Di Minangkabau, rumah tempat tinggal dikenal dengan sebutan Rumah Gadang (Besar), atau kadang-kadang disebut juga dengan Rumah
Bagonjong. Besar bukan hanya dalam pengertian fisik, tetapi lebih dari
itu, yaitu dalam pengertian fungsi dan peranannya yang berkaitan dengan
adat. Tingginya penilaian orang Minangkabau dengan rumah adatnya
dikemukakan dengan kiasan atau perumpamaan berikut:
Rumah
gadang sambilan ruang, salajang kudo balari, sapakiek budak maimbau,
gonjongnya rabuang mambasuik, antieng-antiengnyo disemba alang,
parabuangnyo si ula gerang, batatah si timah putiah, rusueknyo tareh
limpato, cucuran atoknyo alang babega, saga tasusun sarupo bada mudiek.
Parannyo si ula gerang, batata aie ameh, salo-manyalo aie perak.
Jariaunyo puyuah balari, dindieng ari dilanja paneh, tiang tapi panague
jamu......
Rumah
Gadang didirikan di atas tanah kaum yang bersangkutan. Jika hendak
didirikan, panghulu dari kaum tersebut mengadakan musyawarah terlebih
dahulu dengan anak kemenakannya. Setelah dapat kata sepakat dibawa
kepada panghulu-panghulu yang ada dalam persukuan dan seterusnya dibawa
kepada panghulu-panghulu yang ada di nagari.
Untuk
mencari kayu diserahkan kepada orang kampung dan sanak keluarga. Tempat
mengambil kayu pada hutan ulayat suku atau ulayat nagari. Tukang yang
mengerjakan rumah tersebut berupa bantuan dari tukang-tukang yang ada
dalam nagari atau diupahkan secara berangsur-angsur.
Dilihat
dari cara membangun, memperbaiki dan membuka (merobohkan) rumah gadang,
ada unsur kebersamaan dan kegotongroyongan sesama anggota masyarakat
tanpa mengharapkan balas jasa. Fungsi sosial sangat diutamakan dari
fungsi utamanya. Walaupun suatu rumah gadang merupakan milik dan didiami
oleh anggota kaum tertentu, namun pada prinsipnya rumah gadang itu
adalah milik nagari, karena mendirikan sebuah rumah gadang didasarkan
atas ketentuan-ketentuan adat yang berlaku di nagari dan setahu
panghulu-panghulu untuk mendirikan atau membukanya.
Rumah
Gadang berfungsi sebagai tempat tinggal dan tempat acara adat. Ukuran
ruang tergantung dari banyaknya penghuni di rumah itu. Namun, jumlah
ruangan biasanya ganjil, seperti lima ruang, tujuh, sembilan atau lebih.
Sebagai tempat tinggal, rumah gadang mempunyai bilik-bilik dibagian
belakang yang didiami oleh wanita yang sudah bekeluarga, ibu-ibu,
nenek-nenek dan anak-anak.
Fungsi
rumah gadang yang juga penting adalah sebagai iringan adat, seperti
menetapkan adat atau tempat melaksanakan acara seremonial adat seperti
kematian, kelahiran, perkawinan, mengadakan acara kebesaran adat, tempat
mufakat dan lain-lain. Perbandingan ruang tempat tidur dengan ruang
umum adalah sepertiga untuk tempat tidur dan dua pertiga untuk
kepentingan umum. Pemberian ini memberi makna bahwa kepentingan umum
lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi.