Makna Tabarruj lebih umum dari kata Sufur. Kata sufur digunakan lebih khusus, yaitu menyingkap penutup wajah. Sedangkan makna kata tabarruj
adalah menyingkap sebagian badan wanita atau memperlihatkan
perhiasannya yang semestinya tertutup bagi pandangan laki-laki yang
bukan muhrimnya.
Lebih jelasnya, tabarruj berarti menampakkan, yaitu menampakkan sebagian badan atau perhiasannya. Ada pendapat yang mengatakan bahwa tabarruj berasal dari wanita yang tampak karena kemegahannya, karena kata buruj artinya qushur (istana-istana), seperti yang tersebut dalam al-Qur'an:
وَلَوْ كُنتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ
“kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh”, (QS. an-Nisa': 78).
Burju al Mar'ah maksudnya adalah rumahnya, seperti yang difirmankan Allah Ta’ala berkenaan dengan hak wanita:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى
”Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah yang dahulu” (QS. al-Ahzab: 33).
Istana disebut dengan burj karena luasnya, diambil dari kata al Baraj yaitu kelapangan, seperti doa sebagian orang:
اللَّهًمَّ ابْرَجْ لىِ وَلَهُ
”Ya Allah, berilah kelapangan padaku dan padanya”.
Adapun as Sufur berasal dari kata as Safr, digunakan khusus untuk benda, seperti dikatakan: Imra'atun Safir (wanita yang membuka penutup wajahnya) atau Imra'atun Safirah (wanita yang terbuka penutup wajahnya). Oleh karena itu, Allah berfirman:
وُجُوهُُ يَوْمَئِذٍ مُسْفِرسَةٌ
”Banyak muka pada hari itu berseri-seri”, (QS. 'Abasa: 38).
Dalam ayat di atas, Allah menggunakan kata Isfar yang digunakan khusus untuk wajah, tanpa anggota badan yang lain.
Atas dasar itulah diketahui, bahwa makna kata Sufur adalah menyingkap wajah. Sedangkan at Tabarruj bisa berarti menampakkan wajah atau bagian anggota tubuh lainnya, atau perhiasan yang dipakai. Oleh karena itu, kata Sufur lebih bersifat khusus daripada Tabarruj. Maka wanita yang membuka wajahnya disebut Safirah Mutabarrijah, sedangkan jika menampakkan selain wajah atau perhiasannya disebut Mutabarrijah Hasirah. Demikianlah hakikat dari kata Tabarruj dan Sufur.
Al Qur'an, sunah dan ijma' ulama telah sepakat mengharamkan wanita yang tabarruj,
yaitu dengan menampakkan sebagian tubuhnya atau perhiasannya di mata
laki-laki yang bukan muhrimnya. Juga ditegaskan, bahwa wanita yang Sufur adalah haram hukumnya, yaitu yang menyingkap penutup wajahnya.
Tabarruj ini terkadang diungkapkan pula dengan istilah lain yang mengindikasikan akan fenomena kerusakan, seperti at Takasyuf, at Tahattuk, al 'Ura, at Tahallul al Khuluqi, al Ikhlal binamusi al Hayah, Da'iyatu al Ibahiyah : zina.
Dalam syariat-syariat terdahulu pun haram
hukumnya. Di samping itu, di dalam undang-undang buatan manusia secara
tertulis diharamkan, akan tetapi tidak ada wujudnya pada tataran
realitasnya dan ditetapkan di atas selembar kertas, dimana realitasnya,
karena dilarang hanya berdasarkan kekuatan undang-undang saja. Sedangkan
dalam Islam hukumnya haram atas dasar keimanan dan kekuatan hukumnya
pun menghujam dalam sanubari umat Islam, karena didasari ketundukan dan
kepatuhan kepada Allah dan Rasul-Nya, mengutamakan kesucian dan
kemuliaan, menjauhkan diri dari sifat yang hina, menjauhkan diri dari
perbuatan dosa dan karena mengharap pahala serta takut dari pedihnya
siksa Allah Ta’ala. Maka hendaknya para wanita muslimah takut kepada
Allah dan rasul-Nya dan berpaling dari perkara-perkara yang dilarang
sehingga tidak terbilang turut serta memberikan kontribusi terhadap
kerusakan umat Islam. Yaitu dengan cara menebarkan kemungkaran,
menghancurkan keutuhan rumah tangga dan membolehkan zina. Di samping
itu, agar tidak menjadi penyebab yang menarik pandangan yang nakal, dan
orang-orang yang hatinya rapuh sehingga para wanita itu berdosa dan
membuat orang lain berdosa pula.
