitan BPKB. Dan
biasanya Faktur pemilik kendaraan ditempelkan disini.
BPKB BARU
Tampak Fisik BPKB Baru
- Warna Coklat Kehijauan
- 10 halaman.
- Nomor BPKB di sisi vertikal bagian kanan halaman.
- Tidak memakai kode huruf di belakang nomor BPKB.
Halaman 1. Di bagian ini dijelaskan mengenai hukum penerbitan BPKB dan berbeda dengan yang lama yang ditaruh di bagian belakang.
Halaman 2. Di bagian ini data pemilik seperti pada BPKB yang lama dicantumkan.
Halaman 3. Di bagian ini data mengenai unit kendaraan seperti pada BPKB yang lama dicantumkan.
Halaman 4. Di bagian ini data mengenai faktur dari ATPM atau pabrik pembuatnya seperti pada BPKB lama dicantumkan.
Halaman 5 & 6. Di bagian ini data yang akan diisi oleh petugas dari SAMSAT atau kepolisian setempat seperti pada BPKB yang lama.
Halaman terakhir. Di bagian ini dicantumkan Nomor Register dan Pihak Kepolisian setempat yang menerbitkan BPKB.
Penjelasan perbedaan antara BPKB lama dan yang baru
Pada BPKB terbaru ada pencantuman Nomor Identitas KTP Pemilik yang
masih berlaku, sedangkan yang lama tidak ada. Ini dimaksudkan untuk
mencegah pemalsuan BPKB, makanya biasanya pihak dealer akan meminta KTP
asli atau fotocopy KTP yang terjelas. Apabila tidak jelas akan ditolak
oleh Pihak SAMSAT setempat.
Pada BPKB terbaru untuk
kolom pengisian pergantian Nomor Polisi, maupun Mutasi/Balik Nama
Pemilik cuma dibatasi sampai 3 lembar (lebih tipis), sedangkan pada
BPKB yang lama bisa sampai 6 lembar. Inilah terobosan terbaru dari
SAMSAT, karena BPKB terbaru ini nantinya kemungkinan besar tak bisa
dijadikan penjamin pinjaman di Bank. Karena apabila lembar tersebut
telah habis terisi, maka harus diganti dengan yang baru (BPKB kedua).
Dengan sangat jelas sekali tidak dapat dijadikan alat penjamin, karena
harus berganti BPKB apabila habis terisi.
Ciri-ciri BPKB asli
BPKB asli memiliki ciri khas sebagai berikut:
- Nomor
BPKB hanya diketahui pihak kepolisian. Bila baru membeli mobil bekas
silahkan langsung cek keaslian BPKB-nya ke Samsat setempat.
- Hologram
di dalam BPKB akan menampilkan gambar Tri Brata Polri, kalau
diputar-putar tampak berwarna. Sedangkan yang palsu tidak ada dan
tampak mulus dan hologramnya tidak tampak menampilkan seperti yang
asli.
- Dengan menggunakan sinar ultra violet, akan tampak
benang di dalam BPKB dan di dalam tampilan buku BPKB ada bacaan BPKB
nya dan bentuknya terlihat kasar.
Demikian informasi yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
CTRL + Q to Enable/Disable GoPhoto.it