Info




SELAMAT DATANG DI WEB Haris Gudang Ilmu



Selamat datang di Web Side saya , saya harap anda senang berada di Web sederhana ini. Web ini saya tulis dengan komputer yang sederhana dan koneksi internet yang juga sederhana. Saya berharap Anda sering datang kembali. Silahkan anda mencari hal-hal yang baru di blog saya ini. Terima Kasih



SEKILAS HARIS GUDANG ILMU



Nama saya Mohammad Haris saya seorang yang mempunyai Web Side ini . Saya mulai belajar blogger sejak bulan Oktober 2009, dan blog ini saya buat pada bulan January 2009. Terimakasih Atas Kunjungannya.Follow Grup saya di https://www.facebook.com/harisgudangilmu?ref=hl







Exit
Jangan Lupa Klik Like Ya

Social Icons

My Biodata Admin



Nama:Muhammad Haris Yuliandra
Angkatan Ke 2 Anak Didikan Dari
Sekolah SMK Negri 1 Kutalimbaru
Sudah Tamat

Selamat Bergabung Di Blog Saya






selamat berkujung di blog saya semoga apa yang saya berikan kepada anda semoga bermanfaat

Selasa, 17 Mei 2016

MENGKAJI BASAFA DIULAKAN SECARA MENDALAM DAN HUBUNGANNYA DENGAN SYEIKH BURHANUDDIN




Saone Kaluaik Pariaman selatan Cucu dari Labai M. Zein Koto Tinggi Enam Lingkung Generasi ke V dari Sipono bin Pampak sati Karimun Merah bin Tantejo Gurhano as Guguak silakadi Pariangan (Syeikh Burhanuddin Ulakan).
Menurut Tuangku Hery Firmasyah (Khalifah XV dari Syeikh Burhanuddin), Adapun Syeikh Burhanuddin yang bernama asli Sipono (si Panuah /Samporono) bukan penduduk asli yang manaruko di Ulakan tetapi dia datang dari Guguak Sikaladi Pariangan Padang Panjang Tanah Datar ayahnya Pampak sati karimun merah bersuku Koto dan Ibunya Cukuik Bilang Pandai bersuku Guci atau Dalimo bila di pariangan sebab ketika Pampak sekeluarga hendak pindah ke Pariaman mereka melapor terlebih dahulu pada Tuanku Datuak Katumangguangan dan oleh  Datuak sebagaimana jalur turunnya suku dari darek ke rantau maka Keluarga Akalundang di anjurkan membawa suku Guci ke rantau pesisir pantai Pariaman dimana Suku Guci merupakan pecahan dari Suku Dalimo di Pariangan.
101_0072
(Foto: Gerbang Makam Syeihk Burhanuddin)

Nagari Ulakan

101_0046
Nagari Ulakan Berada di Pesisir Pantai Padang Pariaman Sumatera barat daerah ini terkenal dengan kunjungan bersyafarnya pengikut ulama besar Syatariyah Syeikh Burhanuddin di Ulakan.
101_0056Nama ulakan sendiri berasal dari sebutan Penolakan untuk tempat empat sahabat syeikh Burhanuddin yang ditolak kembali belajar dengan Syeikh Abdurrauf dan diperintah untuk menjadi murid Syeikh Burhanuddin atas perintah Syeikh Abdurrauf sendiri sekaligus membantu Syeikh Burhanuddin dalam mengembangkan Agama Islam di Ranah Minang.
Nagari Ulakan berada di wilayah pesisir pantai sebelah barat Sumatera tepatnya di Kabupaten Padang Pariaman sederetan alur pantai Kota Padang, berada di dekat Bandara Internasional MInangkabau (BIM)
Ulakan merupakan bagian dari wilayah dibawah naungan kecamatan Ulakan Tapakis tetapi masih merupakan daerah otonom Kerajaan Adat Rantau Minang Kabau (Bak kata pepatah Luhak ba Panghulu, Rantau Barajo) maka disini berulayat Rajo nan Sabaleh. Yaitu 1. Rangkayo rajo Sulaiman, 2. Rangkayo Rajo Mangkuto, 3. Rangkayo rajo Dihulu, 4. Rangkayo Rajo Amai said, 5. Rangkayo Rajo Malakewi, 6. Rangkayo rajo Tan Basa, 7. Rangkayo Rajo Majo Basa, 8. Rangkayo Rajo malako, 9. Rangkayo Rajo Sampono. 10. Rangkayo Datuk Tamin Alam 11.Rangkayo Datuak Batuah. Memegang sendi adat dan sarak.
101_0073Ulakan berada dalam wilayah pemerintahan terendah Padang Pariaman dimana pada sebelah selatan berbatasan dengan kecamatan Batang Anai sebelah barat berbatasan dengan lautan Samudra Indonesia dan sebelah Utara bebatasan dengan kecamatan Nan Sabaris Pauh Kambar.
Mata pencaharian masyarakat umumnya sebagai Nelayan dan sebahagian lagi bertani namun banyak juga yang diluar daerah karenasudah garis darah masyarakat Minang khususnya Pariaman memiliki darah perantau maka diama ada kota besar disitu ada masyarakat Pariaman demikian pula Masyarakat Ulakan.
DSC_2918                                                                                                                       Pada abad ke XII M. ( Urang Tuo Nan Barampek) orang tua berempat turun dari Darek merintis Nagari (malaco pintalak) membuka ladang. yaitu suku Panyalai (Caniago) dan Suku Koto. kedua suku inilah yang menjadi suku asal yang memiliki peranan khusus di ulakan namun perkembangannya  empat suku lain membuat belahan datang kemudian yaitu suku Sikumbang datang mengisi adat pada suku Koto dan suku Tanjung mengisi adat pada suku Jambak yang dahulu malakok mengisi adat ke suku Koto kemudian belakangan datang suku Guci membelah ke suku Panyalai (Chaniago).
images_365
Menurut penuturan pemuka adat dan tokoh masyarakat dan data arsip yang ada di Belanda bahwa nagari ulakan dikenal sejak kehadiran Syeikh Buhanuddin pada Abad ke 12 Hijriyah atau abad ke 17 Masehi. diaman kehadiran Syeikh Burhanuddin menjadi pusat perhatian karena dialah orang pertama yang mendirikan sekolah berbentuk pesantren di pulau perca Pantai Sumatera yang kala itu masih berbentuk surau sebagai pusat pendidikan islam dan kajian agama islam diMinangkabau. bersama dengan empat sahabatnya yaitu Datuk Maruhun Panjang, dari Padang Gantiang, siTarapang dari Kubang Tigobaleh (Solok), Mohd. Natsir syeikh  Surau Baru dariKoto Tangah Padang dan Syeikh Buyuang Mudo dari Bayang Pulut-Pulut Pesisir selatan yang sebelum selesai belajar pada Syeikh Abdurrauf mereka pulang terlebih dahulu dan mencoba mengembangkan ajaran Islam dikampung halaman masing masing namun tidak mendapat sambutan sehingga kembali ke aceh dan diperintahkan belajar pada Syeikh Burhanuddin di Tanjung Medan Ulakan.
Syeikh Burhanuddin
Adapun Syeikh Burhanuddin yang bernama asli Sipono (si Panuah /Samporono) bukan penduduk asli yang manaruko di Ulakan tetapi dia datang dari Guguak Sikaladi Pariangan Padang Panjang Tanah Datar ayahnya Pampak sati karimun merah bersuku Koto dan Ibunya Cukuik Bilang Pandai bersuku Guci yang sejak 256 tahun sebelumnya sudah merupakan daerah kerajaan Pagaruyung sekitar 30 KM ditimur Pariangan.
IMG00755Neneknya bernama Puti aka Lundang keturunan Putri bangsawan kakeknya bernama Tantejo Gurhano.
dari pasangan ini lahirlah Ayahnya Pampak Sati Karimun Merah merupakan seorang Datu pandai obat.
sementara neneknya Puti aka Lundang bersuku Guci garis keturunan dari kuweak di batu hampar putiah lereng gunung merapi.
Patung buayo putiah daguak
Dalam mamang sejarah disinilah tempat bersemenyamnya Buayo putiah daguak, galundi nan baselo dan sirangkak nan badangkang. Dan kelahiran syeikh Burhanuddin diperkirakan sekitar tahun 1646 Masehi- 1056 H.
Kehidupan sehari hari si pono kecil tidak ubahnya seperti anak seusianya yang selalu bejajar dan bermain namun ada kekhususan yang setiap malam diajarkan ayahnya yaitu ilmu kebathinan dan kedigyaan bela diri silat. Dimana bekal pelajaran inilah yang dia sisipi pada pengembangan agama kelak.
Kecelakaan yang merubah hidup.
Ada kelebihan dari sipono bahwa dia selalu tidak mau menerima apa adanya dia selalu berfikir dan bertanya dan banyak waktunya dia habiskan di bukit untuk merenung sambil menggembala kerbau sehingga suatu ketika sirangkak nan badangkang (Harimau) mengintai untuk memangsanya namun berbekal pelajaran beladiri dari ayahnya sipono bisa mengusir harimau tersebut namun malang baginya urat kakinya putus terkena kuku sirangkak. Sehingga akibat peritiwa itu dibawanya hingga akhir hayat dan dia mendapat gelar baru oleh teman temannya si pincang.
Secara garis besar agama Islam telah masuk ke Pulau Perca (Asia) dan disebarkan di aceh 300 tahun sebelum sipono lahir namun agama baru ini tidak bisa menyentuh sendi kehidupan daerah darek yang masih memeluk agama Hindu dan Budha yang kuat, namun ulama dari timur bisa menembus pedalaman Pakan Tuo batang bangkaweh yang merupakan salah satu jalur perdagangan kala itu.
Dan seperti biasa setiap hari pekan Sipono selalu dibawa ayahnya pergi ke pasar Tuo Batang Bangkaweh disini dia dipertemukan pada seorang gujarat yang disebut dengan “Illapai” untuk belajar berniaga.
Kiranya Illapai ini memasukkan fahammnya pada Sipono dan sipono tertarik untuk mendalaminya dan sejak saat itu bermulalah perjalanan hidup si Pono.
Suatu ketika Illapai menceritakan bahwa ada guru yang lebih pandai darinya di negeri rantau pesisir Minangkabau yaitu seorang ulama dari mekah yang terkenal dengan sebutan Tuanku Madinah. Sedang mengajarkan agama Islam.
Cerita ini menarik minat sipono maka diutarakannyalah niatnya untuk belajar agama Islam di Tapakis pada Tuanku Madinah tersebut.
Melihat semangat anak kesayangannya dan hiba membayangkan anaknya yang selalu di perolok-olok kan temannya karena pincang maka niat tersebut dikanulkan oleh ayahnya untuk pindah sekaligus membuka lapangan usaha di daerah baru.
Berangkatlah keluarga ini 6 rombongan menyelusuri hutan mengiliri batang air melewati nagari malalo (Singkarak) dan turun gunung sampai Nagari Asam Pulau dan terus mengiliri anak sungai batang anai sampai kenagari Sintuak Lubuk Aluang.
101_0042
Disintuak merupakan nagari yang pertama mereka tempati dan menetap di perantauan dan karena ditempat ini kehadirannya diterima maka mulailah mereka memulai kehidupan dengan menggembala kerbau.
Karena setiap hari kerjanya mengembala kerbau, diusianya yang kesebelas tahun maka sipono tidak banyak bergaul dengan orang lain sehingga dia bagaikan mengasingkan diri disamping setalian untuk menghindari cemoohan orang akan kondisi Kakinya yang pincang.
Padang gembalaannya semakin hari semakin jauh dan tidak terbatas di Sintuk saja melainkan melebar sampai ke Tapakis yaitu daerah antara sintuk dan Ulakan kini.
Dipengembalaannya di Tapakis sipono mendapat teman bermain orang ulakan yang berasal dari Tanjung Medan yang bernama Idris yang kelak diberi gelar Khatib Majolelo dan menjadi teman setianya ketika kembali dari Aceh dan menjadi tulang punggung dalam penyiaran Islam di Ulakan.
Dari si Idris inilah si pono banyak mendapat informasi tentang keberadaan Yah Yudi Syeikh Abdul Arif yang digelari Tuangku Madinah karena berasal dari Madinah Tanah Arab dan pada Syeikh ini Sipono belajar agama Islam.
Karena kecerdasannya dan kemauannya yang kuat dalam mempelajari agama maka dengan cepat si pono berhasil menguasai semua pelajaran yang diberikan Tuanku Madinah. Dan pada suatu jumat gurunya menyuruh sipono untuk menjadi Imam dan memimpin guru serta teman teman seperguruannya shalat berjamaah, dia berhasil melaksanakan tugas tersebut tanpa cela sehingga hati syeikh Madinah senang dan mengajaknya berbicara serius dengan mengatakan bahwa ilmu yang dimilikinya belum lengkap untuk itu sipono hendaknya pergi berguru ke Aceh menemui Syeikh Abdlurrauf di singkil.
Sekaitan dengan berkembangnya ajaran Islam di Ulakan masyarakat mulai tidak menyenangi Sipono
(4) Situs Mesjid Aceh kejayaan St. Iskandar Tsani
yang imbasnya juga terhadap keluarga Pampak seseluruhan untuk itu inisiatif sipono pergi ke Aceh disetujui ayahnya agar bisa menghindari kemarahan masyarakat yang mulai main kasar bahkan ingin membunuh si pono karena ajaran islam tersebut menghalangi adat kebiasaan mereka dalam berjudi dan bersabung Ayam.
Bagi orang tua kapergian sipono ke Aceh sama saja dengan kehilangan anak untuk selamanya karena aceh itu jauh dan medannya sangat berat dan berbahaya sehingga kepergian sipono bagaikan kepergian pamit untuk mati yang tidak kembali lagi.
Ranji Menghubungkan Syeikh Burhanuddin dengan Nabi Muhammad SAW.
Perjalanan ini dilepas oleh orang tua dan sahabat karibnya Idris dengan perasaan galau dan kehilangan.
Mendapati situasi seperti ini sipono berpesan jangan bersedih bahwa dia akan kembali terutama pada sahabatnya si  Idris yang berjanji akan menanti kedatangan si pono sahabatnya.
Perjalanan ke Aceh.
(1) pantai Aceh Singkil
Dengan bekal keberanian dan keyakinan yang kuat untuk menambah ilmu Agama ke Syeikh Abdurrauf di Aceh maka Hutan Rimba belantara  bukit barisan dia jelajahi tanpa mengenal lelah siang berteman matahari malam berselimut embun dengan bilangan hari minggu dan berganti bulan akhirnya Pakiah Pono bertemu dengan empat orang  yang juga sehaluan jalan.
Keempat orang tersebut berhenti ditepi jalan menunggu Pakiah Pono melewatinya, melihat perawakan dari ke empat orang tersebut hati Pakiah Pono sama sekali tidak ciut meski dalam hatinya bertanya tanya mengapa mereka berhenti padalah dia sudah bersengaja berjalan lambat-lambat agar tetap berada dibelakang.
Ketika sudah dekat dengan sopan Pakiah Pono menyapa mereka sambil menghatur sambah tangan di depan dada yang dibalas dengan sopan pula oleh keempat orang tersebut dan saling bertanya darimana berasal dan kemana tujuan.
Setelah berkenalan dan mengungkap nama masa kecil serta gelar yang disandang kemudian berbincang-bincang tentang arah tujuan yang kiranya sama-sama hendak menuntut ilmu pada Syeikh Abdurrauf di Singkil Aceh.
Karena kepintaran berdiplomasi si Pakiah Pono maka atas kesepakatan mereka berlima ditunjuklah Tuanku Pono menjadi pimpinan Rombongan hingga sampai di Aceh Singkil.
Adapun teman berempat yang bertemu Pakiah Pono adalah Datuak maruhun Panjang dari Padang gantiang Batu Sangka, Sitarapang dari Kubuang Tigobaleh Solok, M. Nasir dari Koto Tangah Padang (Koto Panjang), Buyuang Mudo dari Bayang Salido Banda Sapuluah.
Syeikh Abdurrauf
(1) makam Syeikh Abdurrauf as Singkili
Gerbang Makam Syeik AbdurraAbdurruf
Syeikh Abdurrauf merupakan seorang Mufti pada kerajaan Aceh yang sama seperguruan dengan Syeik Abdul Arif syeikh tuangku Madinah yang belajar dengan Syeikh Abdul Ahmad Khusyasi di Madinah.
Syeikh Abdurrauf adalah guru yang ahli dalam ilmu Fikih, ilmu Tashauf, ilmu Nahu syaraf, Tafsir, mantiq, ilmu Maani, Badi,Bayan,Tauhid dan Ushul.
Adapun ranji silsilah keilmuan Syeikh Abdurrauf adalah Syeikh Abdul Ahmad Khusyasi, Syeikh Muhammad Syanawi, Syeikh Sibatullah, Syeikh Muhammad Alwi, Syeikh Muhammad Lawsi, Syeikh Hudhuri, Syeikh Hidayatulah, Syeikh Syathari, Syeikh Abdul Syathari, Syeikh Muhammad Arief, Syeikh Muhammad Asyik, Syeikh Khadi Khali, Syeikh Ali Safi’i, Syeikh  Asnawi, Syeikh Asyik Asaki, Syeikh Muhammad Maghribi, Syeikh Abu Yazid Bustami, SyeikhJa’far Sidik, Syeikh H. Muhammad Bakir, Syeikh Zainul Abidin, Syeikh Saidina Husein, Syeikh Saidina Ali, Nabi Muhamad Rasulullah SAW.
Dengan ranji inilah Pakiah pono ( Syeikh Burhanuddin) kelak di sandingkan.
Pakiah Pono jadi Murid Syeikh Abdurrauf as Singkili (Syeikh Kuala)
Sejarah singkat Syeik Abdurrauf
images_026Syeikh Abdurrauf dikenal juga dengan sebutan Syeikh Kuala, beliau dilahirkan di Singkil pada tahun 1615 Masehi atau 1024 Hijriyah. Syekh Abdurrauf merupakan keturunan Persia yang datang ke Kesultanan Samudera Pasai pada akhir abad ke 13. Nama Singkil kemudian dinisbatkan pada daerah kelahirannya.
Menurut sejarah ayah Singkil adalah kakak laki-laki dari Hamzah Al-Fansuri, namun tidak cukup bukti yang meyakinkan bahwa ia adalah keponakan Al-Fansuri.
images_187
Adalagi Nama yang disebut sebagai ayahnya dimana dia merupakan seorang ulama yang juga filsuf yang terkenal dengan pantheismenya yaitu Syeikh ‘Ali
Menurut cerita Dia adalah seorang keturunan Arab yang telah mengawini wanita setempat dari Fansur (Barus), sebuah kota pelabuhan tua di Sumatera Barat. Keluarga itu lantas menetap di sana.
Singkil didapatkan pendidikan pertama di tempat kelahirannya, Singkil, terutama dari ayahnya yang merupakan seorang alim. Ayahnya juga mempunyai pesantren. Singkil pun menimba ilmu di Fansur (Barus), karena ketika itu negeri ini menjadi salah satu pusat Islam penting di nusantara serta merupakan titik hubung antara orang Melayu dan kaum Muslim dari Asia Barat dan Asia Selatan.
Beberapa tahun kemudian, Singkil berangkat ke Banda Aceh, ibukota kesultanan Aceh dan belajar kepada Syams al-Din al-Samatrani, seorang ulama pengusung Wujudiyyah.
Sejarah perjalanan karier Singkil diawali saat dia menginjakkan kaki di jazirah Arab pada 1052 H/1642 M.
Sekitar 19 guru yang ada dalam catatan sejarah pernah mengajarinya dengan berbagai disiplin ilmu Islam di samping sebanyak 27 ulama terkemuka lainnya. Tempat belajarnya tersebar di sejumlah kota yang berada di sepanjang rute haji, mulai dari Dhuha (Doha) di wilayah Teluk Persia, Yaman, Jeddah, Makkah serta Madinah.
Eksperimen pencarian jatidiri dan keislamannya dimulai di Doha, Qatar, dengan berguru pada seorang ulama besar, Abd Al-Qadir al Mawrir kemudian berakhir dengan Syeikh Abdul Khusyasi di Madinah yang kini menjadi ranji aliran ajaran Syeikh Burhanuddin.
Sepanjang hidupnya, tercatat Singkel sudah menggarap sekitar 21 karya tulis yang terdiri dari 1 kitab tafsir, 2 kitab hadits, 3 kitab fiqih dan selebihnya kitab ilmu tasawuf. Bahkan tercatat kitab tafsirnya berjudul Turjuman al-Mustafid (Terjemah Pemberi Faedah) adalah kitab tafsir pertama yang dihasilkan di Indonesia dan berbahasa Melayu.
Dia juga menulis sebuah kitab fiqih berjudul Mi’rat at-Tullab fi Tahsil Ahkam asy-Syari’yyah li al Malik al-Wahhab (Cermin bagi Penuntut Ilmu Fiqih pada Memudahkan Mengenal Hukum Syara’ Allah) yang ditulis atas perintah Sultanah.
Sementara di bidang tasawuf, karyanya yakni Umdat al-Muhtajin (Tiang Orang-Orang yang Memerlukan), Kifayat al-Muhtajin (Pencukup Para Pengemban Hajat), Daqaiq al-Huruf (Detail-Detail Huruf) serta Bayan Tajalli (Keterangan Tentang Tajali).
Namun, di antara sekian banyak karyanya, terdapat salah satu yang dianggap penting bagi kemajuan Islam di nusantara yaitu kitab tafsir berjudul Tarjuman al-Mustafid. Ditulis ketika Singkel masih berada di Aceh, kitab ini telah beredar luas di kawasan Melayu-Indonesia bahkan hingga ke luar negeri.
oleh banyak kalangan, tafsir ini telah banyak memberikan petunjuk sejarah keilmuan Islam di Melayu. Di samping pula kitab tersebut berhasil memberikan sumbangan berharga bagi telaah tafsir al-quran dan memajukan pemahaman lebih baik terhadap ajaran-ajaran Islam.
Pada bagian lain, pendapat Singkel terhadap paham wahdadul wujud dipaparkannya dalam karya Bayyan Tajali. Karya ini juga merupakan usahanya untuk merumuskan keyakinan pada ajaran Islam.
Kalimat utama dari Syeikh Abdurrauf adalah betapapun yakin seorang hamba kepada Allah, namun khalik dan mahluk tetap memiliki arti tersendiri.
Sepulang dari belajar dia meneruskan pesantren ayahnya di singkil dan bekerjasama dengan Kesultan Aceh dengan menjadi mufti kerajaan.
Singkil Selayang pandang
(5) peta lokasi Aceh singkil
Singkil merupakan sebuah daerah di Aceh yang atas UURI Nomor 14 tahun 1999 tepatnya tangal 20 April 1999 Singkil menjadi sebuah Kabupaten akibat pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan dengan wilayah seluas 2.187 km2 terdiri atas 11 kecamatan dan 127 kelurahan, berada di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.
Kabupaten Aceh Singkil sendiri terdiri dari dua wilayah antara daratan dan Kepulauan sementara Singkil sendiri merupakan Ibukota Kabupaten yang terletak di jalur penghubung Banda Aceh, Medan dan Sibolga.
Singkil tidak hanya merupakan nama Salah satu Kabupaten di NAD apalagi hanya nama Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil, tapi singkil merupakan nama sebuah suku bangsa yang memiliki budaya dan sistem kekerabatan serta pranata sosial lainnya yang sudah lengkap, mendiami daerah geografis yang saat ini dikenal Kab. Aceh Singkil dan Kota Subulussalam,
(2) Rumah adat budaya AcehMasyarakat Singkil hidup secara berkelompok dan membentuk beberapa desa di Kabupaten Aceh Tenggara (Tanoh Alas). Singkil sendiri memiliki 15 Desa dan 9 Kelurahan.
Bahasa Suku Singkil sendiri berkerabatan dengan Bahasa suku Batak Pakpak di Sumatera Utara Suku bangsa Pakpak menurut cerita berasal dari keturunan tentara kerajaan Chola di India yang menyerang kerajaan Sriwijaya pada abad 11 Masehi.
Namun adat dan budayanya jauh berbeda karena suku singkil sendiri duluan menganut agama Islam sementara Suku Pakpak sendiri dari beragama Hindu kemudian oleh misionaris beralih ke agama kristen.
Selain itu suku Singkil lebih banyak bercampur dengan etnis-etnis tetangganya seperti suku Minang dan suku Aceh sendiri.
Pakiah Pono tiba di Singkil
images_182
Pakiah Pono Datuak maruhun Panjang dari Padang gantiang Batu Sangka, Sitarapang dari Kubuang Tigobaleh Solok, M. Nasir dari Koto Tangah Padang (Koto Panjang), Buyuang Mudo dari Bayang Salido Banda Sapuluah akhirnya tiba di Singkil, mereka langsung menemui Syeikh Abdurrauf di kediamanya sekaligus mengutarakan maksud kedatangan mereka berlima.
Awalnya mula yang menemui Syeikh Abdurrauf adalah sahabat Pakiah pono yang berempat namun mereka mengatakan kedatangan mereka berjumlah lima orang maka menyusul muncul Pakiah pono yang kalinya cacat kecil sebelah akibat peristiwa masa kecil.
Melihat kedatangan Pakiah pono dengan sembah sujud berbudi Syeikh Abdurrauf teringat akan pituah gurunya bahwa nanti akan ada calon muridnya datang dari arah selatan yang nantinya akan menjadi penyuluh agama mewarisi ajarannya untuk dikembangkan dari pesisir Aceh ke Selatan dimana yang satunya cacat namun pintar dan berbudi pekerti yang tinggi.
Maka tanpa ragu Sang Mufti langsung menerima kelima orang ini menjadi murid dan di persilahkan masuk ke surau mengambil tempat untuk tinggal.
Alangkah gembiranya mereka kerena mendapat restu belajar dan sambil berlari mereka berebutan mengambil lokasi dimana keempat orang tersebut berebut mengambil lokasi ditiap sudut sementara si Pakiah Pono tenang tidak berebut tempat sehingga dia tidak kebagian lokasi
Melihat prilaku Pakiah pono yang bersahaja menimbulkan kagum dari sang Syeikh dan akhirnya si Pakiah Pono di anjurkan tinggal di rumahnya saja.
Sebuah pembelajaran yang diterapkan oleh Syeikh Abdurrauf dengan mudah dipahami Pakiah pono apalagi Pakiah pono dapat menjabarkan hakikat pelajaran tersebut dengan metoda yang bisa dipahami dengan mudah oleh orang awam.
Ma’rifat berguru:
“Murid laksana mayat ditangan yang memandikan”
Sebuah pembelajaran yang diterapkan oleh Syeikh Abdurrauf dengan mudah dipahami Pakiah pono apalagi Pakiah pono dapat menjabarkan hakikat pelajaran tersebut dengan metoda yang bisa dipahami dengan mudah oleh orang awam.
Apalagi Latar belakang Pakiah Pono yang berasal dari keluarga bangsawan dan keahliannya dalam mengolah alam buah pembelajaran keras yang diberi Ayahnya Pampak Sati Karimun Merah, anak Tantejo Gurhano seorang Datu sakti di Pariangan sangat berguna diterapkan di pesantren sehingga Syeik Abdurrauf mempercayakan Pakiah Pono untuk  mengurus keperluan Pesantren, dari  membuat  dan memelihara ikan di kolam, Berkebun dan kesawah juga menggembala Sapi kepunyaan Sang Syeikh hal itu dia lakukan tanpa membantah karena pakiah pono menyadari dalam ilmu tareqat apapun alirannya dalam menuntut ilmu murid dihadapan guru ibarat mayat di tangan orang yang memandikannya” semakin tinggi kepatuhan seorang murid terhadap guru maka semakin tinggi keyakinannya pada dirinya sendiri sehingga tanpa disadari terbuka hijab ilmu Allah dan dasar inilah yang memunculkan kejadian-kejadian yang tidak terduga terjadi.
Makanya tiap orang yang mendalami ilmu tareqat berlainan kelebihan-kelebihan yang dia dapatkan karena ilmu tersebut dia dapatkan hasil dari hijabah yang dialakukan sendiri sehingga walau dengan gurunya sekalipun penampakan kelebihan itu tidak sama.
Secara harfiah Tareqat maknanya adalah Jalan atau cara dimana dalam hal ini dinisbatkan untuk jalan mendekatkan diri pada Allah.
 Ya Tuhanku, Engkaulah yang aku tuju,
 KeridhaanMulah yang  aku cari,
Kuharapkan kasih sayangMu,
Serta mengharapkan menjadi hambaMu yang senantiasa cinta dan terdekat dengan Mu.

