MENGANALISIS LAGU
YANG
BERJUDUL RAYAP-RAYAP
D
I
S
U
S
U
N
Oleh :
Mhd.Haris Yuliandra
XII `1`
SMK NEGRI 1 Kutalimbaru
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sastra adalah
bentuk seni yang di ungkapkan oleh pikiran dan perasaan manusia dengan
keindahan bahasa, kealsian gagasang, dan kedalaman pesan atau institusi social
yang menggunakan medium bahasa dan karya sastra merupakan hasil kreasi
pengarang.
Hakikat sastra
pada dasarnya adalah segala apa yang di tulis dalam peradaban atau kebudayaan
suatu bangsa. Sastra bukan merumuskan dan mengabstrakan kehidupan tetapi
menampilkan dan mengkongkritkannya. Apabila karya sastra dianggap tidak berguna
atau tidak bermanfaat lagi untuk menafsirkan dan memahami masalah-masalah dunia
nyata. Namun jika dapat di tunjukkan bahwa sastra itu mempunyai relevansi
dengan masalah-masalah dunia nyata. Sastra merangsang hati dan perasaan hati
kita terhadap kemanusiaan, kehidupan dan keadaan sekitar. Kehidupan merupakan
jantung sastra.
Jenis sastra
dapat di kelompokkan menjadi 2 kelompok yaitu sastra imajinasi dan
nonimajinasi. Sastra imajinasi yaitu karya prosa fiksi (cerpen, novel atau
roman), puisi (puisi epik, puisi lirik, puisi dramatic) dan drama (drama
komedi, drama tragedi, dan drama tragikomedi). Sastra nonimajinasi yaitu karya-karya
berbentuk kritik, biografi, otobiografi, dan sejarah.
Lirik lagu
merupakan karya sastra yang berisi curahan perasaan pribadi, jadi lirik lagu
merupakan sastra imajinasi. Setiap lagu mempunyai tujuan tertentu yang ingin
disampaikan kepada para pendengarnya. Lagu rayap-rayap yang dinyanyikan oleh
Mogi Darusman bercerita tentang korupsi yang terjadi di masa itu. Sejak lepasnya
pemerintahan orde baru, masalah pemberantasan korupsi belum juga tertangani
dengan baik. Niat untuk membrantas korupsi korupsi cukup kuat. Berbagai
peraturan dan reformasi perundang-undangan tentang korupsi tapi tidak berhasil.
Mungkin kita salah mengartikan tentang apa yang dianggap korupsi dan apa yanga
tidak korupsi. Dan harus memoelajari tentang aspek ontology, epistemologi dan
aksiologi dari korupsi.
Tujuan
Pembahasan
Lagu Mogi Darusman
dengan judul Rayap-Rayap memiliki tujuan yaitu :
- Menganalisis wujud gaya bahasa dari lirik lagu Mogi Darusman dengan judul Rayap-Rayap dengan mendeskrisikan fakta berupa liriknya dan mengidentifikasi gaya bahasa yang sesuai.
- Mengkai kembali dari sudut pandang filsafat ilmu tentang korupsi di Indonesia yang disebabkan oleh penentuan metodologi pemaknaan yang tidak tepat sehingga berbagai upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan di Indonesia hingga sekarang ini tetap tidak memuaskan.
Pembahasan
Lirik Lagu
Kau tahu rayap-rayap (1)
Makin banyak di mana-mana (2)
Di balik baju resmi (3)
Merongrong tiang Negara (4)
Kau tahu babi-babi (5)
Makin gemuk di negeri kita (6)
Mereka dengan tenang (7)
Memakan kota
dan desa (8)
Rayap-rayap yanh ganas merayap (10)
Berjas dasi dalam kantor (11)
Makan minum darah rakyat (12)
Menggemuk para rayap dalam bumi yang kian rapuh (13)
Resahnya ibu rakyat terbantai tanpa rapuh (14)
Merayap para babi di lautan, sawah dan hutan (15)
Menggencet anak rakyat, meremas jantung mereka (16)
Rayap-rayap yang ganas merayap (17)
Berjas dasi dalam kantor (18)
Makan minum darah rakyat (19)
Babi babi yang gemuk sekali (20)
Dengan tentram berkembang biak (21)
Tak ada yang peduli (22)
Majas hiperbola sangat kental di
lagu ini. Banyak perumpamaan yang berisi sindiran yang amat sinis pada lagu
ini. Pencipta lagu melukiskan rayap-rayap tersebut mampu merong robg tiang
Negara, babi mampu makan kota
dan desa, makan minum darah rakyat, menggencet dan meremas jantung anak rakyat.
Bila kita mengerti maksudnya, pencipta lagu bermaksud menyindir para wakil
rakyat khususnya para pegawai negeri sipil berseragam dinas pad masa itu yang
disadari atau tidak oleh rakyat melakukan aksi korupsi yang dapat menghancurkan
perekonomian negara. Tidak hanya para PNS , penjabat negara, serta para wakil
rakyat merajalela mengantongi uang yang bukan hak mereka.
Makna lagu yang terkandung dalam
lagu rayap-rayap yang dinyanyikan oleh Mogi Darusalam adalah sebagai kritikan
kepada pemerintah dan penguada terhadap maraknya aksi korupsi yang terjadi di
masa itu dan di berbagai lapisan instansi. Memang tidak secara gambling
disebutkan, namun dengan perumpamaan rayap dan babi, para pendengar pasti dapat
mengetahui siapa yang di maksud dalam lagu tersebut.Mogi mencibir dan menyindir
para koruptor yang semena-mena menggelapkan uang rakyat.
Setelah memahami contoh penggunaan
majas pada lagu ini, sekarang membahas dari sisi ontology, aksiologi,
epistomologi korupsi.
A. ONTOLOGI KORUPSI
Ontologi berasal dari bahasa yunani
yang artinya tentang yang ada. Menurut istilah adalah ilmu yang membahas
sesuatu yang telah ada, baik secara rohani maupun jasmani.
Menurut baharudin lopa pengertian
umum tentang tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan
perbuatan penyuapan dan manipulasi serta perbuatan perbuatan lain yang
merugikan atau dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara, merugikan
kesejahteraan rakyat.
Kedua pengertian tersebut hanyalah
dapat di mengerti dengan baik oleh para ahli hukum atau penjabat dalam bidang
hukum. Kalangan awam menganggap bahwa pengertian korupsi bisa jauh lebih luas
dari itu yaitu perbuatan tercela yang dilakukan oleh penjabat dan pegawai negri
yang terkait dengan kekayaan Negara.
Untuk
mengkaji lebih jauh, kita merujuk pada yang kita di maksud korupsi dalam
undang- undung mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Beberapa kata
kunci yang merupakan unsure tindak pidana yang perlu di dalami yaitu kata- kata
:
“memperkaya diri atau orang lain , merugikan keuangan atau
perekonomian Negara menyalagunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada
pada adanya.”
Korupsi adalah rangkaian unsure unsure yang
tertulis dalam undang undang yang
dicocokan dengan tindakan seseorang pada situasi konkrit.
Rumusan unsure-unsur tersebut masih merupakan gambaran atau bayangan yang masih
berada dalam pikiran atau ide yang di tulis, di positifkan dan di anggap
sesuatu kebenaran.
Apa yang di maksud perbuatan.aktif atau perbuatan
pasif yaitu mempekaya diri dan atau orang lain yang merupakan kata kerja maka
dapat di pastikan bahwa yang di maksud itu adalah perbuatan aktif dengan
demikian perbuatan seseorang baru dikategorikan korupsi apabila perbuatan aktif
saja bukan perbuatan pasif artinya jika terjadi kerugian Negara yang
menguntungkan seorang pejabat Negara dan di pastikan bukan karna perbuatan
aktif dari penjabat tersebut.
