Post Comment




Info




SELAMAT DATANG DI WEB Haris Gudang Ilmu



Selamat datang di Web Side saya , saya harap anda senang berada di Web sederhana ini. Web ini saya tulis dengan komputer yang sederhana dan koneksi internet yang juga sederhana. Saya berharap Anda sering datang kembali. Silahkan anda mencari hal-hal yang baru di blog saya ini. Terima Kasih



SEKILAS HARIS GUDANG ILMU



Nama saya Mohammad Haris saya seorang yang mempunyai Web Side ini . Saya mulai belajar blogger sejak bulan Oktober 2009, dan blog ini saya buat pada bulan January 2009. Terimakasih Atas Kunjungannya.Follow Grup saya di https://www.facebook.com/harisgudangilmu?ref=hl







Exit
Jangan Lupa Klik Like Ya

Social Icons

My Biodata Admin



Nama:Muhammad Haris Yuliandra
Angkatan Ke 2 Anak Didikan Dari
Sekolah SMK Negri 1 Kutalimbaru
Sudah Tamat

Selamat Bergabung Di Blog Saya






selamat berkujung di blog saya semoga apa yang saya berikan kepada anda semoga bermanfaat

Selasa, 29 April 2014

Kumpulan Makalah


MENGANALISIS LAGU
YANG
BERJUDUL RAYAP-RAYAP

D
I
S
U
S
U
N
Oleh :

Mhd.Haris Yuliandra


XII `1`



SMK NEGRI 1 Kutalimbaru






PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Sastra adalah bentuk seni yang di ungkapkan oleh pikiran dan perasaan manusia dengan keindahan bahasa, kealsian gagasang, dan kedalaman pesan atau institusi social yang menggunakan medium bahasa dan karya sastra merupakan hasil kreasi pengarang.
Hakikat sastra pada dasarnya adalah segala apa yang di tulis dalam peradaban atau kebudayaan suatu bangsa. Sastra bukan merumuskan dan mengabstrakan kehidupan tetapi menampilkan dan mengkongkritkannya. Apabila karya sastra dianggap tidak berguna atau tidak bermanfaat lagi untuk menafsirkan dan memahami masalah-masalah dunia nyata. Namun jika dapat di tunjukkan bahwa sastra itu mempunyai relevansi dengan masalah-masalah dunia nyata. Sastra merangsang hati dan perasaan hati kita terhadap kemanusiaan, kehidupan dan keadaan sekitar. Kehidupan merupakan jantung sastra.
Jenis sastra dapat di kelompokkan menjadi 2 kelompok yaitu sastra imajinasi dan nonimajinasi. Sastra imajinasi yaitu karya prosa fiksi (cerpen, novel atau roman), puisi (puisi epik, puisi lirik, puisi dramatic) dan drama (drama komedi, drama tragedi, dan drama tragikomedi). Sastra nonimajinasi yaitu karya-karya berbentuk kritik, biografi, otobiografi, dan sejarah.
Lirik lagu merupakan karya sastra yang berisi curahan perasaan pribadi, jadi lirik lagu merupakan sastra imajinasi. Setiap lagu mempunyai tujuan tertentu yang ingin disampaikan kepada para pendengarnya. Lagu rayap-rayap yang dinyanyikan oleh Mogi Darusman bercerita tentang korupsi yang terjadi di masa itu. Sejak lepasnya pemerintahan orde baru, masalah pemberantasan korupsi belum juga tertangani dengan baik. Niat untuk membrantas korupsi korupsi cukup kuat. Berbagai peraturan dan reformasi perundang-undangan tentang korupsi tapi tidak berhasil. Mungkin kita salah mengartikan tentang apa yang dianggap korupsi dan apa yanga tidak korupsi. Dan harus memoelajari tentang aspek ontology, epistemologi dan aksiologi dari korupsi.

Tujuan Pembahasan
Lagu Mogi Darusman dengan judul Rayap-Rayap memiliki tujuan yaitu :
  1. Menganalisis wujud gaya bahasa dari lirik lagu Mogi Darusman dengan judul Rayap-Rayap dengan mendeskrisikan fakta berupa liriknya dan mengidentifikasi gaya bahasa yang sesuai.
  2. Mengkai kembali dari sudut pandang filsafat ilmu tentang korupsi di Indonesia yang disebabkan oleh penentuan metodologi pemaknaan yang tidak tepat sehingga berbagai upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan di Indonesia hingga sekarang ini tetap tidak memuaskan.