Untuk mencapai ini dalam ilmu tashauf dibutuhkan seorang mufti atau guru pembimbing yang bisa dipercaya secara lahir maupun bathin karena menyangkut penyerahan kehidupan sang murid secara bulat.
Setelah penyerahan ini sang murid telah menghipnotis dirinya untuk tidak lagi menguasai dirinya secara penuh maka disinilah letak terbukanya hijab Allah karena sang murid hidup dalam keadaan sadar dalam ketidak sadaran dalam artian dia sadar sesadar sadarnya disaat raganya berada tidak dalam kekuasaan otak kecilnya yang penuh logika secara penuh melainkan dikuasai oleh otak besar yang memiliki gelombang penglihatan tanpa batas.
Untuk ujian kepatuhan ini Syeikh Abdurrauf menguji siswanya dengan merendahkan martabat sang siswa dengan cara menyuruhnya menyelam di kolam tempat pembuangan tinja ratusan penghuni pesantren.
Dalam ujian ini tidak seorangpun dari siswa Pesantren yang mau melakukannya kecuali Pakiah pono.
Dalam hikayat, Suatu hari Syeikh Abdurrauf menguji siantrinya dengan memanggil dan menyuruh mereka untuk mengambil bejana yang menurut sang Syeikh jatuh di WC pesantren yang penuh kotoran manusia.
Dari sekian banyak santri hanya Pakiah ponolah yang mau sepenuh hati menyelami WC penuh tinja tersebut tanpa memperhitungkan bau busuk kotoran dan menyerahkannya pada sang Guru setelah dia samak dan bersihkan.
Maka berbinarlah mata Sang guru karena dia mendapatkan murid yang benar-benar akan bisa mewarisi aliran ilmu yang dia pelajari dan pahami selama ini.
Ketika Syeikh Abdurrauf dapat undangan ke sebuah pulau maka dia bergegas pergi dengan beberapa santri dan berpesan pada santri yang tinggal agar menyuruh Pakiah Pono menyusulnya kepulau tersebut.
Mendapat tugas dari sang guru yang dia junjung tinggi Pakiah Pono bergegas ke tepi pantai tetapi setiba di tepi pantai dia tidak mendapat sebuah perahupun untuk bertolak ke pulau
karena Pakiah Pono cucu Tantejo Gurhano sang Datu ternama Pariangan, maka menguasai alam bukanlah sesuatu yang sulit apalagi dengan bekal pengetahuannya tentang sari’at Islam dan pemahamannya akan maksud kandungan Alqur’an sudah sangat mendalam dan jabaran dari ma’rifat asmaul husna sudah dia pecahkan maka atas izin Allah dengan keyakinan penuh tubuhnya menjadi ringan seringan kapas dan dia bisa berjalan diatas air seakan-akan ada kayu penyangga yang menopangnya saat dia melangkah menuju pulau, Peristiwa ini disaksikan oleh santri baik dari daratan maupun di seberang pulau  sehinga ini menjadi salah satu kekeramatan Pakiah Pono.
Kejadian serupa juga terjadi disaat Pakiah Pono sedang membetulkan atap rumah dimana ada potongan kayu terjatuh dan akan mengenai anak gadis Sang Guru maka dengan seketika Pakiah Pono melayang kebawah untuk menyambut kayu tersebut.
Kalau dalam ajaran ayahnya dia menggunakan ilmu Shastra-Shakuna teknik mengatasi gravitasi alam.
Salah satu peristiwa mashur yang menjadi pegangan kaum shufi adalah disaat Pakiah Pono diuji ke imanannya akan godaan wanita.
ratu
Saat itu Pakiah Pono disuruh menjaga anak gadis sang Guru yang lagi mekar-mekarnya dirumah sementara Syeikh Abdurrauf pergi memenuhi undangan panggilan kerajaan.
Kiranya hormon pertumbuhan Pakiah Pono sedang memuncak pula maka bangkitlah nafsunya melihat sang anak majikan yang sedang ranum menjadi tanggungannya.
Inilah perang sangat dahsyat yang dialami Pakiah Pono perang melawan hawa nafsu sendiri disaat nafsu sedang memuncak.
Untuk melawan nafsunya sendiri dia mengambil keputusan yang sangat mahal dengan pergi menjauh dan memukul alat kelaminnya dengan batu.
Bagi Pakiah Pono dari pada jadi budak nafsu seitan dan menjadi orang terbuang didunia dan diakhirat lebih baik menghukum alat kelamin yang menjadi sumber pemicu pelampiasan hawa nafsu.
Meski peristiwa ini disesalkan sang guru namun itu sudah merupakan keputusan yang tidak bisa dirubah lagi dan sejak saat itu bergarislah tabir bahwa Pakiah Pono tidak bisa memiliki keturunan dari darahnya dagingnya sendiri karena alat kelaminnya sudah rusak.
“PAKIAH PONO DIBERI GELAR SYEIKH BURHANUDDIN”
images_084
Cukup lama Pakiah Pono menderita penyakit akibat cidera alat kelaminnya dan ketika sembuh dia tetap melakukan tugas semula seperti melayani kebutuhan santri dengan bijak, mengikuti dan menyimak alur pemerintahan kesultanan Aceh yang kelak sebagai bekalnya ikut masuk menata adat istiadat dikampung halamannya.
Hal inilah yang membuat Syeikh Abdurrauf menjadi lebih perhatian padanya.
Adapun Pembelajaran yang diterapkan Syeikh Abdurrauf pada Pakiah Pono merupakan metoda baru yaitu dengan pendekatan tali bathin.
Tidak ada jarak antara santri dengan murid sehingga pelajaran yang diberikan melalui lisan dengan mudah dapat dipahami Pakiah pono apalagi cara belajarnya juga beda suasana dengan yang lain.
Dengan demikian Pakiah pono dapat menjabarkan hakikat pelajaran tersebut dengan metoda yang bisa di pahaminya.
Karena minat serta perhatiannya sungguh luar biasa apalagi diikuti dengan daya ingatnya yang tinggi membuat Pakiah Pono termasuk murid yang terpandai di antara santri lainnya.
Tidak heran Syekh Abdur Rauf mencurahkan segala ilmu yang pernah dipelajarinya, dan Pakiah Pono pun tidak mau menyia-nyiakan kesempatan dimana kesempatan tersebut dia pergunakan sebaik mungkin sehingga Ilmu syariat Islam yang bercabangkan fikh, tauhid, tasauf, nahu, sharaf, hadits, ilmu taqwim (hisab) dan juga ilmu firasat dapat dia kuasai.
kitab abdurrauf
Suatu ketika Pakiah Pono dibawa Syeikh Abdurrauf ke surau besar dan kemudian menyuruh Pakiah Pono membuka lembaran Kitab dan Syeikh Abdurrauf mengajarkannya sekali jalan dan kenyataannya seluruh isi dari kitab tersebut telah dikuasai oleh Pakiah Pono.
Itulah metode pembelajaran baru yang yang diterapkan Syeikh Abdurrauf pada Pakiah Pono yaitu dengan memberikan wejangan secara lisan terlebih dahulu kemudian baru membuktikannya dengan melihat isi kitab.
Dalam menuntut ilmu berbagai ujian berat di lalui Pakiah Pono hingga akhirnya berhasil lulus dengan baik dan sempurna dimana Syarat lulus Pakiah Pono belajar dengan  Syeikh Abdurrauf adalah Tajalli dengan Allah.
Man a’rafa Nafsahu
 Waman a’rafa Rabbahu,
 Man a’rafa Rabbahu,
Fasaddal Jasadu

(Bila engkau mengenal dirimu
maka otomatis engkau mengenal Tuhanmu
Bila engkau mengenal Tuhanmu
Maka tiadalah berharga lagi kebendaan bagimu)
dan Ma’rifat ini didapatnya dengan berkhalwat mengkaji diri selama 40 hari di gua hulu sungai Aceh, di kaki Gunung Peusangan, sebelah selatan Beureun.
images_002
Sepulang Berkhalwat dan hendak menuju Pondok pesantren Pakiah Pono disuruh melihat ke langit maka berbagai fenomena alam tak sadarnya terpampang disana.
Syeikh Abdurrauf menyuruh Pakiah Pono menceritakan apa yang terlihat olehnya untuk didengan santri lainnya.
Pakiah pono menceritakan bahwa ketika dia melihat ke atas terlihat olehnya 7 lapisan langit dan diatasnya terdapat bentangan tupah berisi ayat-ayat Alqur’an  tempat dimana Allah memerintah Malaikat Zibril membawa Alqur’an tersebut kepada Nabi Muhammad SAW.
Dan ketika dia melihat kebawah terlihat olehnya 7 lapis Pitalo bumi dengan segala isinya.
Kesemua penglihatan Pakiah Pono dijabarkan oleh Syeikh Abdurrauf sehingga para santri yang lain bergetar hatinya dan mengakui betapa kerdilnya manusia itu dihadapan Allah
Syekh Burhanuddin kembali ke Pariaman.
(3) pelabuhan Iskandar Muda kerajaan Aceh
Setelah dirasa cukup menerima ilmu pengetahuan dari Syeikh Abdurrauf maka tibalah saatnya Pakiah Pono dikembalikan ke Pariaman meninggalkan Aceh guna mengembangkan Agama yang dia pelajari selama ini.
Masa pendidikan itu berakhir dengan perpisahan antara guru dan murid yang berlangsung dengan penuh kasih sayang.
Menurut cerita terjadi percakapan antara Syekh Abdur Rauf dengan Syekh Burhanuddin yang berbunyi : “Saat ini berakhirlah ketabahan dan kesungguhan hatimu menuntut ilmu tiada taranya. Suka duka belajar telah engkau lalui dengan sepenuh hati.
Berbahagialah Engkau, dengan rahmat dan karunia Tuhan, telah selamat menempuh masa khalwat  40 hari lamanya.
Engkau beruntung di dunia dan berbahagia di akhirat kelak.
Sekarang pulanglah engkau ke tanah tumpah darahmu menemui ibu bapamu yang telah lama engkau tinggalkan.
Di samping itu tugas berat dan mulia menantimu untuk mengembangkan Islam di sana.” Ujar Syeikh Abdurrauf yang disambut Pakiah Pono dengan kalimat hamdallah “ Alhamdulillahi Rabblil A’lamien”.
Kemudian Syeikh Abdurrauf melanjutkan, “Pulanglah kamu kenegerimu, ajarkan ilmu yang ditakdirkan Allah, kalau kamu tetap kasih, takut dan malu kepadaku maka kamu akan mendapat hikmah, Tanganmu akan dicum raja-raja, Penghulu-penghulu, dan orang besar seluruh negeri, muridmu tidak akan putus hingga akhir Zaman, dan ilmu kamu akan memberkati dunia, karena Hatimu telah terbuka dan aku mendoa ke hadhirat Allah subhanahu wata’ala, semoga cahaya hatimu menyinari seluruh alam Minangkabau.
 Kini, engkau, aku lepaskan.
Namun dengarkan baik-baik!
Guru di Madinah ada empat orang, yakni Syekh Ahmad al Kusasi, Syekh Qadir al Jailani, Syekh Laumawi.
Ketika aku berangkat ke tanah Jawi ini, beliau memberi amanat yang harus kusampaikan kepadamu karena itu setelah ini engkau memakai nama Burhanuddin dimana nama tersebut pemberian dari guruku Syekh Ahmad al Kusasi itu untukmu jauh sebelum engkau berguru padaku dan ia menitipkan sepasang jubah dan kopiah.
Terimalah ini dari padaku supaya sempurna amanat yang kubawa dan suatu kemuliaan bagi engkau dengan sepasang pakaian ini tanda kebesaran ilmu yang penuh di dadamu!”. Demikian isi perbincangan mereka.
Kejadian itu terjadi sekitar Tahun 1686 M. dimana merupakan hari Keberangkatan Pakiah Pono yang kini sudah bergelar Syeikh Burhanuddin untuk meninggalkan mesjid Singkil selama-lamanya.
Pakiah Pono alias Syeikh Burhanuddin dilepas Syeikh Abdurrauf dengan sebuah taufah dan membekalinya perahu disertai 70 orang yang akan mengawalnya selama dalam perjalanan.
Rombongan ini dipimpin oleh seorang Panglima yang bernama Katib sangko berasal dari Mudiak Padang Tandikek yang berlayar dengan Tentara Hindu Rupik dan kemudian menuntut ilmu pada Syeikh Abdurrauf kini dia diminta untuk mengantarkan Syeikh Burhanuddin sampai di kampung halamannya.
Alasan Syeikh Abdurrauf membekali Syeikh Burhanuddin pengawal karena dia yakin nanti akan mendapat tantangan berat sebab kala itu masyarakat Pariaman masih kental memeluk agama Hindu Budha sehingga banyak tukang –tukang sihir akan merintangi karena mereka tidak senang kesenangannya di usik dan ganti.
Setelah bertolak dari Aceh rombongan Syeikh Burhanuddin singgah di Gunung Sitoli untuk menambah bekal air Minum maka disitu rombongan menggali sumur yang airnya tidak payau layaknya air dekat tepi Pantai melainkan bagai air pergunungan.
Setelah selesai shalat dan perbekalan dicukupkan maka rombongan Syeikh Burhanuddin bertolak kembali menuju Pariaman.
Menurut hikayat sumur yang ditinggalkan itu dijadikan orang sebagai tempat berobat maka bernamalah dia menjadi sumur niaik dan kemudian oleh perubahan dialek menjadi sumur nieh dan pulaunya dinamakan Pulau Niaeh (kini namanya Kepulauan Nias).
kapalJauh berlayar akhirnya rombongan Syeikh Burhanuddin tiba di Pulau Angso dimuka pantai Pariaman dan istirahat selama dua hari, kiranya selama itu pecah berita dimasyarakat bahwa ada rombongan kapal Aceh yang datang merapat di Pulau, nama Panglimanya Katib Sangko membawa seorang yang bergelar syeikh Burhanuddin dengan tujuan untuk mengembangkan agama baru.
Berita dari nelayan ini menyulut kemarahan tukang sihir sehingga mereka mengeluarkan segala kepandaiannya untuk mengusir rombongan syeikh Burhanuddin.
Hiruk pikuk kemarahan para tukang sihir tidak membuat gentar Katib Sangko dia tetap menjalankan perintah gurunya mengantar Syeikh Burhanuddin ke Pariaman dengan selamat maka didayungnya kapal ke pantai.
Dipantai kedatangan mereka tidak disambut dengan baik mereka ditolak sebelum mereka myampaikan maksud kedatangannya maka terjadilah perkelahian yang memakan banyak korban baik dari Rombongan Katik Sangko maupun pihak penyihir, tempat tersebut kemudian dikenal dengan nama Ulakan yaitu tempat penolakan kedatangan Rombongan Syeikh Burhanuddin.
Berita perkelahian yang memakan korban ini sampai ke basa nan barampek di Tandikek Tujuh Koto sehingga mereka segera menyusul untuk menangkap Katib Sangko.
Dugaan mereka salah kiranya rombongan Katib Sangko sangat kuat sehingga tiga dari keempat basa tersebut yaitu Gagak Tangah Padang, Sihujan Paneh, dan si Wama mati.
Peristiwa ini membuat Kalik-Kalik jantan gelap mata sementara rombonyan Katib sangko juga banyak yang tewas.
karena mengetahui Kalik-kalik jantan kebal terhadap senjata tajam akhirnya Katib Sangko yang melapor pada Syeikh Burhanuddin. Oleh Syeikh Burhanuddin Katik Sangko disuruh kembali ke Aceh melapor pada Syeikh Abdurrauf tentang kejadian ini dan minta petunjuk. Bagaimana mengalahkan Kalik-kalik Jantan.
images_044Oleh Syeikh Abdurrauf Katik sangko diajarkan cara menghilangkan ilmu kebal Kalik-kalik Jantan dan 150 bala bantuan yang lebih berpengalaman dalam berperang dikirim.
Setelah bantuan tiba di pulau angso syeikh Burhanuddin memerintahkan kembali menyerang dari pantai Pariaman dipagi hari maka  pertempuran kembali pecah dan kali ini Kalik Kalik Jantan membuat tameng rakyat sebagai pelindung namun dia bisa didesak mundur hingga ke hulu batang mangau di tepi hutan Tandikek Tujuh Koto disitu rombongan Kalik Kalik jantan terdesak namun berusaha bertahan dan akhirnya terbunuh oleh Katik Sangko.
Dan tempat pertahanan terakhir kalik-kalik Jantan itu diberi nama Koto Nan Alah.
Tewasnya Kalik-kalik jantan berdampak pada menyerahnya pengikut Kalik-kalik jantan di seluruh Pariaman selanjutnya Katib Sangko dinobatkan menjadi Mufti di Tandikek.
Setelah merasa aman Syeikh Burhanuddin mulai mencari informasi tentang keberadaan kawan karibnya yang kiranya telah diangkat menjadi pemuka masyarakat dengan gelar Majolelo.
101_0038Maka melalui nelayan yang singgah dipulau Syeikh Burhanuddin mengirim pesan pada Idris bahwa dia adalah si Pono yang dahulu pergi belajar ke Aceh.
Mendapat informasi bahwa yang datang adalah Sipono yang kini bergelar syeikh Burhanuddin maka Idris majolelo mengajak Ninik Mamak, Pemuka Adat sanak kerabat dan tokoh masyarakat untuk menjemputnnya karena mereka sudah mendengar makan tangan pasukan yang membawa syeikh Burhanuddin maka melalui Pantai Pariaman Syeikh Burhanuddin di Jeput.
Pertemuan antara teman karib berlangsung haru.
Sesaat kemudian mereka berangkat ke Padang Langgundi, Ulakan. Di sanalah mereka bermalam.
pinago 1
Sebagai tanda kenang-kenangan kembali dari menuntut ilmu, Syekh Burhanuddin menanam ranting pinago biru yang dibawa dari Aceh. Beliau berpesan kepada Idris Majo Lelo bila ajal sampai kelak ia minta dikuburkan dekat pinago biru ini.
kemudian Idris Majo Lelo membawa syeikh Burhanuddin ke Tanjung medan dan dalam perjalanan Idris Majo Lelo menceritakan keadaan orang tua Syeikh Burhanuddin yang telah lama meninggal dan telah diselenggarakan dengan baik.
Setelah sampai di  Tanjung Medan upacara penyambutan kedatangan syeikh burhanuddin dan berlangsung meriah, Syeikh Burhanuddin diberi tanah tempat tinggal.
Kedatangan Syeikh Burhanuddin membuat nagari menjadi bergairah, Santri awalnya adalah kaum keluarga dan kerabat Idris Majolelo.
101_0112
Untuk memudahkan pengembangan syi’ar agama Syeikh Burhanuddin meminta masyarakat agar membawa anaknya ke surau untuk bermain bersamanya. Disinilah cikal bakal pengembangan ilmu agama yang dilakukan oleh syeikh Burhanuddin.
Sistim pembelajaran yang dilakukan Syeikh Burhanuddin tidak seperti biasa, dia melakukannya sambil bermain, semua Permainan yang ada dimasyarakat saat itu dia ikuti, dari Sepak Rago, main gundu dan layang-layang semua dilakoninya namun setiap memulai permain dia selalu membaca basmallah dan doa-doa lain yang membuat dia menang hal ini menimbulkan minat anak –anak untuk mengetahui dan belajar  apa isi doa yang dibaca Syeikh Burhanuddin menjadi tinggi, dan setelah murid-muridnya semakin banyak maka atas musyawarah kaum Koto secara gotong royong dibuatkan masyarakatlah sebuah surau tempat Syeikh Burhanuddin mengajar lokasinya di Tanjung Medan tanah milik Idris Majolelo.
Perjanjian Bukit Marapalam
101_0083
Mashurnya kegiatan Syekh Burhanuddin di Ulakan ini meluas sampai ke daerah lain, dari Gadur Pakandangan, Sicincin, Kapalo Hilalang, Guguk Kayu Tanam, Pariangan Padang Panjang sampai ke Basa Ampek Balai dan raja Pagaruyung sendiri tersintak mendengar berita ini.
images_013
Seluruh Alam Minangkabau menjadi goncang, perhatian dan perbincangan masyarakat tertuju ke Ulakan sebagai pusat pendidikan dan penyiaran Islam.
Untuk menyebarkan ajaran Islam ke seluruh pelosok Minangkabau cara yang dilakukan Syeikh Burhanuddin ialah meniru cara Gurunya Syeikh Abdurrauf, dengan memakai kuasa dan restu Raja Pagaruyung.
Apa bila Raja telah bisa diyakinkan tentang kebenaran agama Islam maka Alam Minangkabau akan mudah dipengaruhi.
Mungkin sudah kehendak hiradat Allah, salah seorang temannya ketika belajar di Aceh yaitu Datuk Maruhum Basa, diangkat oleh Yang Dipertuan Kerajaan Pagaruyung sebagai Tuan Kadhi di Padang Ganting.
Dengan diiringkan oleh Idris Majo Lelo, Syekh Burhanuddin menemui Raja Ulakan yang bergelar Mangkuto Alam untuk menyampaikan niatnya memperluas ruang lingkup kegiatan dakwah, niat ini diterima baik oleh Mangkuto Alam setelah dimusyawarahkan dengan “Urang Nan Sabaleh” di Ulakan.
Akhirnya Syekh Burhanuddin, Idris Majo Lelo, Mangkuto Alam dan Urang Nan Sabaleh Ulakan dengan diiringi hulubalang seperlunya berangkat menghadap Daulat Yang Dipetuan Raja pagaruyung.
Pertama sekali yang ditemui adalah Datuk Bandaharo di Sungai Tarab untuk minta petunjuk. Dan atas inisiatif Datuk Bandaro diundanglah para basa Ampek balai untuk membicarakan maksud dan tujuan “orang Ulakan” yang minta izin untuk menyebarluaskan ajaran Islam di Minangkabau.
Datuak Bandaro memilih sidang diadakan di sebuah bukit yang dikenal dengan nama “Bukit Marapalam”.
IMG00751
Isi dari pertemuan tersebut disepakati yang intinya kedua komponen antara Adat dan Sarak merupakan norma hukum dan saling isi mengisi dimana konsepsi Marapalam melahirkan ungkapan “adat basandi syarak, sehingga alim ulama di Minangkabau dapat melibatkan rakyat dalam suatu aksi politik agama.
Konsep Marapalam ini disampaikan ke hadapan daulat Raja Pagaruyung. Dan dari Raja diminta pembesar kerajaan mempertimbangkan yang diterima dengan suara bulat sehubungan dengan politik Yang Dipertuan Pagaruyung dalam menentang monopoli Persatuan Dagang Belanda (VOC) yang mencoba menerapkan penguasa tunggal dalam perdagangan dan memecah belah rantau pesisir dengan menciptakan Perjanjian Painan tahun 1662.
Maka Syekh Burhanuddin dan pengikutnya diberikan wewenang seluas-luasnya mengembangkan agama Islam di seluruh Alam Minangkabau.
Seperti bunyi pepatah adat yang disebutkan batas-batasnya  sebagai berikut “di dalam lareh nan duo, luhak nan tigo, dari ikue darek kapalo rantau sampai ke riak nan badabue” Syekh Burhanuddin dengan gerakannya dilindungi oleh kerajaan Pagaruyung.
Sebagaimana yang dilakukan Syeikh Abdurrauf dalam menguasai ulayat aceh “adat bak po teumeureuhum, huköm bak syiah kuala”, (adat kembali pada raja Iskandar Muda, hukum agama pada Syiah Kuala) maka sistim ini disalinterapkan oleh Syekh Burhanuddin di Minangkabau.
Sasaran utama Yang Dipertuan Raja Pagaruyung menerima syarat Syekh Burhanuddin ialah demi kepentingan keutuhan Alam Minangkabau sementara Syeikh Burhanuddin sendiri memiliki misi agar agama islam menjadi sendi utama dalam kehidupan manusia khususnya di Minangkabau.
images_288
Wilayah pesisir yang merupakan bagian dari rantau Minangkabau mulai berkembang surau-surau, surau-surau ini mulai mengadakan perlawanan terhadap monopoli dagang bangsa Eropah, seperti Muhammad Nasir dari Koto Tangah, Tuanku Surau Gadang di Nanggalo.
Dengan kedua kepentingan antara keutuhan daerah rantau kesepakatan mudah dicapai antara Syekh Burhanuddin dengan Yang Dipertuan Pagaruyung. Kesepakatan inilah yang sering disebut dengan Perjanjian Marapalam.
Pengalaman Syekh Burhanuddin ketika bersama Syekh Abdur Rauf sebagai mufti kerajaan Aceh, menambah wawasan Syekh Burhanuddin dalam politik keagamaan di Minangkabau.
IMG00748
Peristiwa bersejarah di Bukit Marapalam dan Titah Sungai Tarab menghadap kepada Yang Dipertuan Kerajaan Pagaruyung telah tersiar di seluruh pelosok Alam Minangkabau. Anak negeri menerima agama Islam dengan kesadaran. Islam diakui sebagai agama resmi. Adat dan agama telah dijadikan pedoman hidup dan saling melengkapi. Saat itu lahirlah ungkapan “adat menurun, syarak mendaki. Artinya adat datang dari pedalaman Minangkabau dan agama berkembang dari daerah pesisir.
Syekh Burhanuddin dengan syi’ar syariat Islamnya telah menyinari Alam Minangkabau sehingga banyaklah orang yang menuntut ilmu agama berdatangan ke Tanjung Medan.
SURAU SYEIKH BURHANUDDIN MENGAJAR DI TANJUNG MEDAN
Nama Tanjung Medan sebagai pusat pendidikan dan pengajaran ilmu Islam modern saat itu sudah masyhur kemana-mana, Surau Tanjung Medan penuh sesak dengan murid-murid beliau sehingga dibangun lagi surau-surau disekeliling surau asal.
Menurut catatan terdapat 101 buah surau baru di Tanjung Medan yang merupakan satu kampus, itulah awal mula sistem pesantren yang kita kenal sekarang.
Perjanjian Marapalam berkembang menjadi suatu proses penyesuaian terus menerus antara adat dan agama Islam, saling menopang sebagai pedoman hidup masyarakat Minangkabau.
Syekh Burhanuddin telah meninggalkan jasa yang gilang gemilang. Namanya senantiasa akan hidup terus dan tak terlupakan sepanjang masa.
lubang awal kuburan Syeikh Burhanuddin
Sebelum meninggal dunia, Syekh Burhanuddin tidak lupa mendidik kader penerus dalam usaha menyebarluaskan ajaran Islam yang dilakukan melalui latihan dan pendidikan.
Untuk meneruskan perjuangan beliau, Syekh Burhanuddin melatih dan mendidik dua orang pemuda Tanjung Medan, Abdul Rahman dan Jalaluddin yang akan menggantikan kedudukan, “khalipah” kelak.
Menurut penilaiannya kedua anak muda ini memenuhi pesyaratan dalam mengemban tugasnya, baik dari akhlak, kecerdaan serta ketrampilan dakwah. Untuk itu ditetapkan Abdul Rahman sebagai khalipah I.
Idris Majo Lelo yang dinobatkan jadi Katib, teman akrab Syekh Burhanuddin sedari muda bekerja bahu membahu dalam menegakkan agama Islam.
Saat itu mashurlah surau Syeikh Burhanuddin kepenjuru dunia sehingga pada sisinya berdiri banyak surau-surau kecil yang dihuni oleh pelajar dari berbagai daerah di Minang Kabau, Riau dan Jambi sehingga tersebut lah Tanjung Medan sebagai negeri seratus surau.
Manuskrib kitab Syeikh Burhanuddin
manuskrip yang ditulis tangan oleh Syekh Burhanuddin sendiri yang oleh pengikutnya dinamakan dengan Kitab Tahqîq  (Kitab Hakikat). Kitab aslinya masih tersimpan di tangan khalifah Syahril Luthan Tuanku Kuning, khalifah yang ke-42 bertempat di Surau Syekh Burhanuddin Tanjung Medan Ulakan.
Kitab yang ditulis dengan mengunakan bahasa Arab ini ditulis dengan tinta kanji dan kertas lama berwarna kuning lebih tebal dari kertas biasa yang ada sekarang. Dilihat dari tulisan, tinta, dan kertas yang dipergunakan dapat diduga bahwa memang kitab ini sudah berusia sekitar 4 abad (zamannya Syekh Burhanuddin).
Satu hal yang menjadi catatan penting bahwa kitab Tahqîq tersebut tidak bisa dilihat oleh sembarang orang dan juga tidak boleh dibawa keluar dari Surau, karena hal itu merupakan amanah, demikianlah seperti dikemukakan oleh khalifah yang memegang kitab ini. Pada bagian pendahuluan kitab Tahqîq  penulis dengan jelas menyatakan bahwa kitab ini (Mukhtasar) diringkaskan dari 20 (dua puluh) kitab tasawuf yang populer dan dipakai luas di lingkungan Mazhab Ahl al-Sunnah wa al-Jamâah.seperti (1). Kitâb Tuhfah al-Mursalah ilâ rûhin Nabî, (2) Kitâb al-Ma`lûmât, (3) Kitâb Adab ‘Asyik wa Khalwat, (4) Kitâb Khâtimah, (5) Kitâb Fath al-Rahmân, (6) Kitâb Maj al-Bahraiin, (7) Kitâb Mi`dân al-Asrâr, (8) Kitâb Fusûs al-Ma`rifah, (9) Kitâb Bayân al-Allâh, (10) Kitab Bahr al-Lahût, (11) Kitab Asrâr al-Shalâh, (12) Kitâb al-Wahdah, (13) Kitâb Futûhat, (14) Kitâb Tanbîh al-Masyi’, (15) Kitâb al-Asrâr al-Insân, (16) Kitâb al-Anwâr al-Haqâiq, (17) Kitâb al-Baitîn, (18) Kitâb Syarh al-Hikâm (19), Kitâb al-Mulahzhah (20) Kitâb al-Jawâhir al-Haqâiq,
Kedua, manuskrip tulisan tangan berbahasa Arab dan bahasa Arab melayu terdiri dari lima kitab bertahun 1223 hijriah Nabi Muhamad SAW bersamaan dengan 1788 M. yang ditulis setelah satu abad Syekh Burhanuddin wafat.