Adaya kata kata merugiakan
perekonomian Negara memberikan perluasan makna kerugian Negara yaitu baik dalam
arti sempit merugiakan keuangan Negara pada umum nya termasuk kerugian pada
badan- badan usaha milik Negara atau peroyek- proyek yang di biayain dari
anggaran Negara, juga kerugian terhadap perekonomian Negara. Aritinya akibat
perbuatan itu mengganggu perekonomian Negara dan membuat kondisi perekonomian
Negara tidak setabil semua di anggap merugikan Negara.
Demikian juga halnya di Indonesia
dengan rumusan yang demikian rigit dapat mepersempit arti apa yang di maksud
perbuatan korupsi karna seorang pejabat yang sebenarnya telah melakukan
perbuatan tercela seharusnya di ponis korupsi, tapi bisa di lepaskan ari
tuntutan hukum. Karna itu, sebenarna inti dari perbuatan korupsi adalah
perbuatan tercela. Untuk menghindari bias perbuatan tercela perlu di buat suatu
standart etik yang berlaku dalam birokrasi dalam menentukan suatu kebijakan
publik.
Apa yang dimaksud perbuatan
perbuatan suap dengan melawan hukum serta menyalah gunakan jabatan atau
kedudukan untuk kepentingan dirinya atau orang lain serta dapat merugikan
perekonomian Negara.
B. EPISTEMOLOGI KORUPSI
Epistemologi merupakan aspek yang
membahas tentang pengetahuan filsafat. Metodelogi yang mendasari korupsi yang
di maksud dalam undang- undang pemberantasan korupsi tersebut sangat
mempengaruhi batasan apa yang di maksud korupsi sebagai sebuah kejahatan dan
oleh karna itu harus di hukum. Beberapa persoalan metodeologi tidak tergambar
dengan jelas dalam undang-undang tersebut mengamati kenyatan yang terjadi di
Indonesia dapat mengamati kekayaan dari keuangan Negara apakah legal atau pun
tidak legal dapat mengenakan banyak orang bahkan pelakunya dapat melakukan dan
mendapatkan penghargaan, pujian bahkan social lebih tinggi karna kekayaannya.
Jika cara pendangannya adalah
filsafat materi lisma maka adanya banyak materi aspek perbuatan korupsi yang di
benarkan sementara pada sisi lain untuk mendefenisikan pengertian korupsi pada perundang undangan
pada kita adalah cara pandang yang di dasarkan pada filsafat fidial lisme yang
menghandalkan dunia ide menurut Bacon ada empat idola yang jadi rintangan
berfikir keritis yaitu pertama idola trubus, yaitu semacam prasangka yang di
hasilkan oleh atas ejekan taatanan alamiah sehingga tak sanggap memandang alam
secara objaktif. Kedua idola cave yaitu pengalaman dan minat pribadi mengarakan
kita melihat dunia,sehingga dunia objektif dikaburkan. Ketiga idola for a yaitu
pendapat yang di terima begitu saja sehingga mengarakan keyakinan dan penilaian
kita yang tak teruji dan keempat idola theatra yaitu system filsafat
teradisional yang merupakan kenyataan subjektif dari para filosofinya.
Korupsi juga adalah akibat
kehilangan idealisme dan pengutaan pada materialisme. Sementara dengan kondisi
pragmatis keuangan pegawai yang bersumber dari gaji adalah tidak mungkin memenuhi
kebutuhan pegawai negri. Suap dari sudut pandang flsafat ekonomi pasar yang
mengedepankan efektifitas dan efisiensi dapat merupakan perbuataan tercela dan
tidak merugikan Negara atau orang lain sedangkan undang-undang anti korupsi
lihat masalah suap dari sudut pandang filsafat idealisme saja.