Bentuk-bentuk Tabarruj:
- Tabarruj bisa berbentuk penanggalan hijab dan menampakkan sedikit dari bagian tubuhnya di depan laki-laki yang bukan muhrimnya.
- Menampakkan perhiasan yang mestinya tertutup, seperti menampakkan gaun yang tertutup di bawah 'aba'ah (baju panjang penutup luar).
- Berjalan dengan dibuat-buat, bergaya dan melenggak lenggok di depan pria.
- Dengan menghentakkan kaki agar terlihat perhiasan yang dikenakannya. Yang demikian ini lebih dapat merangsang hawa nafsu daripada hanya melihat perhiasan.
- Dengan merendahkan ucapan dan melembutkan pembicaraan.
- Dengan ikhtilat (membaur) dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, saling bersentuhan dengan badan mereka, baik dengan bersalaman atau berdesak-desakan di kendaraan, gang-gang yang sempit dan lain sebagainya.
Wanita yang tabarruj adalah yang bersikap
seperti laki-laki, atau menyerupai laki-laki atau wanita kafir.
Orang-orang yang bersikap seperti laki-laki ini oleh sebagian orang
barat disebut jenis kelamin ketiga.
Banyak ayat-ayat al Qur’an yang menunjukkan akan larangan tabarruj, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala:
وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى
”Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah yang dahulu “(QS. Al-Ahzab: 33).
Dan firman Allah Ta’ala:
Dan firman Allah Ta’ala:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ
الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ
ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ
خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
”Dan
perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung)
yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan
pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan
berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui”. (QS. an-Nur: 60).
Dan ayat-ayat tentang kewajiban hijab
terhadap istri-istri Nabi dan kaum mukmin dan larangan memperlihatkan
perhiasan adalah merupakan nash-nash yang secara tegas mengharamkan
tindakan tabarruj dan sufur.
Sedangkan dalam sunnah disebutkan: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ
أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ
بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ
رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ
الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ
مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
”Terdapat dua golongan
penghuni neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya, yaitu suatu kaum
yang memegang cambuk seperti ekor sapi lalu mencambukkannya ke tubuh
manusia. Kemudian sekelompok wanita yang mengenakan pakaian tetapi
terlihat telanjang, berjalan melenggak lenggok dan kepalanya bergoyang
seperti goyangnya punggung unta. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan
tidak akan dapat mencium baunya. Sesungguhnya bau surga itu dapat
tercium dalam jarak perjalanan..segini..segini”
Hadis ini merupakan ancaman yang sangat keras, sekaligus menunjukkan bahwa tindakan tabarruj termasuk dalam perbuatan kaba'ir (dosa
besar), karena pengertian dosa besar adalah setiap dosa yang diancam
Allah dengan neraka, murka, laknat, siksaan dan dijauhkan dari surga.
Para ulama pun berijma’ atas larangan tindak tabarruj ini, sebagaimana yang diuraikan oleh Imam ash Shan’ani dalam Hasyiahnya, Minhatu al Ghaffar ‘ala Dhau’i an Nahar,
4/2011-2012. Juga berdasarkan ijma' praktis bahwa kaum wanita kaum
mukminin tidak melakukan tabarruj pada zaman Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam, dan mereka tetap menutup tubuh dan perhiasannya. Hal
itu terus berlangsung sampai runtuhnya khalifah Utsmani tahun 1342 H.
dan terpecahnya Dunia Islam akibat terjadinya penjajahan.
Sebagian ulama menentang para penyeru sufur ini dengan menyatakan:
مَنع السُّفُورَ كتابُنا ونبيُّنا فاسْتَنْطِقي الآثارَ والآياتِ
Kitab dan Nabi kita telah melarang tindakan sufur,
Maka merujuklah sunah-sunah Nabi dan ayat-ayat al Qur’an.
Maka merujuklah sunah-sunah Nabi dan ayat-ayat al Qur’an.
Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim senantiasa mewaspadai tahapan-tahapan awal tabarruj di
lingkungan istri dan anak perempuannya. Tidak membiarkan anak-anak
perempuannya yang masih kecil mengenakan pakaian yang sudah bisa
dikatakan fasik jika dikenakan oleh wanita dewasa. Seperti pakaian mini,
sempit, tipis yang tembus pandang dan pakaian-pakaian sejenis lainnya
yang dikenakan para penghuni neraka sebagaimana tersebut dalam hadis
shahih di atas. Hal itu dapat memotivasi anak berbuat tabarruj dan sufur,
melanggar aturan dan kehilangan rasa malu. Maka mereka hendaknya takut
kepada Allah terhadap mereka yang Allah amanatkan kepadanya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
coba belajar dari awal