Pembahasan

Lirik Lagu

Kau tahu rayap-rayap (1)
Makin banyak di mana-mana (2)
Di balik baju resmi (3)
Merongrong tiang Negara (4)

Kau tahu babi-babi (5)
Makin gemuk di negeri kita (6)
Mereka dengan tenang (7)
Memakan kota dan desa (8)

Rayap-rayap yanh ganas merayap (10)
Berjas dasi dalam kantor (11)
Makan minum darah rakyat (12)

Menggemuk para rayap dalam bumi yang kian rapuh (13)
Resahnya ibu rakyat terbantai tanpa rapuh (14)
Merayap para babi di lautan, sawah dan hutan (15)
Menggencet anak rakyat, meremas jantung mereka (16)

Rayap-rayap yang ganas merayap (17)
Berjas dasi dalam kantor (18)
Makan minum darah rakyat (19)


Babi babi yang gemuk sekali (20)
Dengan tentram berkembang biak (21)
Tak ada yang peduli (22)









Majas hiperbola sangat kental di lagu ini. Banyak perumpamaan yang berisi sindiran yang amat sinis pada lagu ini. Pencipta lagu melukiskan rayap-rayap tersebut mampu merong robg tiang Negara, babi mampu makan kota dan desa, makan minum darah rakyat, menggencet dan meremas jantung anak rakyat. Bila kita mengerti maksudnya, pencipta lagu bermaksud menyindir para wakil rakyat khususnya para pegawai negeri sipil berseragam dinas pad masa itu yang disadari atau tidak oleh rakyat melakukan aksi korupsi yang dapat menghancurkan perekonomian negara. Tidak hanya para PNS , penjabat negara, serta para wakil rakyat merajalela mengantongi uang yang bukan hak mereka.
Makna lagu yang terkandung dalam lagu rayap-rayap yang dinyanyikan oleh Mogi Darusalam adalah sebagai kritikan kepada pemerintah dan penguada terhadap maraknya aksi korupsi yang terjadi di masa itu dan di berbagai lapisan instansi. Memang tidak secara gambling disebutkan, namun dengan perumpamaan rayap dan babi, para pendengar pasti dapat mengetahui siapa yang di maksud dalam lagu tersebut.Mogi mencibir dan menyindir para koruptor yang semena-mena menggelapkan uang rakyat.
Setelah memahami contoh penggunaan majas pada lagu ini, sekarang membahas dari sisi ontology, aksiologi, epistomologi korupsi.