Dengan demikian perlu dikaji
kembali apa yang di maksud perbuatan korupsi sehingga dapat memberikan defenisi
yang tepat tentang korupsi dan apa yang tidak korupsi dan tidak bisa di lihat
hanya dari satu sudut pandang saja pikirian ideal dari para pembentuk undang
undang yang sebenarnya bisa bias kalau di lihat dari sisi empiris dan
pendekatan hukum untuk memahami korupsi tidak saja di lakukan dari penadangan
positif tetapi juga dari sudut pandang legal realisme.
C. AKSIOLOGI KORUPSI
Aksiologi
merupakan aspek yang membahas tentang menyakut masalah nilai kegunaan ilmu.
Ilmu tidak bebas nilai. Arti pada tahap- tahap tertentu kadang ilmu harus
disesuai dengan nilai budaya dan moral pada suatu masyarakat sehingga nilai
kegunaan ilmu dapat di rasakan oleh masyarakat.
Akhirnya
bayak sekali mempunyai ilmu pengetahuan yang di manfaatkan di jalan tidak
benar. Contoh para koruptor yang di negri kita sebenarnya memanfaatkan ilmu
pengetahuan di jalan tidak benar jauh lebih dapat merugikan seperti kasus BLBI
merugikan Negara puluhan teriliun rupiah emang hidup di dunia tidak bisa bila
tanpa uang, bahkan uang bisa menjadikan tuhan kedua oleh mereka. Oleh mereka di
mata mereka. Jika di lihat dari latar pekerjaan mereka adalah anggota DPR jadi
di tinjau dari irarki kebutuhan rersier berarti bila terus menerus hanya
mencari uang ( para koruptor) berarti
mereka masih terus berkutat di irarki paling bawah ( kebutuhan fisiologi)
seharusnya mereka berada pada irarki paling atas yaitu aktualisasi diri yaitu
menunjukan kinerja yang baik .
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari lagu
mogidarusman berjudul rayap- rayap sang pencipta lagu mengkiaskan para koruptor
dengan sebutan rayap dan babi. Dan juga menggambarkan aksi mereka dengan
pengumpamaan yang jika di artikan dari segi denotasi adalah mustahil yang di
lakukan hal ini membuat gaya
bahasa rayap- rayap menjadi hiperbola.
Pada segi
ontology, aksiologi, dan epistemology lagu terdapat bayak kekurangan bayak
kekurangan yang di temukan dalam pengertian tentang korupsi , terutama dari
segi perbutan pidana korupsi yang tercantum pada undang- undang pemberantasan
tindak pidana korupsi sehingga rumusan tersebut potensial tidak meyentuh aspek
perbuatan tercela yang di lakukan kotuptor padahal sebenarnya bukan perbuatan
tercela yang seharusnya tidak dihukum.
Epistimologi penentuan suatu
perbuatan sebagai perbuatan korupsi. Pembentukan undang-undang lebih bayak dari
sisi ideolisme dan tidak berdasarkan sisi materialisme dan empiris.
SARAN
Bagi para
koruptor mari berhenti. Jangan berperinsif kekuasan atau jabatan yang banyak di
kejar itu bukan untuk melayanin untuk mensejahterahkan rakyat, itu adalah
menggarong rupiah demi egomasing-masing. Munculkan rasa empati dan simpati
terhadap orang lain janga egois dan tamak. Kesalahan pendekatan berarti salah
persepsi terhadap korupsi dan dapat mengakibatkan terhambatnya pembatasan
korupsi. Lebih baik menjahui memberantas dan memusnakan korupsi dari Negara Indoesia.
DAFTAR PUSTAKA
Haris,
Muuhammad, 2014 menganalisi lagu/ Puisi. Medan.
Haris,
Muuhammad, 2014 lagu mogi darusman berjudul rayap- rayap. Medan.
Haris,
Muuhammad, 2014 ontologi korupsi. Medan
Haris,
Muuhammad, 2014 aksiologi korupsi. Medan
Haris,
Muuhammad, 2014 epistemologi korupsi.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
coba belajar dari awal