Info




SELAMAT DATANG DI WEB Haris Gudang Ilmu



Selamat datang di Web Side saya , saya harap anda senang berada di Web sederhana ini. Web ini saya tulis dengan komputer yang sederhana dan koneksi internet yang juga sederhana. Saya berharap Anda sering datang kembali. Silahkan anda mencari hal-hal yang baru di blog saya ini. Terima Kasih



SEKILAS HARIS GUDANG ILMU



Nama saya Mohammad Haris saya seorang yang mempunyai Web Side ini . Saya mulai belajar blogger sejak bulan Oktober 2009, dan blog ini saya buat pada bulan January 2009. Terimakasih Atas Kunjungannya.Follow Grup saya di https://www.facebook.com/harisgudangilmu?ref=hl







Exit
Jangan Lupa Klik Like Ya

Social Icons

My Biodata Admin



Nama:Muhammad Haris Yuliandra
Angkatan Ke 2 Anak Didikan Dari
Sekolah SMK Negri 1 Kutalimbaru
Sudah Tamat

Selamat Bergabung Di Blog Saya






selamat berkujung di blog saya semoga apa yang saya berikan kepada anda semoga bermanfaat

Tampilkan postingan dengan label Bpkb Harus Diganti?. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bpkb Harus Diganti?. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 April 2014

Kenapa Saat Balik Nama Kendaraan, Bpkb Harus Diganti?


TAHUN 1994, saya pernah beli mobil 100 persen baru dari diler. Satu minggu STNK dan pelat nomor keluar, sedangkan BPKB sekitar tiga bulan baru keluar. Wajar, karena mobil baru belum ada BPKBnya.

Tahun 1997, saya jual dan beli mobil bekas dari luar kota. Berkas mutasi antardaerah satu bulan baru keluar. Daftar di tempat domisili sesuai KTP. Satu hari STNK dan pelat nomor kelar, BPKB satu minggu sudah diterima lagi karena tidak ada penggantian BPKB karena hanya diberi keterangan dan ditandatangani dalam lembar perubahan identitas kendaraan oleh seksi BPKB.

Tahun 2003 saya beli mobil lawas keluaran tahun 1979. Tahun 2004 saya bea balik nama (BBN) atas nama saya, tidak perlu mutasi karena domisili pemilik lama dengan saya sama. STNK dan pelat nomor satu hari kelar, BPKB satu minggu sudah diterima. Saya baca riwayat kendaraan sejak tahun 1979 sampai dengan tahun 2004 siapa saja ora'ng yang pernah memiliki mobil tersebut dan kotakota mana saja yang pernah ditempati oleh mobil tersebut. Si pembeli mobil jadi tahu riwayat kendaraan sejak keluar dari kapal masuk ke diler dan sampai di tangan pemilik pertama dan te'rakhir, semua bisa dibaca dalam BPKB.

Tahun 2012 saya beli mobil bekas lagi, bersamaan dengan adanya pajak progresif. Sampai akhir Juni 2012, biaya BBN dibebaskan. Saya BBNkan atas nama istri untuk menghindari pertambahan pajak, karena nama saya sudah dipakai untuk mobil lawas tersebut. Hari itu juga STNK dan pelat nomor keluar, BPKB satu bulan sudah diterima dengan BPKB yang baru.

Pertengahan tahun 2012, anak saya beli mobil bekas keluaran tahun 2000 dari orang ketiga, bukan pemilik langsung. Pada 13 Agustus 2013, saya anjurkan kepada anak saya agar BBN saja. Pada hari itu saya daftar dan cek fisik. Setelah bayar biaya mutasi antar Samsat Rp 75.000, besoknya saya datang lagi. Setelah membayar untuk ganti BPKB yang baru sebesar Rp 100.000, notice pajak dan pelat nomor keluar hari itu. Namun, STNK dan BPKB pengganti keluar 30 November 2013. Jadi, sekitar tiga bulan STNK dan BPKB baru diterima.

Yang jadi pertanyaan:
1. Kenapa sekarang setiap BBN kendaraan, BPKB hams diganti sehingga menambah biaya? Buat apa ada lembarlembar untuk penggantian identitas kendaraan di dalam BPKB?

2. Apakah kebijakan tersebut dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah masingmasing?

3. Saya jadi berpikir untuk tidak menjual kendaraan lawas tersebut, karena siapa yang mau beli. Sementara kendaraan yang masih gres dan baru di diler juga banyak dan saya berharap siapa tahu beberapa tahun ke depan, bukan mobilnya yang mahal tapi suratsuratnya yang mahal, karena STNK dan BPKB sudah habis, sehingga orang kalau mau beli mobil baru akan ditanya sudah punyakah Anda nomor polisinya?