A. ONTOLOGI KORUPSI

Ontologi berasal dari bahasa yunani yang artinya tentang yang ada. Menurut istilah adalah ilmu yang membahas sesuatu yang telah ada, baik secara rohani maupun jasmani.
Menurut baharudin lopa pengertian umum tentang tindak pidana korupsi adalah  suatu tindak pidana yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi serta perbuatan perbuatan lain yang merugikan atau dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara, merugikan kesejahteraan rakyat.
Kedua pengertian tersebut hanyalah dapat di mengerti dengan baik oleh para ahli hukum atau penjabat dalam bidang hukum. Kalangan awam menganggap bahwa pengertian korupsi bisa jauh lebih luas dari itu yaitu perbuatan tercela yang dilakukan oleh penjabat dan pegawai negri yang terkait dengan kekayaan Negara.
            Untuk mengkaji lebih jauh, kita merujuk pada yang kita di maksud korupsi dalam undang- undung mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Beberapa kata kunci yang merupakan unsure tindak pidana yang perlu di dalami yaitu kata- kata :
“memperkaya diri atau orang lain , merugikan keuangan atau perekonomian Negara menyalagunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada pada adanya.”
      Korupsi adalah rangkaian unsure unsure yang tertulis dalam undang undang yang
dicocokan dengan tindakan seseorang pada situasi konkrit. Rumusan unsure-unsur tersebut masih merupakan gambaran atau bayangan yang masih berada dalam pikiran atau ide yang di tulis, di positifkan dan di anggap sesuatu kebenaran.
 Apa yang di maksud perbuatan.aktif atau perbuatan pasif yaitu mempekaya diri dan atau orang lain yang merupakan kata kerja maka dapat di pastikan bahwa yang di maksud itu adalah perbuatan aktif dengan demikian perbuatan seseorang baru dikategorikan korupsi apabila perbuatan aktif saja bukan perbuatan pasif artinya jika terjadi kerugian Negara yang menguntungkan seorang pejabat Negara dan di pastikan bukan karna perbuatan aktif dari penjabat tersebut.
Adaya kata kata merugiakan perekonomian Negara memberikan perluasan makna kerugian Negara yaitu baik dalam arti sempit merugiakan keuangan Negara pada umum nya termasuk kerugian pada badan- badan usaha milik Negara atau peroyek- proyek yang di biayain dari anggaran Negara, juga kerugian terhadap perekonomian Negara. Aritinya akibat perbuatan itu mengganggu perekonomian Negara dan membuat kondisi perekonomian Negara tidak setabil semua di anggap merugikan Negara.
Demikian juga halnya di Indonesia dengan rumusan yang demikian rigit dapat mepersempit arti apa yang di maksud perbuatan korupsi karna seorang pejabat yang sebenarnya telah melakukan perbuatan tercela seharusnya di ponis korupsi, tapi bisa di lepaskan ari tuntutan hukum. Karna itu, sebenarna inti dari perbuatan korupsi adalah perbuatan tercela. Untuk menghindari bias perbuatan tercela perlu di buat suatu standart etik yang berlaku dalam birokrasi dalam menentukan suatu kebijakan publik.
Apa yang dimaksud perbuatan perbuatan suap dengan melawan hukum serta menyalah gunakan jabatan atau kedudukan untuk kepentingan dirinya atau orang lain serta dapat merugikan perekonomian Negara.


B. EPISTEMOLOGI KORUPSI

Epistemologi merupakan aspek yang membahas tentang pengetahuan filsafat. Metodelogi yang mendasari korupsi yang di maksud dalam undang- undang pemberantasan korupsi tersebut sangat mempengaruhi batasan apa yang di maksud korupsi sebagai sebuah kejahatan dan oleh karna itu harus di hukum. Beberapa persoalan metodeologi tidak tergambar dengan jelas dalam undang-undang tersebut mengamati kenyatan yang terjadi di Indonesia dapat mengamati kekayaan dari keuangan Negara apakah legal atau pun tidak legal dapat mengenakan banyak orang bahkan pelakunya dapat melakukan dan mendapatkan penghargaan, pujian bahkan social lebih tinggi karna kekayaannya.
Jika cara pendangannya adalah filsafat materi lisma maka adanya banyak materi aspek perbuatan korupsi yang di benarkan sementara pada sisi lain untuk mendefenisikan  pengertian korupsi pada perundang undangan pada kita adalah cara pandang yang di dasarkan pada filsafat fidial lisme yang menghandalkan dunia ide menurut Bacon ada empat idola yang jadi rintangan berfikir keritis yaitu pertama idola trubus, yaitu semacam prasangka yang di hasilkan oleh atas ejekan taatanan alamiah sehingga tak sanggap memandang alam secara objaktif. Kedua idola cave yaitu pengalaman dan minat pribadi mengarakan kita melihat dunia,sehingga dunia objektif dikaburkan. Ketiga idola for a yaitu pendapat yang di terima begitu saja sehingga mengarakan keyakinan dan penilaian kita yang tak teruji dan keempat idola theatra yaitu system filsafat teradisional yang merupakan kenyataan subjektif dari para filosofinya.
Korupsi juga adalah akibat kehilangan idealisme dan pengutaan pada materialisme. Sementara dengan kondisi pragmatis keuangan pegawai yang bersumber dari gaji adalah tidak mungkin memenuhi kebutuhan pegawai negri. Suap dari sudut pandang flsafat ekonomi pasar yang mengedepankan efektifitas dan efisiensi dapat merupakan perbuataan tercela dan tidak merugikan Negara atau orang lain sedangkan undang-undang anti korupsi lihat masalah suap dari sudut pandang filsafat idealisme saja.
Dengan demikian perlu dikaji kembali apa yang di maksud perbuatan korupsi sehingga dapat memberikan defenisi yang tepat tentang korupsi dan apa yang tidak korupsi dan tidak bisa di lihat hanya dari satu sudut pandang saja pikirian ideal dari para pembentuk undang undang yang sebenarnya bisa bias kalau di lihat dari sisi empiris dan pendekatan hukum untuk memahami korupsi tidak saja di lakukan dari penadangan positif tetapi juga dari sudut pandang legal realisme.

C. AKSIOLOGI KORUPSI
            Aksiologi merupakan aspek yang membahas tentang menyakut masalah nilai kegunaan ilmu. Ilmu tidak bebas nilai. Arti pada tahap- tahap tertentu kadang ilmu harus disesuai dengan nilai budaya dan moral pada suatu masyarakat sehingga nilai kegunaan ilmu dapat di rasakan oleh masyarakat.
            Akhirnya bayak sekali mempunyai ilmu pengetahuan yang di manfaatkan di jalan tidak benar. Contoh para koruptor yang di negri kita sebenarnya memanfaatkan ilmu pengetahuan di jalan tidak benar jauh lebih dapat merugikan seperti kasus BLBI merugikan Negara puluhan teriliun rupiah emang hidup di dunia tidak bisa bila tanpa uang, bahkan uang bisa menjadikan tuhan kedua oleh mereka. Oleh mereka di mata mereka. Jika di lihat dari latar pekerjaan mereka adalah anggota DPR jadi di tinjau dari irarki kebutuhan rersier berarti bila terus menerus hanya mencari uang ( para koruptor)  berarti mereka masih terus berkutat di irarki paling bawah ( kebutuhan fisiologi) seharusnya mereka berada pada irarki paling atas yaitu aktualisasi diri yaitu menunjukan kinerja yang baik .

























PENUTUP

KESIMPULAN
            Dari lagu mogidarusman berjudul rayap- rayap sang pencipta lagu mengkiaskan para koruptor dengan sebutan rayap dan babi. Dan juga menggambarkan aksi mereka dengan pengumpamaan yang jika di artikan dari segi denotasi adalah mustahil yang di lakukan hal ini membuat gaya bahasa rayap- rayap menjadi hiperbola.
            Pada segi ontology, aksiologi, dan epistemology lagu terdapat bayak kekurangan bayak kekurangan yang di temukan dalam pengertian tentang korupsi , terutama dari segi perbutan pidana korupsi yang tercantum pada undang- undang pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga rumusan tersebut potensial tidak meyentuh aspek perbuatan tercela yang di lakukan kotuptor padahal sebenarnya bukan perbuatan tercela yang seharusnya tidak dihukum.
            Epistimologi penentuan suatu perbuatan sebagai perbuatan korupsi. Pembentukan undang-undang lebih bayak dari sisi ideolisme dan tidak berdasarkan sisi materialisme dan empiris.

SARAN
            Bagi para koruptor mari berhenti. Jangan berperinsif kekuasan atau jabatan yang banyak di kejar itu bukan untuk melayanin untuk mensejahterahkan rakyat, itu adalah menggarong rupiah demi egomasing-masing. Munculkan rasa empati dan simpati terhadap orang lain janga egois dan tamak. Kesalahan pendekatan berarti salah persepsi terhadap korupsi dan dapat mengakibatkan terhambatnya pembatasan korupsi. Lebih baik menjahui memberantas dan memusnakan korupsi dari Negara Indoesia.



















DAFTAR PUSTAKA

Haris, Muuhammad, 2014 menganalisi lagu/ Puisi. Medan.
Haris, Muuhammad, 2014 lagu mogi darusman berjudul rayap- rayap. Medan.
Haris, Muuhammad, 2014 ontologi korupsi. Medan
Haris, Muuhammad, 2014 aksiologi korupsi. Medan
Haris, Muuhammad, 2014 epistemologi korupsi.











Tidak ada komentar :

Posting Komentar

coba belajar dari awal