Empat Jenis Adat di Minangkabau ( ADAT ISTIADAT MINANGKABAU )

Adat Minangkabau terdiri atas empat jenis yaitu :

1. Adat nan sabana Adat
2. Adat nan diadatkan oleh nenek moyang.
- Kedua jenis Adat pada 1 dan 2 hukumnya babuhua mati (tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun ).
3. Adat teradat.
4. Adat Istiadat.
-Kedua jenis Adat pada 3 dan 4 hukumnya babuhua sentak (boleh dirobah-robah asal dengan melalui musyawarah mufakat).

1. Adat nan sabana adat.
a. Adat nan sabana Adat, adalah ketentuan hukum, sifat yang terdapat pada alam benda, flora dan fauna, maupun manusia sebagai ciptaan-Nya (Sunatullah). Adat nan sabana Adat ini adalah sebagai SUMBER hukum Adat Minangkabau dalam menata masyarakat dalam segala hal. Dimana ketentuan alam tersebut adalah aksioma tidak bisa dibantah kebenarannya. Sebagai contoh dari benda Api dan Air, ketentuannya membakar dan membasahkan. Dia akan tetap abadi sampai hari kiamat dengan sifat tersebut, kecuali Allah sebagai sang penciptanya menentukan lain (merobahnya).

b. Alam sebagai ciptaan-Nya bagi nenek moyang orang Minangkabau yakni Datuak perpatiah nan sabatang dan datuak ketumanggungan diamati, dipelajari dan dipedomani dan dijadikan guru untuk mengambil iktibar seperti yang disebutkan dalam pepatah-petitih Adat :
Panakiak pisau sirawik, ambiak galah batang lintabuang,
silodang ambiakkan niru, nan satitiak jadikan lawik,
nan sakapa jadikan gunuang, Alam Takambang Jadi Guru.


2. Adat nan diadatkan oleh nenek-moyang.
a. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya diatas yakni dengan meneliti, mempedomani, mempelajari alam sekitarnya oleh nenek-moyang orang Minangkabau, maka disusunlah ketentuan-ketentuan alam dengan segala fenomena-fenomenanya menjadi pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam Adat dengan mengambil perbandingan dari ketentuan alam tersebut, kemudian dijadikan menjadi kaidah-kaidah sosial untuk menyusun masyarakat dalam segala bidang seperti : ekonomi, sosial budaya, hukum, politik, keamanan, pertahanan dan sebagainya.

b. Karena pepatah-petitih tersebut dicontoh dari ketentuan alam sesuai dengan fenomenanya masing-masing, maka kaidah-kaidah tersebut sesuai dengan sumbernya tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun. Justru kedua jenis Adat pada huruf a dan b karena tidak boleh dirobah-robah disebut dalam pepatah :
Adat nan tak lakang dek paneh, tak lapuak dek hujan,
dianjak tak layua, dibubuik tak mati,
dibasuah bahabih aia, dikikih bahabih basi.

Artinya adalah Kebenaran dari hukum alam tersebut . Selama Allah SWT, sebagai sang pencipta ketentuan alam tersebut tidak menentukaan lain, maka ketentuan alam tersebut tetap tak berobah.
contoh pepatah :

lawik barombak, gunuang bakabuik,
lurah baraia, api mambaka,
aia mambasahkan,batuang babuku,
karambia bamato, batuang tumbuah dibukunyo,
karambia tumbuah dimatonyo .


Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa Adat nan diadatkan nenek moyang adalah merupakan pokok-pokok hukum dalam mengatur masyarakat MinangKabau dalam segala hal, yang diadatkan semenjak dahulu sampai sekarang. Uraian secara agak mendasar kita kemukakan dalam halaman selanjutnya pada kaidah-kaidah dalam pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun, dan gurindam Adan nantinya. Pepatah-petitih, mamang bidal, pantun dan gurindam Adat yang disusun dari ketentuan-ketentuan alam dengan dengan segala fenomenanya itu berguna untuk mengungkapkan segala segala sesuatu dalam pergaulan seperti : Menyuruh, melarang, membolehkan, ke-baikan, keburukan, akibat yang baik, akibat yang buruk, kebenaran, keadilan, kemakmuran, kerusuhan, kebersamaan, keterbukaan, persatuan dan kesatuan, bahaya yang menimpa, kesenangan, kekayaan, kemiskinan, kepemimpinan, kepedulian, rasa sosial, keluarga, masyarakat, moral dan akhlak, dan sebagainya.

3. Adat Teradat
a. Adat teradat adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penghulu-penghulu Adat dalam suatu nagari, peraturan guna untuk melaksanakan pokok-pokok hukum yang telah dituangkan oleh nenek moyang (Dt. Perpatiah Nan Sabatang dan Dt. Ketumanggungan) dalam pepatah-petitih Adat. Bagaimana sebaiknya penetapan aturan-aturan pokok tersebut dalam kehidupan sehari-hari dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan pokok yang telah kita warisi secara turun-temurun dari nenek-moyang dahulunya. Sebagai contoh kita kemukakan beberapapepatah-petitih, mamang, bidal, Adat yang telah diadatkan oleh nenek moyang tersebut diatas seperti :
Abih sandiang dek Bageso, Abih miyang dek bagisiah.
Artinya nenek-moyang melalui pepatah ini melarang sekali-kali jangan bergaul bebas antara dua jenis yang berbeda sebelum nikah (setelah Islam) atau kawin (sebelum Islam).

- Untuk terlaksananya ketentuan larangan ini oleh anggota masyarakat, maka pemimpin-pemimpin adat di suatu nagari bermusyawarah untuk mufakat dengan hasil mufakat bulat. Dilarang bagi kaum wanita remaja keluar malam setelah jam delapan, kecuali ditemani oleh orang tuanya. Peraturan ini hanya berlaku di nagari tersebut saja, belum tentu tidak berlaku pada nagari lainnya. (disebut juga Adat Salingka nagari).
lain nagari lain adatnyo, lain padang lain belalangnyo,
lain lubuak lain ikannyo.


- Setiap perkawinan kaidah pokok dari nenek-moyang

ayam putiah tabang siang, basuluah matohari,
bagalanggang mato rang banyak, datang bajapuik pai baanta,
arak sapanjang labuah, iriang sapanjang jalan.


Untuk pelaksanaan aturan pokok tentang perkawinan ini, maka nagari-nagari penghulunya membuat peraturan pelaksanaan melalui musyawarah mufakat. Ada dengan ketentuan ada nagari yang membuat keputusan pelaksanaan jemput antar disiang hari, ada pula dimalam hari dengan mengutamakan seluruh masyarakat mengetahui bahwa sipolan dengan sipolin telah nikah. Ada pula keputusan penghulu disuatu nagari yang membuat peraturan seperti : Kedua marapulai diarak dengan pakaian yang diatur pula dengan musyawarah. Aturan Adat ini belum tentu sama dengan aturan nagari lainnya.

b. Begitupun peresmian SAKO(gelar pusaka) kaum atau penghulu, ada nagari yang memotong kerbau, ada banteng, ada kambing, ada dengan membayar uang adat kenagari yang bersangkutan. Semuanya adalah aturan pelaksanaan dari peresmian satu gelar pusaka kaum (Sako) yang diambil keputusannya melalui musyawarah mufakat. dan lain sebagainya.
Lain lubuak lain ikannyo, lain padang lain balalangnyo.

4. Adat Istiadat
1. Adat Istiadat adalah peraturan-peraturan yang juga dibuat oleh penghulu-penghulu disuatu nagari melalui musyawarah mufakat sehubungan dengan sehubungan dengan KESUKAAN anak nagari seperti kesenian, olah raga, pencak silat randai, talempong, pakaian laki-laki, pakaian wanita, barang-barang bawaan kerumah mempelai, begitupun helat jamu meresmikan S a k o itu tadi. Begitu pula Marawa, ubur-ubur, tanggo, gabah-gabah, pelamina dan sebagainya yang berbeda-beda disetiap nagari. Juga berlaku pepatah yang berbunyi :
Lain lubuak lain ikannyo, lain padang lain balalangnyo,
lain nagari lain adatnyo (Istiadatnya) .


2. Kedua jenis adat nan teradat dan Adat Istiadat tersebut adalah peraturan pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang telah diciptakan oleh nenek-moyang, dimana dua macam jenis huruf c dan d Adat nan babuhua sentak artinya : aturan Adat yang dapat dirobah, dikurangi, ditambah dengan melalui musyawarah mufakat dan selama tidak bertentangan dengan pokok hukum yang telah dituangkan dalam pepatah-petitiah ciptaan nenek-moyang (kato Pusako) Adat.

Namun keempat jenis Adat tersebut merupakan suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, secara utuh disebut ( ADAT ISTIADAT MINANGKABAU ).

Sejarah Adat Istiadat Minangkabau


BAGIAN 1 :
MENGENAL ADAT MINANG KABAU
Oleh :
Sutan Muhammad Haris Yuliandra Jambak
       
Ponggok Katik Basa Batuah

Minang Kabau yang terkenal dengan adatnya yang kuat dari zama dahulu samapai sekarang dengan semboyan adat “Adaik Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah” dengan pengertian yang lebi dalam adalah :
1. Pengertian menurut bahasa dalam dialektika Minang Kabau adalah :
Adaik yang berarti adat, Kultur/budaya,
Sandi yang berati asas/landasan,
Syara’ yang berarti Agama Islam, dan
Kitabullah yang berarti Al-quran dan Sunnah Nabi Muhammad Saw.
2. Pengertian dalam implementasi keseharian adalah :
Bagi masyarakat Minang dalam melaksanakan Adaik Basandi Syara’ – Syara’ Basandi Kitabullah disimpulkan lagi dengan Kalimat “Syara’ mangato Adaik mamakai” yang artinya Islam mengajarkan, memerintahkan menganjurkan sedangkan Adat melaksanakannya, dalam arti yang sesungguhnya bahwa Islam di Minag Kabau diamalkan dengan gaya adat Minang dan adat Minang dilaksanakan menurut ajaran Islam dengan landasan dan acuan dari Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. yang intinya bahwa “ADAT MINANG KABAU ITU ADALAH AGAMA ISLAM”.
3. Pengertian yang sesungguhnya adalah :
Bahwa adat Minang Kabau harus sesuai dengan ajaran Agama Islam secara sempurna (Kaffah), tidak boleh ada praktek adat yang bertentangan dengan ajaran Islam, karean apa bila ada praktek adat oleh masyarakat Minang yang bertentangan dengan ajaran Islam maka itu bukanlah adat Minang, dan apa bila ada orang minang yang melanggar ajaran Islam maka dia beleh disebut orang yan tidak beradat (dalam lingkup Adat Miang Kabau).
Adat Minang terbagi kepada 4 bagian desebut “Adaik nan ampek” (adat yang empat) yaitu :
1. Adaik nan sabana Adaik (Adat yang sebenarnya adat)
Adat ini merupakan adat yang paling utama yang tidak dapat dirubah sampai kapanpun dia merupakan harga mati bagi seluruh masyarakat Minang Kabau, tidaklah bisa dikatakan dia orang MInang apabila tidak melak sanakan Adat ini dan akan dikeluarkan dia dari orang Minang apabila meninggalkan adat ini, adat ini yang palin perinsip adalah bahwa seorang Minag wajib beragama Islam dan akan hilang Minangnya kalau keluar dari agama Islam.
2. Adaik nan diadaikkan (adat yang di adatkan)
Adat ini adalah sebuah aturan yang telah disepakati dan diundangkan dalam tatanan Adat Minang Kabau dari zaman dulu melalui sebuah pengkajian dan penelitian yang amat dalam dan sempurna oleh para nenek moyang orang Minang dizaman dulu, contohnya yang paling perinsip dalam adat ini adalah adalah orang minang wajib memakai kekerabatan “Matrilineal” mengambil pesukuan dari garis ibu dan nasab keturunan dari ayah, makanya ada “Dunsanak” (persaudaraan dari keluarga ibu) dan adanya “Bako” (persaudaraan dari keluarga ayah), Memilih dan atau menetapkan Penguhulu suku dan Ninik mamak dari garis persaudaraan badunsanak berdasarkan dari ampek suku asal (empat suku asal) “Koto Piliang, Bodi, Caniago” atau berdasarkan pecahan suku nan ampek tsb, menetapkan dan memlihara harta pusaka tinggi yang tidak bisa diwariskan kepada siapapun kecuali diambil manfaatnya untuk anak kemenakan, seperti sawah, ladang, hutan, pandam pakuburan, rumah gadang dll.
Kedua adat diatas disebut “Adaik nan babuhua mati” (Adat yang diikat mati) dan inilah disebut “Adat”, adat yang sudah menjadi sebuah ketetapan dan keputusan berdasarkan kajian dan musyawarah yang menjadi kesepakatan bersama antara tokoh Agama, tokoh Adat dan cadiak pandai diranah Minang, adat ini tidak boleh dirubah-rubah lagi oleh siapapun, sampai kapanpun, sehingga ia disebut “Nan inadak lakang dek paneh nan indak lapuak dek hujan, dibubuik indaknyo layua dianjak indaknyo mati” (Yang tidak lekang kena panas dan tidak lapuk kena hujan, dipindah tidak layu dicabut tidak mati).
Kedua adat ini juga sama diseluruh daerah dalam wilayah Adat Minang Kabau tidak boleh ada perbedaan karena inilah yang mendasari adat Minang Kabau itu sendiri yang membuat keistimewaan dan perbedaannya dari adat-adat lain di dunia.
Anak sicerek didalam padi
Babuah batangkai-tangkai
Salamaik buah nan mudo
Kabek nan arek buhua mati
Indaklah sia kamaungkai
Antah kok kiamaik nan katibo
3. Adaik nan Taradaik (adat yang teradat)
Adat ini adanya kareana sudah teradat dari zaman dahulu dia adalah ragam budaya di beberapa daerah di Minang Kabau yang tidak sama masing masing daerah, adat ini juga disebu dalam istilah “Adaik salingka nagari” (adat selinkar daerah).
Adat ini mengatur tatanan hidup bermasyarakat dalam suatu Nagari dan iteraksi antara satu suku dan suku lainnya dalam nagari itu yang disesuaikan dengan kultur didaerah itu sendiri, namun tetap harus mengacu kepada ajaran agama Islam.
Adat ini merupakan kesepakatan bersama antara Penguhulu Ninik mamak, Alim ulama, cerdik pandai, Bundo Kanduang dan pemuda dalam suatu nagari di Mianag Kabau, yang disesuaikan dengan perkembangan zaman memakai etika-etika dasar adat Minang namun tetap dilandasi ajaran Agama Islam.
4. Adaik Istiadaik (Adat istiadat)
Adat ini adalah merupakan ragam adat dalam pelaksanaan silaturrahim, berkomunikasi, berintegrasi, bersosialisasi dalam masyarakat suatu nagari di Minang Kabau seperti acara pinang meminag, pesta perkawinan dll, adat inipun tidak sama dalam wilayah Minang Kabau, disetiap daerah ada saja perbedaannya namun tetap harus mengacu kepada ajaran Agama Islam.
Kedua adat yang terakhir ini disebut “Adaik nan babuhua sintak” (adat yang tidak diikat mati) dan inilah yang namakan ”Istiadat”, karena ia tidak diikat mati maka ia boleh dirubah kapan saja diperlukan melalui kesepakatan Penghulu Ninik mamak, Alaim Ulama, Cerdik pandai, Bundo kanduang dan pemuda yang disesuaikan dengan perkembangan zaman namun acuannya adalah sepanjang tidak melanggar ajaran Adat dan ajaran Agama Islam, sehingga disebut dalam pepatah adat “maso batuka musim baganti, sakali aie gadang sakali tapian baranjak”
Masaklah padi rang singkarak
Masaknyo batangkai-tangkai
Dibaok urang ka malalo
Kabek sabalik buhua sintak
Jaranglah urang kamaungkai
Tibo nan punyo rarak sajo
Kesimpulan :
1. Yang dimaksut adat di Minang Kabau adalah Ragam budaya dan prilaku kehidupan masyarakat Minang kabau yang dilandasi asas minkin dan patut sesuai syari’at Islam.
2. Yang dikatakan Adat Istiadat di Minang Kabau adalah :
Adat adalah Adaik nan babuhua mati sebagai anggaran dasar yang tidak boleh dirubah.
Istiadat adalah adaik nan babuhua sintak sebagai anggaran rumah tangga yang dapat dirubah melalui mufakat.
Terima kasih.
SUTAN MUHAMMAD HARIS YULIANDRA JAMBAK

__________________________________________________________________________________________________________________
__________________________________________________________________________________________________________________
BAGIAN KE 2 :


Saluak Pangulu

PENGHULU NINIK MAMAK DI MINANG KABAU
OLEH : Sutan Muhammad Haris Yuliandra Jambak
 
Penghulu (dalam bahasa Minang disebut Pangulu) dan ninik mamak di Minang Kabau mempunyai peranan yang sangat penting dan menentukan dalam kekuatan kekerabatan adat Minang itu sendiri, tanpa penghulu dan ninik mamak suatu nagari di Minang Kabau diibaratkan seperti kampung atau negeri yang tidak bertuan karena tidak akan jalan tatanan adat yang dibuat, “Elok nagari dek Pangulu sumarak nagari dek nan mudo”
Pengertian Pangulu (Penghulu)
Pangulu berasal dari kata Pangka dan Hulu (pangkal dan hulu) Pangkal artinya tampuk atau tangkai yang akan jadi pegangan, sedangkan hulu artinya asal atau tempat awal keluar atau terbitnya sesuatu, maka pangulu di Minang Kabau artinya yang memegang tampuk tangkai yang akan menjadi pengendali pengarah pengawas pelindung terhadap anak kemenakan serta tempat keluarnya sebuah aturan dan keputusan yang dibutuhkan oleh masyarakat anak kemenakan yang dipimpin pangulu, “Tampuak tangkai didalam suku nan mahitam mamutiahkan tibo dibiang kamancabiak tibo digantaiang kamamutuih”
Pengertian Ninik Mamak
Ninik mamak adalah merupakan satu kesatuan dalam sebuah lembaga perhimpunan Pangulu dalam suatu kanagarian di Minang Kabau yang terdiri dari beberapa Datuk-datuk kepala suku atau pangulu suku / kaum yang mana mereka berhimpun dalam satu kelembagaan yang disebut Kerapatan Adat Nagari (KAN). Diantara para datuk_datuk atau ninik mamak itu dipilih salah satu untuk menjadi ketuanya itulah yang dinamakan Ketua KAN. Orang-orang yang tergabung dalam KAN inilah yang disebut ninik mamak, “Niniak mamak dalam nagari pai tampek batanyo pulang tampek babarito”
Pengertian Datuak (Datuk)
Datuak (Datuk) adalah gelar pusako adat dalam suatu suku atau kaum yang diberikan kepada seseorang dalam suku atau kaum itu sendiri dengan dipilih atau ditunjuk dan diangkat oleh anak kemenakan suatu suku atau kaum yang bersangkutan melalui upacara adat dengan syarat-sayarat tertentu menurut adat Minang.
Seorang Datuak dia adalah pangulu dalam suku atau kaumnya dan sekaligus menjadi ninik mamak dalam nagarinya, dengan pengertian yang lebih rinci lagi : Datuak gelarnya, Pangulu Jabatannya dan Ninik mamak lembaganya dalam nagari.
Sebagai Datauak dia harus menjaga martabatnya karena gelar datuak yang disandangnya adalah gelar kebesaran pusaka adat dalam suku atau kaumnya, banyak pantangan dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh seseorang yang bergelar datuak dan tidak sedikit pula sifat-sifat positif yang wajib dimilikinya.
Sebagai Pangulu dia harus tau tugas dan tanggung jawabnya terhadap saudara dan kemenakannya dalam membina, mengayomi, melindungi dan mengatur pemanfaatan harta pusaka tinggi dan tanah ulayat untuk kemakmuran saudara dan kemenakannya, namun dia juag harus tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga di rumah tangganya terhadap anak dan istrinya, “Anak dipangku jo pancarian, kamanakan dibimbiang jo pusako”
Sebagai anggota ninik mamak dia adalah perwakilan dari suku atau kaumnya layaknya seperti anggota DPRD (dalam istilah MInang disebut Andiko) dalam pemerintahan nagari yang mewakili konstituennya untuk menyampaikan dan memperjuangakan aspirasi kaum yang dipimpinnya serta untuk membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul pada anak kemenakannya dalam nagari, “Andiko didalam kampuang kusuak nan kamanyalasai karuah nan kamampajaniah”
Berbagai permasalahan anak kemenakan yang berhubungan dengan hidup bernagari dan berkorong kampung dibahas oleh ninik mamak dari berbagai pengulu kepala suku atau atau datuk – datuk kaum bersama alim ulama cerdik pandai serta pemerintahan nagari di Balai Adat yang disebut balerong dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN), “Balerong ditanah Minang tampek duduk nak samo randah, tampek tagak nak samo tinggi, tampek duduak bajalan baiyo, tampek tagak bakato bamolah, tampek manjari bana nan saukua nak tibo kato dimufakat, tampek mahukum nak samo adia, tampek mambagi nak samo banyak”
Hasil musyawarah mufakat inilah yang dijadikan pedoman dalam menata kehidupan bermasyarakat di dalam suatu kenagarian dan disinilah dirumuskan Adat nan diadatkan beserta Adat Istiadat yang disesuaikan dengan kebutuhan situasi kondisi serta perkembangan masyarakat dan kemajuan zaman yang tentunya tetap mengacu kepada landasan Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah.
Dalam melaksanakan tugasnya Pangulu dipanggil dengan sebutan “Urang nan gadang basa batuah” dia gadang pada kaumnya dia basa pada sukunya dan dia batuah dalam nagari, gadang dalam kaumnya artinya seorang pengulu dia dibesarkan atau dituakan selangkah dalam kaumnya, dan basa pada sukunya artinya dia menjadi panutan, pemimpin pengatur dalam sukunya, sedangkan batuah dalam nagari artinya seorang pangulu karena dia ninik mamak maka apa-apa yang dikatakan dan diperbuatnya juga menjadi acuan sehingga dia disegani dan dihormati dalam nagari.
Seorang pangulu adalah pucuk pimpinan dalam kaumnya pada suatu unit pemerintahan dalam nagari, pangulu dibantu oleh tiga unsur perangkat adat yaitu :
1. Malin yang membidangi persoalan agama
2. Manti sebagai pelaksana kebijakan
3. Dubalang ysng brtsnggung jswab terhadap keamanan
Inilah yang disebut urang nan ampek jinih yaitu Pangulu, Malin, Manti dan Dubalang.
Memilih dan mengukuhkan seorang Pangulu atau datuak.
Seorang Datuaul atau pangulu dipilih dan dinobatkan apabila terjadi beberapa hal dalam suatu suku atau kaum :
1. Apa bila Datuk atau Pangulu yang terdahulu tealah meninggal dunia (Patah tumbuah hulang baganti)
2. Apa bila Datauk atau Pangulu yang saat ini sedang menyandang gelar datuak telah berusia lanjut atau dalam keadaan sakit berat dan tidak mungkin atau sanggup lagi untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai Datauak atau Pangulu. (Hilang dicari lapuak diganti)
3. Apa bila Datauak yang sedang menyandang gelar Datuak atau Pangulu saai ini mengundurkan diri minta diganti, (Malatak-an gala)
4. Apa bila terjadi pelanggaran moral, adat dan agama serta hukum yang berlaku lainnya oleg orang yang menyandang gelar Datuak atau Pangulu saat ini dan anak kemenakan sepakat untuk menggantinya, (Mambuek cabuah jo sumbang salah)
5. Kalau ada Datauk atau pangulu yang sudah lama tidak di angkat karena sesuatu hal dan saat ini sudah memnuhi syarat untuk dianggkat (Mambangkik Batang Tarandam)
Dalam tatanan adat Minang Kabau ada 2 cara memilih seorang pangulu atau datuak :
1. Menurut adat Suku Bodi Chaniago dan pecahannya (banyak lagi nama suku suku yang lain pecahan dari suku asal Bodi dan Chaniago ata Koto Piliang) seorang pangulu atau datuak dipilih secara musyawarah mufakat oleh anak kemenakan suku tersebut berdasarkan syarat-syarat tertentu dengan mempertimbangkan mungkin dan patut, dalam istilah adat disebut “Hilang dicari lapuak diganti, duduak samo randah tagak samo tinggi, duduak saamparan tagak sapamatang”
2. Menurut adat suku Koto Piliang dan pecahannya seorang pangulu atau datauak dipilih berdasarkan keturunan dan pergiliran gelar pengulu tersebut dalam suku atau kaum itu berdasarkan syarat-syarat tertentu dengan mempertimbangkan mungkin dan patut, dalam istilah adat disebut “ramo ramo sikumbang jati katik endah pulang bakudo, patah tumbuah hilang baganti pusako lakek kanan mudo”, rueh tumbuah dimato.
Syarat-syarat seseorang dipilih menjadi seorang pangulu atau datuak :
1. Memenuhi 4 sifat nabi Sidik, Tablihk, Amanah, dan Fthanah
2. Loyalitas yang tinggi terhadap kaum, suku, anak kemenakan dan nagari
3. Berilmu pengetahuan tentang adat dan agama dll
4. Adil dalam memimpin anak kemenakan dan keluarga
5. Berani dalam menegakkan kebenaran dan mencegah kebathilan
6. Taat menjalankan ajaran agama dan adat
7. Tidak cacat moral dimata masyarakat dalam nagari
8. Mungkin dan patut, ini yang paling dipertimbangkan, karena ada orang yang mungkin tapi tidak patut, dan ada yang patut tapi tidak mungkin, contohnya adalah ada orang yang memenuhi syarat-syarat diatas tetapi di hidup di rantau yang jauh, di mungkin menjadi pangulu tetapi tidak patut karena dia jauh dirantau sedangkan dia akan mengayomi dan mengurus anak kemenakannya dikampung, atau ada yang tinggal dikampung namun tidak memenuhi syarat jadi pangulu, dia patut jadi pangulu tapi tidak mungkin karena kurang persyaratan, yang masuk menurut logika, “batamu mungkin jo patuik sasuai ukua jo jangko takanak barih jo balabeh lah tibo wakatu jo musimnyo disitu alek dibuek”
Pengukuhan dan penobatan pangulu
Setelah pangulu dipilih dengan musyawarah mufakat melalui demokrasi moril secara adat antara anak kemenakan dalam suatu suku atau kaum maka segenap anak kemenakan atau kaum tersebut mempersiapkan acar pengukuhan pada sebuah upacara adat perjamuan Baralek gadang dalam nagari dan ini disebut “malewakan kanan rami, bia basuluah mato hari bagalanggang mato rang banyak”.
Dalam perjamuan baralek gadang pengukuhan seorang pangulu terdapat beberapa symbol-simbol adat diantaranya adalah :
1. Mambantai Kabau, “Kabau didabiah tanduak dibanam darah dikacau dagiang dilapah” (menyembelih kerbau, kerbau disembelih, tanduk ditanam, darah dikacau daging dimakan) pengertian menyembelih kerbau adalah membunuk sifat-sifat kebinatangan yang ada dalam diri seoerang pangulu, tanduk ditanam artinya membuang sifat-sifat hewani yang cendrung melukai dan membinasakan dari jiwa seorang pangulu pemimpin adat, sedangkan pengertian darah dikacau adalah mendinginkan darah yang panas dalam hati seorang pemimpin, karean seorang pangulu harus bejiwa teduh mengayomi dia harus tau kalau dia adalah pemimpin tidak boleh berhati dan berdarah panas dalam menghadapi orang yang dipimpinnya, dan dan pengertian daging dilapah adalah bahwa seorang ninik mamak dia adalah tempat mengadu anak kemenakannya dikala susah dan kelaparan, harta pusaka tinggi dan ulayat yang diaturnya adalah untuk kemakmuran anak kemenakannya, “Kok pangulu lai dinan bana bumi sanang padi manjadi taranak bakambang biak anak kamanakan basanang hati urang kampuang sato manyukoi”
2. Marawa dipancangkan (mengibarkan umbul-umbul) dimedan perhelatan. Marawa 3 warna : kuning, merah dan hitam berdiri kokoh menjulang tinggi keudara namun ujungnya menjulai tunduk kebawah dengan pengertian :
1. Warna kuning melambangkan kekuasaan seorang pangulu (mahukum adia bakato bana)
2. Warna merah melambangkan keberanian (barani karano bana, takuaik karano salah)
3. Warna hitam melambangkan kesabaran dan ketabahan seorang pangulu dalam mengahadapi anak kemenakannya.
4. Berdiri kokoh menjulang tinggi artinya seorang pangulu harus mempunyai wibawa dan kharismatik ditengah-tengah kaum dan masyarakat dalam nagari.
5. Ujung marawa menjulai tunduk kebawah melambangkan walau pangulu orang yang ditinggikan seranting dan didahulukan selangkah namun dia tetap harus melihat kebawah memperhatikan dan mengayomi orang yang dipimpinnya dengan rendah hati memakai ilmu padi semakin berisi semakin tunduk.
3. Malatuihan badia sadantam (meletuskan bedil sedantam) nan gaganyo karonggo bimi dantangnyo sampai kalangik (gegrnya kerongga bumi gaumnya sampai ke langit) itulah ikrar seorang pengulu kepada manusia dan janjinya kepada Allah sebagai sumpah jabatan yang mesti dipertanggung jawabkan.
Kedaulatan seorang Datuak atau Pangulu
Kedaulatan seorang Datuak atau Pangulu di Minang Kabau tidak lebih seperti powernya seorang ketua sebuah oprganisasi dia ada karena dipilih dan diangakat oleh kaumnya “nan diamba gadang dianjuang tinggi” gadangnyo karano diamba tinggunyo karano dianjuang, apa bila anak kemenakan meninggikan dia maka tinggilah dia, tinggi dimata anak kemenakan dan tinggi dimata urang nagari tapi kalau anak kemenakan sudah tidak menghormatinya lagi maka dengan sendirinya hilang pulalah kehormatan seorang datauak atau pangulu.
Pemberhentian seorang Datauak atau pangulu tidaklah harus menunggu satu priode masa jabatan karena tidak ada batasan masa jabatan seorang Pangulu atau datuak di Ranah Minang, kalau seorang datuak atau pangulu telah berbuat sumbang salah menurut adat dan agama maka gelar datauak atau pengulunya sudah bisa dilucuti atau diberhentikan jadi datauak atau pangulu dan menggantinya dengan yang lain “Kalau punco mararak ulu kalau pasak mambaok guyah kalau tungkek mambaok rabah mohon datuak baganjua suruik banyak nan lain kapangganti”
Batasan antara Datauk atau Pangulu dengan anak kemenakan yang dipimpinnya hanyalah sebatas kejujuran dalam mungkin dan patuik, oleh sebab itu maka seorang pangulu haruslah adil dan bijak sana dalam memimpin anak kemenakannya, “Jikoklah tagak dinan cupiang manampuah jalan baliku, bakato indak dinan bana, mahukum indak dinan adia mambagi bak kato surang disinan baju balipeknyo mamak diganti jonan lain”.
Kekuasaan Ninik mamak dalam adat Minang kabau hanyalah “tinggi sarantiang jumbo-jomboan sarangguik runtuah badaram, didahulukan cuman salangkah bajarak tungkai-tungkaian sahambua lompeklah tibo sadatiak wakatu nampak satitiak salah basuo baitu ukua jo jangko di dalam alam Minang Kabau”.
Namun demikian ditangan pangulu berhimpun kekuasaan yang besar dalam menjalankan tugas membimbing dan mengatur anak kemenakannya, ninik mamak mampunyai fungsi Eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan, fungsi Legislatif sebagai pembuat aturan dan funsi yudikatif sebagai pengambik keadilan, funsi ini dilakukan oleh ninik mamak yang disebut “uarang nan ampek jinih” (pangulu, malin, manti dan dubalang) yang mana pangulu sebagai koordinatornya.
Itulah sebabnya Pangulu dan urang nan ampek jinih disebut “Bak kayu gadang ditangah koto ureknyo tampek baselo batangnyo tampek basanda dahannyo tampek bagantuang daun rimbunnyo tampek bataduah, tampek bahimpun hambo rakyat, pai tampek batanyo pulang tampek babarito, sasek nan kamanyapo tadorong nan kamanyintak, tibo dikusuik kamanyalasai tibo dikaruah mampajaniah, mahukum adia bakato bana”
Pangulu dan ninik mamak adalah Ulil amri yang wajib ditaati dan dipatuhi karena dia adalah pemimpin yang dipilih oleh anak kemenakannya sendiri “Tutua sakapa digunuangkan kakok satitiak dilauikkan” dia dimulyakan dihormati dan dijaga martabatnya oleh anak kemenakannya karena Pangulu di Minang Kabau adalah lambang kebesaran suatu suku atau kaum yang wajib dijaga dan dimulyakan.
Namun Pangulu dan ninik mamak bukanlah seperti raja-raja yang harus disembah dan dipuja setinggi langit dan dia tidak boleh dikultuskan seperti dewa-dewa bangsa lain, di Minang Kabau tidak ada istilah bangsawan walaupun dia seoerang datuk apalagi hanya keturunan datuk, di Minang Kabau semua derajat manusia sama tidak ada bedanya, pemimpin adat hanyalah ditinggikan seranting didahulukan selangkah dan dituakan dalam kaum.
Dalam Pakaian Pangulu mulai dari Salauk (Tutup kepala) baju, salempang, celana, keris, ikat pinggang dan sandal semuanya mempunyai arti dan makna yang sangat luas untuk dipahami oleh seorang yang bergelar Datuak atau pengulu.
Tatanan masyarakat Mianag kabau memakai palsapaf “Kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo kapangulu, pangulu barajo kamufakat, mufakat barajo kanan bana, bana badiri sandirinyo, itulah inyo hokum Allah”.
Terima kasih
Sutan Muhammad Haris Yuliandra Jambak
Katik Basa Batuah
__________________________________________________________________________________________________________________
__________________________________________________________________________________________________________________
BAGIAN KE 3 :
HARTA PUSAKA TINGGI DAN TANAH ULAYAT DI MINANG KABAU
Oleh : Sutan Muhammad Haris Yuliandra Jambak


Balai Adat

Salah satu keistimewaan dan yang menjadi kekuatan Adat Minang Kabau adalah karena adanya Harta Pusaka Tinggi dan diakuinya Tanah Ulayat sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari kesatuan suku atau kaum dalam kekerabatan Materinial yang mengikat satu sama lainnya.
Bagi masyarakat Minang Kabau harta pusaka tinggi atau tanah ulayat merupakan marwah dalam suku atau kaumnya, ada pusaka tinggi dan tanah ulayat berarti ada suku atau kaum, karena cirri cirri adanya suatu suku atau kaum dalam kekerabatan Metrinial adalah dengan adanya :
1. Rumah Gadang (Rumah gadang tempat berhimpunnya kaum atau saudara sesuku)
2. Sasok Jarami (Sawah atau ladang tempat menhidupi keluarga atau kaum)
3. Pandam pakuburan (Tanah pekuburan kaum atau suku)
4. Lantak supadan (batas-batas kebun dan hutan ulayat untuk pengembangan usaha).
Pengertain Harta Pusaka Tinggi atau tanah ulayat
Harat pusaka tinggi dan tanah ulayat bukanlah harta yang diperoleh melalui usaha, kerja dan pencarian seorang ayah yang dapat dibagikan dan diwariskan kepada anak dan istrinya.
Harta pusaka tinggi adalh harta yang diperoleh dari hasil kerjasama, gatong royong antara mamak dan kemenakan dalam suatu suku atau kaum pada masa lalu yang diperuntukkan manfaatnya bagi saudara dan kemenakan perempuan menurut suku atau kaum dari garis ibu sesuai konsep meterinial, sedangkan tanah ulayat adalah didapat dari pembagian wilayah kekuasaan antara penghulu dalam suatu nagari menurut sesuai jumlah masing-masing suku yang ada dalam nagari itu pada zaman dulunya.
Status kepemilikan
Harta pusaka tinggi dan tanah ulayat bukanlah milik pribadi yang dapat diperjual belikan atau dipindah tangankan oleh seseorang kepada orang lain, harta pusaka tinggi adalah milik suku atau kaum yang terdiri dari kesatuan kekrabatan keluarga besar dalam suatu suku atau kaum yang diatur pemanfaatannya oleh ninik mamak penghulu suku untuk saudara perempuan dan kemenakan, inilah yang disebut dalam aturan adat bahwa “Mamak maulayat diharato pusako” (Mamak mengulayat pada harta pusaka).
Pengertian mamak mengulayat pada harta pusaka adalah bahwa seorang mamak penghulu suku yang ditunjuk atau dipilih oleh saudara dan kemenakan dalam suku atau kaum di Minang Kabau mempunyai tanggung jawab yang besar kepada saudara dan kemenakan dalam suku atau kaum yang dipimpinnya, diantaranya adalah menjaga memelihara dan menagtur pemanfaatan harta pusaka tinggi dan tanah ulayat untuk saudara dan kemenakan dari suku yang dipimpinnya, dengan palsapah adat “Nan kamaagak maagiahkan, nan kamanimbang samo barek, nan kamaukua samo panjang, nan kamambagi samo banyak, sasuai mungkin jo patuik sukua mangko manjadi”
Larangan menjual mengadai harta pusaka tinggi
Harta pusaka tinggi atau tanah ulayat di Minang Kabau tidaklah boleh dipejual belikan ataupun digadaikan kepada orang lain, karena kalau harta pusaka tinggi digadaikan atau apalagi dijual kepada orang lain maka suatu suku atau kaum akan kehilangan ulayat dan hartanya sehingga tidak adalagi jaminan hidup bagi saudara dan kemenakan perempuan dimasa-masa yang akan datang, dan akan terjadi penurunan nilai-nilai kekerabatang materinial itu sendiri, inilah yang disebut dalam pepatah adat “harato pusako tinggi dijua indak dimakan bali digadai indak dimakan sando” (harta pusaka tinggi dijual tidak dimakan beli digadai tidak dimakan agun)
Tujuan harta pusaka tinggi dipelihara adalah untuk melindungi kaum yang lemah yaitu kaum perempuan dan ini sudah teradat dari dahulu makanya adat Minang mengambil pesukuan dari garis ibu, sedangkan harta pusaka rendah yaitu pencarian pribadi Sang ayah dan ibu tetap bisa diwariskan kepada anak istrinya dan tidak boleh pula dibagikan kepada saudara kemenakan dalam pesukuan..
Pedoman kerja seorang mamak penghulu adat
Seorang mamak penghulu suku harus bijak dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala kaum dalam sukunya maupun sebagai kepala keluarga dalam rumah tangganya dia harus bisa membedakan mana yang hak saudara dan kemenakanya dan mana yang hak anak istrinya, hal ini telah diatur dalam aturan adat seperti pepatah adat yang mengatakan : “Kaluak paku kacang balimbiang tampuruang lenggang lenggokkan dibaok urang ka saruaso, anak dipangku kamanakan dibimbiang urang kampuang dipatenggangkan tenggang nagari jan binaso”, (keluk paku kacang belimbing tempurung lenggang lenggokkan dibawa orang ke saruasa, anak dipangku kemenakan dibimbing orang kampong dipertenggangkan tenggang negeri jangan binasa).
Maksut dari pepatah ini adalah pedoman bagi seorang mamak dalam suku atau kaum dalam menjalankan fungsinya baik sebagai mamak bagi kmenakan maupun sebagai kepala keluarga bagi anak dan istrinya, serta sikap sebagai masyarakat di dalam nagari atau kampungnya. Anak dipangguk dengan hasil usaha atau pencarian pribadi, kemenakan dibimbing dengan harta pusaka tinggi atau ulayat, orang kampong dipertenggangkan dengan salang tenggang, gotong royong, kerja sama, dan tenggang nagari jangan binasa dengan sikap kurenah, perangai kita jangan membuat malu nagarai atau kampung kita sendiri.
Sangatlah dilarang dalam adat seorang mamak atau pengulu adat membawa harta pusaka tinggi atau ualayat sukunya untuk anak istrinya apa lagi yang menggadai bahkan menjual harta pusaka tinggi atau ualayat adat untuk kepentingan anak dan istrinya, dan begitu juga sebaliknya sangatlah tidak pantas harta pencarian kita sendiri diberikan kepada saudara dan kemenakan secara berlebihan sementara anak dan istri masih berkekurangan.
Harta pusaka tinggi yang beleh dimanfaatkan mamak pemangku adat.
Seorang mamak penghulu adat dapat memanfaatkan harta pusaka tinggi atau ualayat untuk keperluan hidupnya dan keluarganya apa bial telah disepakati melalui anak kemenakan dengan istilah sawah atau ladang abuan yang memang diperuntukan bagi mamak yang menjabat gelar pengulu adat atau keperluan yang sangat mendesak atau sangat urgent lainnya seperti sakit keras dll.
Kelonggoran Menggadai harta pusaka tinggi dalam adat.
Tidak dibenarkanya menggadai dan menjual harta pusaka tinggi atau tanah ulayat di Minang Kabau bukanlah harga mati yang tidak ada toleransi sama sekali kecuali menjual memang harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar, sedangkan menggadai masih ada kelonggaran yaitunya apa bila terjadi 4 perkara :
1. Maik tabujua ateh rumah (mayat terbujur diatas rumah ), Apabila ada dari keluarga yang meninggal dunia namun tidak ada family atau orang kampung yang akan membantu untuk menyelenggarakan jenazahnya sedangkan menyelenggarakan jenazah itu wajib menurut agama, maka boleh menggadaikan harta pusaka untuk mengupahkan orang menyelenggarakan jenazah tsb. 2. Gadih atau rando indak balaki (gadis atau janda tak punya suami), Kalau ada saudara atau family perempuan baik dia gadis atau janda yang tidak punya suami dan tidak ada orang yang mau mengawini dia sedangkan usianya sudah lanjut maka boleh menggadaikan harta pusaka tinggi untuk membayar laki-laki lain agar mau menikahi dia, karena aib di Minang Kabau kalau ada perempuan yang tidak punya suami apabila sudah sampai waktunya.
3. Rumah gadang katirisan (Rumah Gadang rusak berat), Apa bila rumah gadang rusak berat seperti bocor, dinding lapuk tangga runtuh dll dan tidak ada orang laki-laki yang kuat untuk memperbaikinya maka supaya rumah gadang jangan sampai runtuh boleh menggadaikan harta pusaka tinggi atau ulayat untuk memperbaikinya, karena rumah gadang di Minang Kabau adalah merupakan lambang kesatuan suku yang kuat dan kokoh, mencerminkan kehidupan yang harmonis penuh kekeluargaan dalam suatu kaum yang diikat dengan pola persaudaraan yang materinial
4. Mambangkik batang tarandam, (Membangkit batang terendam), Apa bila ada gelar penghulu adat dalam suku yang tidak terpasang sedangkan anak kemenakan semakin kembang memerlukan bimbingan seorang penghulu adat sementara pengulu adat atau datuknya sudah lama terbenam (tidak dinobatkan) sementara anak kemenakannya tidak mempunyai biaya untuk menyelenggarakan upacara penobatan gelar penghulu itu maka boleh mengadai secukupnya untuk pelaksanaan acra tersebut.
Diluar yang 4 macam tersebut pada hakekatnya tidak diperkenankan bagi masyarakat Minang untuk menggadaikan harta pusaka tinggi atau ulayat, kecuali yang sifatnya urgent sekali seperti
1. Ada kemenakan yang sekolahnya sedang tergantung atak cerdas nilai tinggi, tapi ibu miskin ayah meninggal saudarapun miskin pula tak ada tempat bertenggang, maka boleh mengadaikan harta pusaka tinggi untuk keperluan sekolahnya dan kalau sudah bekerja nanti dapat ditebus kembali.
2. Ada keluarga dan family yang sakit keras harus dioperasi dll, uang tidak ada untuk biaya familipun hidupnya susah juga maka boleh menggadaikan harta pusaka seperlunya dll yang sifatnya sangat urgent.
Pada hakikatnya menggadaikan harta pusaka tinggi atau ulayat di Minang Kabau sangat dilarang, apa lagi menjualnya malah sangat tidak boleh, karena kalau dibolehkan mengadai atau menjual maka akan hilanglah keistimewaan Minang Kabau, Ladang habih sawah tagadai, parak tandeh hutan tajua, dima katampek iduik lai kamanakan batambah banyak juo, akianyo manumpang ditanah urang manjawek upah patang pagi, pilolah nasib kabarubah akianyo rantau dipajauah kampuang dihuni urang lain, harato bapindah tangan Minang kabau katingga namo.
Terima kasih
SUTAN MUHAMMAD HARIS YULIANDRA JAMBAK
Katik Basa Batuah
__________________________________________________________________________________________________________________
__________________________________________________________________________________________________________________
BAGIAN KE IV.
MINANG KABAU ADALAH BUDAYA BUKAN TERITORIAL PEMERINTAHAN
Bismillahirrahmanirrahim 
Banyak orang yang salah pengertian memahami Minang Kabau, karena banyak yang menganggap Minang Kabau itu adalah sebuah kerajaan pemerintahan yang berada di Sumatera Barat, padahal Minang Kabau bukanlah suatu kerajaan pemerintahan namun dia adalah suatu kebudayaan masyarakat adat yang menganut sistim kekerabatan Matrilineal dalam tatanan kemasyarakatan sehari-hari.
Pada zaman dahulu memang banyak terdapat kerajaan pemerintahan di Minang Kabau salah satunya yang terbesar adalah Kerajaan Pagaruyung, namun Pagaruyung bukanlah satu-satunya kerajaan di Minang Kabau banyak lagi yang lain.
Banyak pula orang yang mencampurkan dan mengidentikkan Minang Kabau itu adalah Pagaruyung padahal bukan, Pagaruyung hanyalah merupakan salah satu Kerajaan yang pernah berkuasa di masyarakat Minang Kabau yang kebetulan Pusat Kerajaannya berada di daerah dimana Adat dan Budaya Minang Kabau itu dibangun oleh para pendiri dan pemikirnya zaman dulu.
Banyak pula orang yang mengartikan bahwa Minang Kabau identik dengan Provinsi Sumatera Barat, padahal itu juga bukan, tidak seluruh Provinsi Sumatera Barat menganut Budaya Minang Kabau seperti di Kepulauan Mentawai dan sebahagian Pasaman, masyarakat yang menganut adat dan budaya Minang Kabau juga terdapat di Provinsi lain seperti Riau, Jambi dan Bengkulu, Bahkan sampai ke Negeri Sembilan Malaisya.
Tidaklah tepa kalau dikatakan seluruh orang Sumatera Barat adalah orang Minang Kabau dan orang yang diluar Sumatera Barat bukan orang minang kerena berada pada Provinsi lain, yang paling tepat itu orang Minang adalah orang yang memakai adat istiadat Minang Kabau.
Untuk menentukan apakah orang itu adalah masyarakat Minang Kabau dapat dilihat dari beberapa kriteria yang sesuai dengan ajaran adat Minang Kabau, diantaranya :
1. Palsapah adatnya adalah ADAT BERSENDI SYARAK, SYARAK BERSENDI KITABULLAH (Mengamalkan syariat Islam secara utuh)
2. Mereka memakai sistim Kekerabatan Matrilineal (mengambil pesukuan dari garis ibu)
3. Mempunyai Suku dalam kelompok masyarakatnya yang di pimpin oleh seorang penghulu yang disebut Datuk
4. Mempunya harta pusaka tinggi berupa sawah, ladang, hutan, sungai, dll yang dikelola turun temurun menurut garis ibu yang disebut Ulayat adat.
5. Mempunyai pandam pekuburan (Tanah pekuburan Kaum adat dalam suatu suku)
6. Mempunyai Rumah Adat kaum yang atapnya berbentuk tanduk kerbau (bergonjong).
Orang Minang Kabau melaksanakan kehidupan sesuai menurut ajaran Islam serta menurut alur dan patut yang di terjemahkan kedalam ajaran adat, jadi siapa saja masyarakatnya yang menganur tatanan adat sesuai kriteria diatas maka mereka adala orang Minang Kabau, begitu juga sebaliknya walaupun seseorang atau sekelompok masyarakat itu berasal dari Sumatera Barat dan dari Batusangkar sekalipun tempat lahirnya adat Minag Kabau kalau dia tidak memenuhi keriteria tersebut maka dia bukanlah orang Minang Kabau.

Sutan Muhammad Haris Yuliandra Jambak
Katik Basa Batuah
__________________________________________________________________________________________________________________
__________________________________________________________________________________________________________________
Bahasa Minangkabau
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Bahasa Minangkabau atau Baso Minang adalah salah satu anak cabang bahasa Austronesia yang dituturkan khususnya di wilayah Sumatera Barat, bagian barat propinsi Riau serta tersebar di berbagai kota di seluruh Indonesia.
Terdapat pertentangan mengenai hubungan bahasa Minangkabau dengan bahasa Melayu. Sebagian pakar bahasa menganggap bahasa ini sebagai dialek Melayu, karena banyaknya kesamaan kosakata dan bentuk tuturan di dalamnya, sementara yang lain justru beranggapan bahasa ini merupakan bahasa mandiri yang berbeda dengan Melayu.
Daerah sebar tutur
Secara historis, daerah sebar tutur Bahasa Minangkabau meliputi bekas wilayah kekuasaan Kerajaan Pagaruyung yang berpusat di Batusangkar, Sumatera Barat. Batas-batasnya biasa dinyatakan dalam ungkapan Minang berikut ini:
Dari Sikilang Aia Bangih
hingga Taratak Aia Hitam.
Dari Durian Ditakuak Rajo
hingga Sialang Balantak Basi.
Sikilang Aia Bangih adalah batas utara, sekarang di daerah Pasaman Barat, berbatasan dengan Natal, Sumatera Utara. Taratak Aia Hitam adalah daerah Bengkulu. Durian Ditakuak Rajo adalah wilayah di Kabupaten Bungo, Jambi. Yang terakhir, Sialang Balantak Basi adalah wilayah di Rantau Barangin, Kabupaten Kampar, Riau sekarang.
Bahasa Minangkabau juga menjadi bahasa lingua franca di kawasan pantai barat Sumatra Utara, bahkan menjangkau jauh hingga pesisir barat Aceh. Di Aceh, penutur bahasa ini disebut sebagai Aneuk Jamee. Selain itu, bahasa Minangkabau juga dituturkan oleh masyarakat Negeri Sembilan, Malaysia yang nenek moyangnya merupakan pendatang asal ranah Minang sejak berabad-abad silam.
Dialek
Dialek bahasa Minangkabau sangat bervariasi, bahkan antarkampung yang dipisahkan oleh sungai sekali pun dapat mempunyai dialek yang berbeda. Perbedaan terbesar adalah dialek yang dituturkan di kawasan Pesisir Selatan dan dialek di wilayah Mukomuko, Bengkulu.
Selain itu dialek bahasa Minangkabau juga dituturkan di Negeri Sembilan, Malaysia dan yang disebut sebagai Aneuk Jamee di Aceh, terutama di wilayah Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan. Berikut ini adalah perbandingan perbedaan antara beberapa dialek:
Bahasa Indonesia/ Bahasa Melayu : Apa katanya kepadamu?
Bahasa Minangkabau “baku” : A keceknyo jo kau?
Mandahiling Kuti Anyie : Apo kecek o kö gau?
Padang Panjang : Apo keceknyo ka kau?
Pariaman : A kato e bakeh kau?
Luda i : A kecek o ka rau?
Sungai Batang : Ea janyo ke kau?
Kurai : A jano kale gau?
Kuranji : Apo kecek e ka kau?
Salimpaung Batusangkar : Poh ceknyoh kah khau duh?
Rao-Rao Batusangkar : Aa keceknyo ka awu tu?
Untuk komunikasi antar penutur bahasa Minangkabau yang sedemikian beragam ini, akhirnya dipergunakanlah dialek Padang sebagai bahasa baku Minangkabau atau disebut Baso Padang atau Baso Urang Awak. Bahasa Minangkabau dialek Padang inilah yang menjadi acuan baku (standar) dalam menguasai bahasa Minangkabau.[rujukan?]
Contoh
Bahasa Minangkabau: Sadang kayu di rimbo tak samo tinggi, kok kunun manusia (peribahasa)
Bahasa Indonesia: Sedangkan pohon di hutan tidak sama tinggi, apa lagi manusia
Bahasa Minangkabau: Co a koncek baranang co itu inyo (peribahasa)
Bahasa Indonesia: Bagaimana katak berenang, seperti itulah dia.
Bahasa Minangkabau: Indak buliah mambuang sarok di siko!
Bahasa Indonesia: Tidak boleh membuang sampah di sini!
Bahasa Minangkabau: Bungo indak satangkai, kumbang indak sa ikua (peribahasa)
Bahasa Indonesia: Bunga tidak setangkai, kumbang tidak seekor
Bahasa Minangkabau: A tu nan ka karajo ang* ?
Bahasa Indonesia: Apa yang akan kamu kerjakan?
* perhatian: kata ang (kamu) adalah kata kasar
Karya sastra
Karya sastra tradisional berbahasa Minang memiliki persamaan bentuk dengan karya sastra tradisional berbahasa Melayu pada umumnya, yaitu berbentuk pantun, cerita rakyat, hikayat nenek moyang (tambo) dan adat-istiadat Minangkabau. Penyampaiannya biasanya dilakukan dalam bentuk cerita (kaba) atau dinyanyikan (dendang).
Perbandingan dengan Bahasa Melayu/Indonesia
Orang Minangkabau umumnya berpendapat banyak persamaan antara Bahasa Minangkabau dengan Bahasa Melayu/Indonesia. M. Rusli dalam Peladjaran Bahasa Minangkabau menyebutkan pada pokoknya perbedaan antara Bahasa Minangkabau dan Bahasa Indonesia adalah pada perbedaan lafal, selain perbedaan beberapa kata.
Contoh-contoh perbedaan lafal Bahasa Melayu/Indonesia dan Bahasa Minangkabau adalah sebagai berikut:
• ut-uik, contoh: rumput-rumpuik
• us-uih, contoh: putus -putuih
• at-ek, contoh: rapat-rapek. Untuk kata-kata berasal dari bahasa asing at-aik, contoh: adat-adaik
• al/ar-a, contoh: jual-jua, kabar-kaba
• e(pepet)-a, contoh: beban-baban
• a-o, contoh: kuda-kudo
• awalan ter-, ber-, per- menjadi ta-, ba-, pa-. Contoh: berlari, termakan, perdalam (Bahasa Melayu/Indonesia) menjadi balari, tamakan, padalam (Bahasa Minangkabau) [1]
Catatan
1. Edwar Djamaris, Beberapa masalah dalam penerjemahan naskah Sastra Minangkabau
Referensi
• Tata Bahasa Minangkabau, Gerard Moussay
(Judul asli: La Langue Minangkabau, diterjemahkan dari bahasa Perancis oleh Rahayu S. Hidayat), ISBN 979-9023-16-5.
Diposkan oleh ROFARA WISATA IND di 19:38 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Selayang Pandang tentang Minangkabau (Sumatera Barat)
Selayang Pandang tentang Minangkabau (Sumatera Barat)
Budaya
Masyarakat Minangkabau merupakan masyarakat matrilineal yang terbesar di dunia, di mana harta pusaka diwaris menerusi nasab sebelah ibu. Beberapa ahli fikir berpendapat bahawa adat inilah yang menyebabkan ramai kaum lelaki Minangkabau untuk merantau di serata Nusantara untuk mencari ilmu atau mencari kemewahan dengan berdagang. Kanak-kanak lelaki semuda 7 tahun selalunya akan meninggalkan rumah mereka untuk tinggal di surau di mana merka diajarkan ilmu agama dan adat Minangkabau. Apabila remaja pula, mereka digalakkan untuk meninggalkan perkampungan mereka untuk menimba ilmu di sekolah atau menimba pengalaman daripada luar kampung dengan harapan yang mereka akan pulang sebagai seorang dewasa yang lebih matang dan bertanggungjawab kepada keluarga dan nagari (kampung halaman).
Tradisi ini berhasil mendirikan beberapa masyarakat rantauan Minangkabau di bandar dan tempat-tempat lain di Indonesia. Namun ikatan mereka dengan Ranah Awak (Tanah Minang) masih disimpan dan dikuatkan lagi. Satu contoh kawasan yang didiami oleh masyarakat Minangkabau dan masih mengamalkan adat dan budaya Minangkabau adalah Negeri Sembilan di Malaysia.
Selain daripada dikenali sebagai orang pedagang, masyarakat Minang juga berjaya melahirkan beberapa penyair, penulis, negarawan, ahli fikir dan para ulama. Ini mungkin terjadi kerana budaya mereka yang memberatkan penimbaan ilmu pengetahuan. Sebagai penganut agama Islam yang kuat, mereka cenderung kepada idea untuk menggabungkan ciri-ciri Islam dalam masyarakat yang moden. Selain itu, peranan yang dimainkan oleh para cendekiawan bersama dengan semangat bangga orang Minang dengan identiti mereka menjadikan Tanah Minangkabau, iaitu, Sumatra Barat, sebagai sebuah kuasa utama dalam pergerakan kemerdekaan di Indonesia.
Masyarakat Minang, terbahagi kepada beberapa buah suku, iaitu, Suku Piliang, Bodi Caniago, Tanjuang, Koto, Sikumbang, Malayu dan Jambak. Kadang-kadang juga, keluarga yang sesuku tinggal dalam satu rumah besar yang dipanggil Rumah Gadang. Penggunaan bahasa Indonesia berleluasa di kalangan masyarakat Minang, tetapi mereka masih boleh bertutur dalam bahasa ibunda mereka, iaitu, bahasa Minangkabau. Bahasa Minangkabau mempunyai perkataan yang serupa dengan bahasa Melayu tetapi berbeza dari segi sebutan dan juga tatabahasa hingga menjadikannya unik dari bahasa Melayu.
Salah satu aspek terkenal mengenai orang Minang adalah makanan tradisional mereka seperti rendang, Soto Padang (makanan sup), Sate Padang dan Dendeng Balado (daging dendeng berlada). Restoran Minangkabau yang sering digelar “Restoran Padang” dapat dijumpai di merata Indonesia dan di negara-negara jiran yang lain.
Upacara dan perayaan
Upacara dan perayaan Minangkabau termasuk:
• Turun mandi – upacara memberkati bayi
• Sunat rasul – upacara bersunat
• Baralek – upacara perkahwinan
• Batagak pangulu – upacara pelantikan penghulu. Upacara ini akan berlansung selama 7 hari di mana seluruh kaum kerabat dan ketua-ketua dari kampung yang lain akan dijemput
• Turun ka sawah – upacara kerja gotong-royong
• Manyabik – upacara menuai padi
• Hari Rayo – perayaan Hari Raya Aidilfitri
• Hari Rayo – perayaan Hari Raya Aidiladha
• Maanta pabukoan – menghantar makanan kepada ibu mentua sewaktu bulan Ramadan
• Tabuik – perayaan Islam di Pariaman
• Tanah Ta Sirah, perlantikan seorang Datuk (ketua puak) apabila Datuk yang sebelumnya meninggal dunia silang beberapa jam yang lalu (tidak payah didahului dengan upacara batagak pangulu)
• Mambangkik Batang Tarandam, perlantikan seorang Datuk apabila Datuk yang sebelumya telah meninggal 10 atau 50 tahun yang lalu (mengisi jawatan yang telah lama dikosongkan)
Seni
Seni tradisonal Minangkabau termasuk:
• Randai, teater rakyat dengan memasuki pencak, musik, tarian dan drama
• Saluang Jo Dendang, serunai bambu dan nyanyian
• Talempong musik bunyi gong
• Tari Piring
• Tari Payung Menceritakan kehidupan muda-mudi Minang yang selalu riang gembira
• Tari Indang
• Pidato Adat juga dikenali sebagai Sambah Manyambah (sembah-menyembah), upacara berpidato, dilakukan di setiap upacara-upacara adat, seperti rangkaian acara pernikahan (baralek), upacara pengangkatan pangulu (penghulu), dan lain-lain
• Pencak Silat tarian yang gerakannya adalah gerakan silat tradisional Minangkabau
Kraftangan
Traditional Minangkabau crafts include:
• Kain Songket
• Sulaman
• Ukiran kayu
• menukang emas dan perak
Agama
Kebanyakkan orang apabila diberitahu bahawa masyarakat Minang merupakan penganut Islam yang kuat merasa bingung kerana anggapan mereka ialah sebuah masyarakat yang mengikut sistem saka (matriarchal) akan sering berselisih dengan fahaman Islam yang lebih patriarchal. Namun sebenarnya, terdapat banyak persamaan di antara fahaman Islam dan Minangkabau (lebih lagi pada masa kini) sehingga menjadi sukar untuk orang Minang membezakan satu daripada lain.
Seperti contoh:
• Fahaman Islam: Menimba ilmu adalah wajib.
Fahaman Minangkabau: Anak-anak lelaki mesti meninggalkan rumah mereka untuk tinggal dan belajar dengan di surau (langgar, masjid).
• Fahaman Islam: Mengembara adalah digalakkan untuk mempelajari dari tamadun-tamadun yang kekal dan binasa untuk meningkatkan iman kepada Allah.
Fahaman Minangkabau: Remaja mesti merantau (meninggalkan kampung halaman) untuk menimba ilmu dan bertemu dengan orang dari berbagai tempat untuk mencapai kebijaksanaan, dan untuk mencari penghidupan yang lebih baik. Falsafah merantau juga bererti melatih orang Minang untuk hidup berdikari, kerana ketika seorang pemuda Minang berniat merantau meninggalkan kampungnya, dia hanya membawa bekal seadanya.
• Fahaman Islam: Tiada wanita yang boleh dipaksa untuk berkahwin dengan lelaki yang dia tidak mahu berkahwin.
Fahaman Minangkabau: Wanita menentukan dengan siapa yang mereka ingin berkahwin.
• Fahaman Islam: Ibu berhak dihormati 3 kali lebih dari bapa.
Fahaman Minangkabau: Bundo Kanduang adalah pemimpin/pengambil keputusan di Rumah Gadang.
Ciri-ciri Islam begitu mendalam dalam adat Minang sehingga mereka yang tidak mengamalkan Islam dianggap telah terkeluar dari masyarakat Minang.
Masyarakat Minangkabau di Negeri Sembilan
Pada permulaan abad ke-14, orang-orang Minangkabau mula tiba di Negeri Sembilan melalui Melaka dan sampai ke Rembau. Orang Minangkabau ini lebih bertamadun daripada penduduk asal iaitu, Orang Asli, dan berjaya tinggal secara damai dengan mereka. Dengan itu berlakulah pernikahan antara orang-orang Minangkabau dengan penduduk asli dan daripada keturunan mereka dinamakan suku Biduanda. Suku Biduanda ini adalah pewaris asal Negeri Sembilan dan apabila hendak memilih seorang pemimpin maka hanya mereka dari suku Biduanda inilah yang akan dipilih. Orang-orang Minangkabau yang datang kemudian adalah dari suku kampung-kampung asal mereka di Minangkabau. Pada peringkat awal kebanyakan yang tiba adalah dari Tanah Datar dan Payakumbuh.
Dari suku Biduanda inilah asalnya pembesar-pembesar Negeri Sembilan yang dipanggil ‘Penghulu’ dan kemudiannya ‘Undang’. Sebelum wujudnya institusi Yang di-Pertuan Besar, Negeri Sembilan berada di bawah naungan kerajaan Melayu Johor.
Orang-orang Minangkabau terkemuka
• Abdul Muis, penulis, wartawan dan pejuang kebangsaan
• Leftenan Adnan bin Saidi, wira Perang Dunia II
• Chairil Anwar, pujangga
• Buya Hamka, cendekiawan Islam
• Prof Dr Emil Salim, ahli ekonomis dan bekas menteri Indonesia
• Haji Agus Salim, pejuang kemerdekaan Indonesia
• Mohammad Hatta, Naib Presiden Indonesia yang pertama dan salah seorang pengasas negara Indonesia
• Siti Mangopoh, pejuang wanita yang berlawan mengusir penjajah Belanda
• Rasuna Said, menteri wanita pertama di Indonesia
• Rohana Kudus, aktivis wanita dan pengarang
• Sutan Sjahrir, bekas perdana menteri Indonesia
• Ibrahim Datuk Tan Malaka, nasionalis dan ketua parti komunis
• Tuanku Imam Bonjol, Pemimpin gerakan Padri. Islam di Minangkabau yang berfahaman Wahabi, keras dan berdasarkan Al Quran dan Sunnah menyebaban perselisihan antara Ulama dan Pemimpin Adat kerana Islam melarang beberapa kebiasaan-kebiasaan adat, seperti menyabung ayam dan sebagainya. Namun dalam perkembangannya, beberapa kebiasaan masyarakat Minang yang dilarang Islam itu lambat laun menghilang sejalan dengan bertambahnya ulama-ulama Minangkabau yang menuntut ilmu langsung di Mekah dan kembali lagi ke Minangkabau.
• Tuanku Nan Renceh, ketua dalam Perang Padri
• Yusof Ishak, presiden pertama Singapura
• Zubir Said, penggubah lagu kebangsaan Singapura, Majulah Singapura
• Hasyim Ning, usahawan terkenal pada era Sukarno
• Ir. Fazwar Bujang Direktor Utama syarikat PT. Krakatau Steel Indonesia
• Adityawarman, Raja pertama Minangkabau, masih mempunyai tali darah dengan Majapahit dan Gajah Mada. Ibu Adityawarman adalah puteri raja Kerajaan Melayu di Jambi yang disunting salah satu raja Majapahit, dan dihantar kembali ke Minangkabau untuk memerintah di wilayah Minangkabau. Namun kerana Adat Minangkabau yang begitu kuat, di mana pemerintahan tertinggi dari suatu nagari adalah Tigo Tungku Sajarangan; Pangulu, Cadiak Pandai, Alim Ulama (Bukan Rajo), maka kedudukan Aditiyawarman sebagai raja Minangkabau hanya sebagai lambang saja; bahkan Adityawarman memutuskan hubungan dengan Majapahit dan mendirikan kerajaan Minangkabau yang merdeka dan berpusat di Pagaruyung.
• Dr Sheikh Muszaphar Shukor Al Masrie bin Sheikh Mustapha, angkasawan pertama Malaysia
• Tan Sri Datuk Abdul Samad Idris, ahli politik, budayawan, sejarawan dan penulis Malaysia
• Tan Sri Norma Abas. Wanita pertama Hakim Besar Malaya
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Hubungan Minangkabau dengan Negeri Sembilan Malaysia
Hubungan Minangkabau dengan Negeri Sembilan Malaysia
Hubungan Minangkabau dengan Negeri Sembilan
Datuk Perpatih nan Sebatang pada zaman dahulu konon kabarnya sudah pernah berlayar dan sampai ke Melaka serta singgah di Negeri Sembilan.
Negeri Sembilan sekarang
Negeri Sembilan termasuk salah satu negara bagian yang menjadi negara Federasi Malaysia. Sebelah selatannya terletak Gubernemen Melaka sebelah ke timur dengan negara bagian Jojor, sebelah utara dengan Pahang dan sebelah barat dengan Selangor.
Dalam tahun 1970 negara bagian yang luasnya 2.580 mil persegi ini mempunyai penduduk lebih dari setengah juta jiwa dengan penduduk berkebangsaan Melayu lebih sedikit dari bangsa Cina. Mayoritas di Malaysia terdiri dari tiga rumpun bangsa : Melayu, Cina dan Keling.
Penduduk bangsa Melayu yang kira-kira seperempat juta itu sebahagian besar masih mempunyai hubungan dengan daerah asalnya yaitu Minangkabau. Masih banyak adat istiadat Minangkabau yang masih belum hilang oleh mereka dan sebagian masih dipergunakan dalam tata cara hidupnya. Malahan beberapa keterangan dan adat-adat yang di Minangkabau sendiri sudah dilupakan pada mereka masih tetap segar dan masih dipergunakan. Hubungan sejarah ini sudah bermula pada pertengahan abad kelima belas.
Patun mereka berbunyi :
Leguh legah bunyi pedati
Pedati orang pergi ke Padang
Genta kerbau berbunyi juga
Biar sepiring dapat pagi
Walau sepinggan dapat petang
Pagaruyung teringat juga
Negeri Sembilan sebuah kerajaan tetapi pemerintahannya berdasarkan Konstitusi yang disana dikatakan Perlembagaan Negeri. Badan Legislatifnya bernama “Dewan Perhimpunan/Perundingan Negeri yang mempunyai anggota 24 orang. Anggota-anggota ini dipilih oleh rakyat dalam Pemilihan Umum yang disini dikatakan : Pilihan raya.
Pelaksanaan pemerintahan dilaksanakan oleh Menteri Besar yang didampingi oleh 8 orang anggotanya yang bernama : “Anggota Majelis Musyawarah Kerajaan Negeri”. Gelaran raja ialah Duli Yang Mahamulia Yang Dipertuan Besar Negeri Sembilan. Dalam tahun 1970 itu yang memerintah ialah : Tuanku Ja’far ibni Almarhum Tuanku Abdul Rahman dan beliau ialah keturunan yang kesebelas dari Raja Malewar yang berasal dari Minangkabau dan memerintah antara tahun 1773 – 1795.
Pemerintahan Negeri Sembilan terbagi atas 6 daerah seperti kabupaten di Indonesia, yaitu: Seremban, Kuala Pilah, Port Dickson, Jelebu, Tampin dan Rembau. Ibukotanya ialah Seremban. Istana raja terdapat di ibukota Seremban ini bernama : Istana Seri Menanti. Tetapi arsitekturnya tidak lagi dengan cara Minang melainkan sudah berkomposisi antara arsitektur Minang dan Melayu.
Kedatangan bangsa Minangkabau
Sebelum Negeri Sembilan bernama demikian di Melaka sudah berdiri sebuah kerajaan yang terkenal dalam sejarah. Dan pelabuhan Melaka menjadi pintu gerbang untuk menyusup kedaerah pedalaman tanah Semenanjung itu. Maka sebulum berdiri Negeri Sembilan datanglah rombongan demi rombongan dari Minangkabau dan tinggal menetap disini.
Rombongan Pertama
Mula-mula datanglah sebuah rombongan dengan pimpinan seorang datuk yang bergelar Datuk Raja dengan isterinya Tok Seri. Tetapi kurang jelas dari mana asal mereka di Minangkabau. Mereka dalam perjalanan ke Negeri Sembilan singgah di Siak kemudian meneruskan perjalanan menyeberang Selat Melaka terus ke Johor. Dari Johor mereka pergi ke Naning terus ke Rembau. Dan akhirnya menetap disebuah tempat yang bernama Londar Naga. Sebab disebut demikian karena disana ditemui kesan-kesan alur naga. Sekarang tempat itu bernama Kampung Galau.
Rombongan Kedua
Pimpinan rombongan ini bergelar Datuk Raja juga dan berasal dari keluarga Datuk Bandaro Penghulu Alam dari Sungai Tarab. Rombongan ini menetap disebuah tempat yang kemudian terkenal dengan Kampung Sungai Layang.
Rombongan Ketiga
Rombongan ketiga ini datang dari Batu Sangkar juga, keluarga Datuk Makudum Sati di Sumanik. Mereka dua orang bersaudara: Sutan Sumanik dan Johan Kebesaran. Rombongan ini dalam perjalanannya singgah juga di Siak, Melaka, dan Rembau. Kemudian membuat sebuah perkampungan yang bernama Tanjung Alam yang kemudian berganti dengan Gunung Pasir.
Rombongan Keempat
Rombongan ini datang dari Sarilamak (Payakumbuh), diketuai oleh Datuk Putih dan mereka menepat pada Sutan Sumanik yang sudah duluan membuka perkampungan di Negeri Sembilan ini. Datuk Putih terkenal sebagai seorang pawang atau bomoh yang ahli ilmu kebatinan. Beliaulah yang memberi nama Seri Menanti bagi tempat istana raja yang sekarang ini.
Kemudian berturut-turut datang lagi rombongan lain-lainnya antaranya yang dicatat oleh sejarah Negeri Sembilan : Rombongan yang bermula mendiami Rembau datangnya dari Batu Hampar (Payakumbuh) dengan pengiringnya dari Batu Hampar sendiri dan dari Mungka. Nama beliau ialah Datuk Lelo balang. Kemudian menyusul lagi adik dari Datuk Lelo Balang bernama Datuk Laut Dalam dari Kampung Tiga Nenek.
Walaupun penduduk Negeri Sembilan mengakui ajaran-ajaran Datuk Perpatih nan Sebatang yang sangat populer disini tetapi mereka tidak membagi persukuan atas 4 bagian seperti di Minagkabau. Mungkin disebabkan situasi dan perkembangannya sebagai kata pepatah : Dekat mencari suku jauh mencari Hindu, maka suku-suku di Negeri Sembilan berasal dari luhak dari tempat datang mereka itu atau negeri asal datangnya.
Berdasarkan asal kedatangan mereka yang demikian terdapatlah 12 suku di Negeri Sembilan yang masing-masing adalah sbb;
1. Tanah Datar
2. Batuhampar
3. Seri Lemak Pahang
4. Seri Lemak Minangkabau
5. Mungka
6. Payakumbuh
7. Seri Malanggang
8. Tigo Batu
9. Biduanda
10. Tigo Nenek
11. Anak Aceh
12. Batu Belang
Fakta-fakta dan problem
Sejarah Pada sebuah tempat yang bernama Sungai Udang kira-kira 23 mil dari Seremban menuju Port Dickson terdapat sebuah makam keramat. Disana didapati juga beberapa batu bersurat seperti tulisan batu bersurat yang terdapat di Batu Sangkar. Orang yang bermakam disana bernama Syekh Ahmad dan berasal dari Minangkabau. Ia meninggal dalam tahun 872 H atau 1467 Masehi. Dan masih menjadi tebakan yang belum terjawab, mengapa kedatangan Sekh itu dahulu kesini dan dari luahk mana asalnya.
Raja berasal Minangkabau
Dalam naskah pengiriman raja-raja yang delapan orang antaranya dikirimkan ke Rembau, Negeri Sembilan bernama Malenggang Alam. Tetapi bilamana ditinjau sejarah negeri Sembilan raja Minangkabau pertama dikirimkan kesini Raja Mahmud yang kemudian bergelar Raja Malewar.
Raja Malewar memegang kekuasaan antara tahun 1773-1795. Beliau mendapat 2 orang anak Tengku Totok dan puteri bernama Tengku Aisah. Beliau ditabalkan di Penajis Rembau dan kemudian pindah ke istana Seri Menanti. Sehingga sekarang masih populer pepatah yang berbunyi :
Be raja ke Johor
Bertali ke Siak
Bertuan ke Minangkabau
Kedatangan beliau ke Negeri Sembilan membawa selembar rambut yang kalau dimasukkan ke dalam sebuah batil atau cerana akan memenuhi batil atau cerana itu. Benda pusaka itu masuh tetap dipergunakan bila menobatkan seorang raja baru. Yang mengherankan kenapa sesudah meninggalnya Raja Malewar dalam tahun 1795 tidak diangkat puteranya menjadi raja melainkan sekali lagi diminta seorang raja dari Minangkabau. Dan dikirimlah Raja Hitam dan dinobatlkan dalam tahun 1795. Raja Hitam kimpoi dengan puteri Raja Malewar yang bernama Tengku Aisyah sayang beliau tidak dikarunia putera.
Raja Hitam kimpoi dengan seorang perempuan lain bernama Encek Jingka. Dari isterinya itu beliau mendapat 4 orang putera/puteri bernama : Tengku alang Husin, Tengku Ngah, Tengku Ibrahim dan Tengku Alwi. Dan ketika beliau wafat dalam tahun 1808 mengherankan pula gantinya tidaklah diangkat salah seorang puteranya.
Tetapi sekali lagi dikirimkan perutusan ke Pagaruyung untuk meminta seorang raja baru. Dan dikirimlah Raja Lenggang dari Minagkabau dan besar kemungkinan inilah Raja Melenggang Alam yang dikirimkan dari Minangkabau dan tersebut dalam naskah pengiriman raja-raja yang Delapan di Minangkabau.
Raja Lenggang memerintah antara tahun 1808 sampai tahun 1824. Raja Lenggang kimpoi dengan kedua puteri anak raja Hitam dan mendapat putera dua orang bernama : Tengku Radin dan Tengku Imam.
Ketika raja Lenggang meninggal dinobatkanlah Tengku Radin menggantikan almarhum ayah beliau. Dan inilah raja pertama Negeri Sembilan yang diangkat oleh Pemegang Adat dan Undang yang lahir di Negeri Sembilan. Dan keturunan beliaulah yang turun temurun menjadi raja di Negeri Sembilan. Raja Radin digantikan oleh adiknya Raja Imam (1861-1869). Dan selanjutnya raja-raja yang memerintah di Negeri Sembilan : Tengku Ampuan Intan (Pemangku Pejabat) 1869-1872, Yang Dipertuan Antah 1872-1888, Tuanku Muhammad 1888-1933, Tuanku Abdul Rahman 3/8/1933-1/4/1960, Tuanku Munawir 5/4/1960-14/4/1967, Tuanku Ja’far dinobatkan 18/4/1967.
Terbentuknya Negeri Sembilan
Semasa dahulu kerajaan negeri Sembilan mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Minangkabau. Yang menjadi raja dinegeri ini asal berasal dari keturunan Raja Minangkabau. Istananya bernama Seri Menanti. Adat istiadatnya sama dengan Minangkabau, peraturan-peraturannya sebagiannya menurut undang-undang adat di Minangkabau. Mereka mempunyai suku-suku seperti orang Minangkabau tetapi berbeda cara pemakaiannya.
Perpindahan penduduk ini terjadi bermula pada abad ke :XIV yaitu ketika pemerintah menyarankan supaya rakyat memperkembang Minangkabau sampai jauh-jauh diluar negeri. Mereka harus mencari tanah-tanah baru, daerah-daerah baru dan kemudian menetap didaerah itu. Setengahnya yang bernasib baik dapat menemui tanah kediaman yang subur dan membuka tanah dan membuat perkampungan disitu. Ada pula yang bersatu dengan rakyat asli yang ditemui merka dan menjadi pemimpin disana. Sudah tentu adat-adat, undang-undang, kelaziman dinegeri asalnya yang dipergunakannya pula dinegeri yang baru itu. Sebagai sudah diuraikan orang-orang Minangkabau itu menjalani seluruh daerah : ke Jambi, Palembang, Indragiri, Taoung Kanan dan Tapung Kiri, Siak dan daerah lainya. Sebagiannya menyeberangi Selat Melaka dan sampai di Negeri Sembilan.
Pada abad ke XVI pemerintahan negeri mereka disana sudah mulai tersusun saja. Mereka mendirikan kerajan kecil-kecil sebanyak 9 buah dan kesatuan kerajan kecil-kecil itu mereka namakan NEGERI SEMBILAN. Negara ini terjadi sewaktu Minangkabau mempersatukan kerajaan-kerajaan kecil ini dan diperlindungkan dibawah kerajan Johor. Setelah negara kesatuan ini terbentuk dengan mufakat bersama dengan kerajaan Johor dimintalah seorang anak raja Pagaruyung untuk dinobatkan menjadi raja di Negrei Sembilan itu. Pada waktu itulah bermula pemerintahan Yang Dipertuan Seri Menanti.
Asal usul anak negeri disitu kebanyakan dari Luhak Lima Puluh Kota yaitu dari : Payakumbuh, Sarilamak, Mungka, Batu Balang, Batu Hampar, Simalanggang dan sebagian kecil dari Luhak Tanah Datar. Dari negeri-negeri mana mereka berasal maka nama-nama negeri itulah menjadi suku mereka. Sebagian tanda bukti bahwa rakyat Negeri Sembilan itu kebanyakan berasal dari Luhak Lima Puluh Kota sampai sekarang masih terdapat kata-kata adat yang poluler di Lima Puluh Kota : “Lanun kan datang merompak, Bugis kan datang melanggar”. Kata-kata adat ini sering tersebut dalam nyanyian Hikayat Anggun nan Tunggal Magek Jabang. Di tanah Melaka kata-kata ini menjadi kata sindiran atau cercaan bagi anak-anak nakal dan dikatakan mereka “anak lanun” atau anak perompak.
Kalau dibawa kepada jalan sejarah diatas tadi, maka yang dimaksud dengan “lanun” itu ialah perompak, rakyat dari Raja Daeng Kemboja yang hendak merampas Negeri Sebilan. Dan Bugis adalah nama negeri asal Daeng Kemboja tadi. Dan memang aneh, kata lanun yang jadi buah nyanyian oleh rakyat Lima Puluh Kota ini tidak dikenal oleh rakyat Luhak Agam dan sedikit oleh rakyat rakyat Luhak Tanah Datar. Karena memang fakta sejarah keturunan anak negeri Sembilan itu sebagian besar berasal dari Luhak Lima Puluh Kota. Nama suku-suku rakyat disana menjadi bukti yang jelas.
Oleh karena Sultan Johor sudah memberikan bantuannya dalam melindungi rakyat Negeri Sembilan ini dari jarahan lanun atau Daeng Kemboja, disebabkan ini pulalah Yang Dipertuan Pagaruyung memberikan bantuan kepada Sultan Johor dalam memberikan bantuan ikut bertempur di Siak untuk memerangi bangsa Aceh. Maka hubungan yang demikian rapat semenjak berabad-abad itu menjadikan hubungan antara negara yang akrab : Negeri Sembilan pada khususnya, Indonesia – Malaysia pada umumnya.
(Sumber : Minangkabau Tanah Pusaka – Tambo Minangkabau)
Diposkan oleh ROFARA WISATA IND di 19:32 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Asal Usul Kata Minangkabau & Pendapat Beberapa Para Ahli
Asal Usul Kata Minangkabau & Pendapat Beberapa Para Ahli
Asal Usul Kata Minangkabau
Orang-orang Majapahit tidak ketinggalan mencoba kecerdasan dan kecerdikan orang-orang dari Gunung Merapi ini. Pada suatu hari mereka membawa seekor kerbau besar dan panjang tanduknya, kecil sedikit dari gajah.
Mereka ingin mengadakan pertandingan adu kerbau. Ajakan mereka itu diterima baik oleh kedua datuk yang tersohor kecerdikannya dimana-mana itu, yaitu Dt. Katumanggungan dan Dt. Parpatih Nan Sabatang. Taruhannya adalah seperti dulu-dulu juga, yakni kapal pendatang dengan segala isinya, dan taruhan datuk yang berdua itu ialah kerajaan mereka sendiri.
Waktu tiba saatnya akan mengadu kerbau, setelah kerbau Majapahit dilepaskan di tengah gelanggang, orang banyak riuh bercampur cemas melihat bagaimana besarnya kerbau yang tidak ada tandingannya di Pulau Perca waktu itu.
Dalam keadaan yang menegangkan itu, pihak orang-orang negeri itupun mengeluarkan kerbaunya pula. Dan alangkah herannya dan kecutnya hati orang banyak itu melihat mereka mengeluarkan seekor anak kerbau. Anak kerbau itu sedang erat menyusu, dan orang tidak tahu, bahwa anak kerbau itu telah bebearapa hari tidak doberi kesempatan mendekati induknya.
Ketika melihat kerbau besar di tengah gelanggang anak kerbau itu berlari-lari mendapatkannya yang dikria induknya dengan kehausan yang sangat hendak menyusu. Dimoncongnya terikat sebuah taji atau minang yang sangat tajam. Ia menyeruduk ke bawah perut kerbau besar itu, dan menyinduk-nyinduk hendak menyusu. Maka tembuslah perut kerbau Majapahit, lalu lari kesakitan dan mati kehabisan darah.
Orang-orang Majapahit memprotes mengatakan orang-orang negeri itu curang. Kegaduhan pun terjadi dan hampir saja terjadi pertumpahan darah. Tetapi dengan wibawanya Dt. Katumanggungan dan Dt. Parpatih Nan Sabatang membawa orang-orang itu ke balai persidangan. Disanalah Dt. Parpatih Nan Sabatang menangkis tuduhan-tuduhan orang-orang Majapahit. Akhirnya orang-orang Majapahit pemgakui kealpaan mereka tidak mengemukakan persyaratan-persyaratan antara kedua belah pihak sebelum mengadakan pertandingan.
Sejak itu tempat mengadu kerbau itu sampai sekarang bernama Negeri Minangkabau. Dan kemudian hari setelah peristiwa kemenangan mengadu kerbau dengan Majapahit itu termasyhur kemana-mana, wilayah kekuasaan orang-orang yang bernenek moyang ke Gunung Merapi dikenal dengan Alam Minangkabau. Diceritakan pula kemudian rumah-rumah gadang diberi berginjong seperti tanduk kerbau sebagai lambang kemenangan.
(Sumber : Minangkabau Tanah Pusaka – Tambo Minangkabau)
Pendapat-Pendapat Mengenai Nama Minangkabau
Pendapat-pendapat mengenai nama Minangkabau saat ini sangat banyak sekali. Pendapat-pendapat yang dikemukakan berasal dari orang-orang yang memiliki ilmu di bidang sejarah. Ada yang bersumber dari orang-orang yang sekedar pendapat tanpa argumentasi yang kuat, artinya tanpa didukung oleh nilai-nilai sejarah dan akibanya juga kurang didukung oleh masyarakat. Pendapat yang bersumber dari tambo pada umumnya didukung oleh masyarakat Minangkabau. Dari keterangan-keterangan yang dikumpulkan ada dikemukakan sebagai berikut:
1. Prof. DR. RM. NG. Poerbacaraka:
Pendapatnya dikemukakan dalam sebuah karangan yang berjudul “Riwayat Indonesia” dalam tulisannya mengenai nama Minangkabau dikaitkan dengan prasasti yang terdapat di palembang yaitu Prasasti Kedukan Bukit. Prasasti ini memuat sepuluh baris kalimat yang berangka tahun 605 (saka) atau 683 masehi. Batu bertulis ini telah diterjemahkannya ke dalam bahasa indonesia sebagai berikut:
Selamat tahun saka telah berjalan 605 tanggal ii
Paro terang bulan waisyakka yang dipertuan yang naik di
Perahu mengambil perjalanan suci. Pada tanggal 7 paro terang,
Bulan jyestha Yang Dipertuan Hyang berangkat dari Minanga
Tamwan membawa bala (tentara) dua puluh ribu dengan peti
Dua ratus sepuluh dua banyaknya tulisan
Dua ratus berjalan diperahu dengan jalan (darat) seribu
Tiga ratus sepuluh dua banyaknya. Datang di Matayap
Bersuka cita pada tanggal lima bulan…
Dengan mudah dan senang membuat kota…
Syri-wijaya (dari sebab dapat) menang (karena) perjalanan suci, (yang menyebabkan kemakmuran)
Kesimpulan dari isi prasasti ini adalah Yang Dipertuan Hyang berangkat kari Minanga Tamwan naik perahu membawa bala tentara. Sebagian melalui jalan darat. Menurut Poerbacaraka kata tamwan pada prasasti itu sama dengan bahasa jawa kuno yaitu “temwan”, bahasa jawa sekarang “temon”, bahasa indonesianya “pertemuan”. Pertemuan disini yaitu pertemuan dua buah sungai yang sama besarnya. Sungai yang dimaksud itu ialah sungai Kampar Kiri dan Kampar Kanan. Besar kemungkinan kemudian dinamakan Minanga Kamwar yaitu Minanga Kembar.
Bagi orang Sumatera Barat disebut Minanga Kanwa, yang lama kelamaan diucapkan Minangkabau. Juga dikemukakannya, bahwa dengan pertemuan kampar kiri dan kampar kanan disinilah terletak pusat agama Budha Mahayana, yaitu Muara Takus.
2. M. Sa’id
Pendapat M. Sa’id bertitik tolak dari prasasti padang Roco tahun 1286, didekat sungai langsat, di hulu sungai Batang Hari. Pada prasasti ini ditemukan kata-kata swarna bumi dan bhumi melayu. Tidak satupun dari prasasti-prasasti yang ditemui yang berisikan kata-kata Minangkabau. Sedangkan tempat prasasti ditemukan termasuk daerah Minangkabau sekarang. Oleh sebab itu M. Sa’id berkeyakinan bahwa ketika ekspedisi pamalayu, nama Minangkabau belum ada.
Menurut penelitian ahli sejarah seperti M. Yamin, dan C.C Berg, ekspedisi Pamalayu bukanlah agresi militer, melainkan suatu muhibah diplomatik dalam usaha mengadakan aliansi untuk menghadapi Khubilai Khan. Itulah sebabnya prasasti Padang Roco isinya juga menunjukkan kegembiraan.
Tidak mustahil antara pihak tamu dengan tuan rumah diadakan pesta untuk menyenangkan hati kedua belah pihak. Pada peristiwa inilah salah satu acaranya diadakan arena pertarungan kerbau antara tuan rumah dengan pihak tamu. Rupanya kemenangan berada pada pihak tan rumah. Suatu pertanyaan timbul apakah ceritra-ceritra mengenai perlagaan kerbau yang kebanyakkan dianggap dongeng tidak mempunyai hubungan dengan kedatangan misi pamalayu ini. Menurut ukuran sekarang terlalu kecil peristiwa pertarungan kerbau ini untuk menguji kalah menang yang mempertaruhkan peristiwa dan status negara. Tetapi dari peristiwa ini nama Minangkabau lahir bukanlah mustahil.
3. Prof. Dr. Muhammad Hussein Nainar
Menurut keterangan, guru besar pada Universitas Madras ini, sebutan “Minangkabau” berasal dari “Menon Khabu” yang artinya “Tanah Pangkal” atau “Tanah Permai”.
4. Prof. Vander Tuuk
Menurut pendapatnya, bahwa Minangkabau asalnya dari kata “Pinang Khabu” yang artinya Tanah Asal.
5. Sulthan Muhammad Zain
Menurut pendapatnya, bahwa “Minangkabau” berasal dari “Binanga Kanvar” yang artinya Muara Kampar. Keterangan ini bertambah kuat oleh karena Chaw Yu Kua yang dalam abad ke 13 pernah datang berkunjung ke Muara Kampar menerangkan, bahwa disana didapatinya satu-satunya bandar yang paling permai di pusat sumatera.
6. Pendapat Thambo
Dari beberapa tambo yang ditemui seperti Tambo Pariangan dan Tambo Sawah Tangah yang tidak diketahui penulisannya, maupun tambo yang dikenal penulisannya, pada dasarnya mempunyai kesamaan sejarah lahirnya nama Minangkabau. Salah satu di antaranya transkipsi Tambo Pariangan nama Minangkabau diceritakannya sebagai berikut :
“tidak berapa lama di antaranya datang lagi raja itu membawa seekor kerbau besar yang tanduknya sepanjang delapan depa. Maka raja itu bertaruh atau bertanding, seandainya kalah kerbau kami, maka ambilah isi perahu ini. Maka dijawablah oleh raja, kemudian minta janji selama tujuh hari. Keesokan harinya dicarilah seekor anak kerbau yang sedang erat menyusu, lalu dipisahkan dari induknya. Anak kerbau tadi dibuatkan tanduk dari besi, yang bercabang dua yang panjangnya enam depa. Setelah sampai janji itu maka dipasanglah tanduk palsu itu dikepala anak kerbau yang disangka induknya tadi. Melihat kerbau besar tersebut, maka berlarilah anak kerbau itu menuju kepada kerbau besar yang dipisahkan dari induknya sendiri untuk menyusu karena demikian haus dan laparnya. Lalu anak kerbau itu berbuat seperti menyusu sehingga tanduk palsunya masuk perut kerbau besar itu dan akhirnya iduk kerbau itu mati. Maka mufakatlah seluruh rakyat akan menamakan negeri itu Minangkabau”.
Atas kemenangan pertarungan kerbau yang diungakpkan oleh tambo tersebut juga diungkapkan dalam bentuk talibunnya sebagai berikut:
Karano tanduak basi paruik tajalo
Mati di Padang Koto Ranah
Tuo jo Mudo sungguahpun heran
Datangnya indak karano diimbau
Dek karano Cadiak Niniak kito
Lantaran manyambuang di galanggang tanah
Dipadapek tuah kamujuran
Timbualah namo Minangkabau
(karena tanduk besi tanduk terjela, mati dipadang koto ranah, tua dengan muda sangat heran, datangnya karena tidak dihimbau, karena cerdik nenek kita lantaran menyambung digelanggang tanah, diperoleh tuah kemujuran timbulah nama Minangkabau).
Pendapat dari tambo ini merupakan pendapat yang umum Minangkabau. Walaupun banyak pendapat yang lain seperti yang telah dikemukakan di atas tetapi tidak didukung oleh orang Minangkabau sendiri. Lain halnya pendapat tambo yang beberapa hal sebagai berikut:
1. Sampai sekarang di arena tempat pertarungan kerbau tersebut masih diperoleh nama-nama tempat yang tidak berobah dari dahulu sampai sekarang. Nagari tempat pertarungan ini sekarang masih bernama nagari Minangkabau (lebih kurang 4 km dari kota batusangkar). Di nagari Minangkabau tempat gelanggang pertarungan kerbau ini sekarang masih tetap bernama Parak Bagak (kebun berani). Di tempat inilah kerbau yang kecil tersebut memperlihatkan keberaniannya. Disamping itu juga ada nama Sawah Siambek dimana kerbau yang kalah itu lari dan kemudian dihambat bersama-sama.
2. Pendapat yang dikemukakan tambo didukung oleh masyarakat Minangkabau dari dahulu sampai sekarang dan tidak sama halnya dengan pendapat-pendapat lainnya.
3. Asal nama Minangkabau karena menang kerbau juga ditemui dalam “Hikayat Raja – Raja Pasai” seperti yang dikemukakan oleh Drs. Zuber Usman dalam bukunya “Kesusasteraan Lama Indonesia”. Dalam buku hikayat raja-raja pasai itu dikemukakan raja majapahit telah menyuruh Patih Gajah Mada pergi menaklukkan Pulau Perca dengan membawa seekor kerbau keramat yang akan diadu dengan kerbau Patih Sewatang. Dalam pertarungan ini Patih Sewatang mencari anak kerbau yang sedang kuat menyusu. Setelah sekian lama tidak menyusu kepada induknya baru dibawa ke arena pertarungan. Karena haus dan kepalanya diberi minang (taji yang tajam), ketika pertarungan terjadi anak kerbau tersebut menyeruduk kerbau Majapahit tadi. Dalam pertarungan ini kerbau Patih Sewatang yang menang.
Berdasarkan kepada tambo mungkin ada yang bertanya mengapa tidak disebut manang kabau tetapi Minangkabau. Jawabnya karena kemenangan itu lantaran anak kerbau tadi memakai “minang” yaitu taji yang tajam dan runcing sehingga merobek perut lawannya.
Asal nama Minangkabau lantaran kemenangan seperti yang dikemukakan tambo juga ada pesan-pesan tersirat yang disampaikan kepada kita dan enerasi selanjutnya bahwa sifat diplomatis haruslah dipergunakan dalam menghadapi sesuatu masalah. Pertentangan fisik harus dihindarkan seandainya masih ada alternatif lainnya. Disamping itu juga secara tidak langsung memberi inspirasi kepada kita sekarang untuk meniru meneladani cara berbuat dan berfikir seperti yang telah dilakukan oleh orang-orang Minangkabau pada masa dahulu. Dimana dibiasakan menggunakan otak sebelum menggunakan otot, diplomasi adalah langkah yang terbaik dalam menyelesaikan suatu pertikaian, dengan diplomasi musyawarah, berunding dan lain-lain, resiko yang lebih berat dapat dapat dihindari.
Akhirnya dapat disimpulkan bahwa nama Minangkabau yang bersumber dari kemenangan kerbau tidak diragukan lagi kebenarannya. Disamping itu juga dapat disimpulkan bahwa pemakaian nama Minangkabau dipergunakan untuk nama sebuah nagari dekat kota Batusangkar, untuk suku bangsa Minangkabau dan wilayah kebudayaan Minangkabau, nama Minangkabau yang berasal dari cerita adu kerbau inilah yang kita yakini kebenarannya. Sedangkan nama-nama yang dikemukakan oleh para ahli sejarah lainnya, kita terima juga sebagai pelengkap perbendaharaan kita dalam menggali sejarah Minangkabau selanjutnya.